Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
485/Pid.Sus/2025/PN Bks MUHAMMAD MELDITO, S.H., M.H. ARIS NURYAYA bin SARWAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 485/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–6914/M.2.17.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD MELDITO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS NURYAYA bin SARWAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa ia Terdakwa ARIS NURYAYA Bin SARWAT pada hari Sabtu tanggal 21 Juni Tahun 2025 sekira pukul 03:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Sumurgede RT.003, RW.003, Desa Sumurgede, Kec. Cimalaya Kulon, Kab. Karawang, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, akan tetapi karena Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, Terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa berkirim pesan melalui media sosial Instagram dengan admin akun instagram bernama “ssshellgalaxyy_”, yang mengatakan “malam ya pak, saya turunin barang”, lalu Terdakwa mengatakan “iya pak”. Selanjutnya sekira pukul 22:00 WIB Terdakwa pergi menuju titik yang disepakati untuk mengambil cairan bibit Narkotika jenis tembakau sintetisi;
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di daerah Desa Wadas, Kab. Karawang, Terdakwa mendapatkan 2 (dua) buah botol spray berisikan cairan bibit Narkotika jenis tembakau sintetis 80 ml (masing-masing botol) dan 1 (satu) buah botol spray berisikan cairan bibit Narkotika jenis tembakau sintetis 60 ml yang terletak di atas rumput, kemudian Terdakwa  ambil dan simpan di dalam kantong celana, lalu Terdakwa segera pulang ke kontrakan Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada Jumat tanggal 20 Juni 2025, Terdakwa mulai meracik dan membuat Narkotika jenis tembakau sintetis untuk dijual, dan Terdakwa masih miliki sisa tembakau biasa yang dipergunakan sebelumnya sebanyak 50 gram, kemudian Terdakwa mulai mencampurkan cairan bibit Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 80 ml dengan alkohol 90% sebanyak 30ml, setelah tercampur, Terdakwa lalu menyemprotkan campuran cairan bibit Narkotika jenis tembakau dengan alkohol tersebut ke tembakau 50 gram, selanjutnya Terdakwa diamkan sekira 1 jam, lalu Terdakwa packing dengan cara memasukkan Narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah jadi ke dalam bungkus plastik klip bening sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis siap jual;
  • Bahwa dari 220ml cairan bibit Narkotika jenis tembakau sintetis yang diperoleh Terdakwa, telah Terdakwa gunakan sebanyak 80ml, sisanya tidak dicampur dengan alkohol namun Terdakwa campurkan dengan cairan bibit Narkotika jenis tembakau sintetis yang Terdakwa miilki sisa dari pembelian sebelumnya, kemudian Terdakwa bagi sejumlah 13 (tiga belas) botor spray berisikan cairan bibit Narkotika jenis tembakau sintetis dengan isi yang berbeda-beda, yang mana 2 (dua) botol spray berisikan cairan bibit Narkotika jenis tembakau sintetis sudah berhasil Terdakwa jual;
  • Bahwa Terdakwa menjual tembakau sintetis tersebut melalui akun instagram bernama “noesantaragroupsss”, dan promosi harga serta jenis paketnya Terdakwa dibantu dengan aku instagram “ssshellgalaxy_” sebagai atasan Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa melakukan penjualan Narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instragram “noesantaragroupsss”, apabila terdapat pembeli kemudian Terdakwa akan mengarahkan untuk melakukan transfer ke rekening dana atas nama Engkar yang sudah dipersiapkan Terdakwa dengan cara membeli rekening tersebut seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui media sosial. Kemudian apabila uang transfer tersebut sudah diterima oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa meletakkan paket Narkotika jenis tembakau sintetis maupun cairan bibit Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di suatu tempat untuk selanjutnya diambil oleh pembeli;
  • Bahwa terhadap Narkotika maupun cairan bibit jenis tembakau sintetis yang Terdakwa miliki, Terdakwa menjual seharga :
  1. Paket 5 gram Narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  2. Paket 10 gram Narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
  3. Paket 15 gram Narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  4. Paket 5 ml cairan bibit Narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
  5. Paket 10 ml cairan bibit Narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa apabila Narkotika jenis tembakau sintetis yang diperoleh dari akun instagram “ssshellgalaxyy_” laku terjual, Terdakwa akan membayar kepada akun “ssshellgalaxyy_” melalui rekening bank yang diberikan oleh admin akun “ssshellgalaxyy_” sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), yang baru Terdakwa bayarkan kepada pemilik akun “ssshellgalaxyy_” tersebut sekitar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), dan Terdakwa juga masih memiliki hutang pada pembelian sebelumnya sebesar Rp.44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025, sekira 00:15 WIB Saksi Sany Setiawan, Saksi Deni Saputra, dan Saksi Eko Saputra yang merupakan yang merupakan petugas Kepolisian Satresnarkotika mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat akun instagram yang diduga sering melakukan tindak pidana penjualan Narkotika berjenis tembakau sintetis, kemudian melakukan under cover buy di daerah Bantargebang, kemudian setelah mendapatkan nomor rekening DANA dan setelah Saksi Sany Setiawan, Saksi Deni Saputra, dan Saksi Eko Saputra melakukan pemeriksaan, ditemukan identitas pemilik akun DANA tersebut berada di daerah Karawang. Kemudian Saksi Sany Setiawan, Saksi Deni Saputra, dan Saksi Eko Saputra bergegas menuju ke lokasi yang sudah didapatkan, selanjutnya sekira pukul 03:00 WIB Saksi Sany Setiawan, Saksi Deni Saputra, dan Saksi Eko Saputra sampai di sebuah kontrakan yang beramat di Jl. Raya Sumurgede, RT.003, RW.003, Desa Sumurgede, Kec. Cimayala Kulon, Kab. Karawang. Selanjutnya Saksi Sany Setiawan, Saksi Deni Saputra, dan Saksi Eko Saputra mendatangi kontrakan tersebut, kemudian Saksi Deni Saputra mengajak seorang Laki-Laki bernama Saksi Ridwan Firdaus yang berada tidak jauh dari lokasi kontrakan tersebut untuk menyaksikan Saksi Sany Setiawan, Saksi Deni Saputra, dan Saksi Eko Saputra melakukan penangkapan dan penggeledahan. Selanjutnya pada saat Saksi Sany Setiawan, Saksi Deni Saputra, dan Saksi Eko Saputra mendatangi kontrakan tersebut, Saksi Sany Setiawan, Saksi Deni Saputra, dan Saksi Eko Saputra bertemu dengan seorang Laki-Laki yang sedang duduk, setelah dihampiri, Saksi Sany Setiawan, Saksi Deni Saputra, dan Saksi Eko Saputra menjelaskan bahwa para Saksi merupakan anggota Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, kemudian melakukan introgasi terhadap Laki-Laki tersebut yang mengaku bernama Aris Nuryaya Bin Sarwat, kemudian Saksi Sany Setiawan, Saksi Deni Saputra, dan Saksi Eko Saputra melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika, selanjutnya Saksi Sany Setiawan, Saksi Deni Saputra, dan Saksi Eko Saputra melakukan penggeledahan terhadap kontrakan milik Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening berlakban hitam berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 82,82 gram, 2 (dua) bungkus plastik berwarna ungu di dalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 33,79 gram, 1 (satu) bungkus plastik berwarna pink di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 27,15 gram, 11 (sebelas) botol spray dengan berbagai ukuran berbeda berisikan cairan bibit Narkotika jenis tembakau sintetis dengan total volume 330 ml, yang seluruhnya ditemukan di dalam tas slempang milik Terdakwa yang berada di dalam kamar kontrakan tersebut. Selain itu juga Saksi Sany Setiawan, Saksi Deni Saputra, dan Saksi Eko Saputra menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo beserta kartunya dengan nomor 0895403363750, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 5 (lima) buah gelas takar dengan ukuran berbeda, 4 (empat) botol spray kosong dengan ukuran berbeda, 4 (empat) buah suntikan dengan ukuran berbeda, 9 (sembilan) pack plastik klip bening kosong dengan berbagai ukuran berbeda, 2 (dua) buah lakban bening, 1 (satu) buah lakban coklat, 1 (satu) buah lakban merah bertuliskan “jangan dibanting”, beberapa  lembar kertas papier, 1 (satu) buah jerigen ukuran 1 liter, yang juga ditemukan di dalam kontrakan Terdakwa. Setelah Saksi Sany Setiawan, Saksi Deni Saputra, dan Saksi Eko Saputra melakukan interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa pun mengakui bahwa cairan bibit Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari sebuah akun instagram bernama “ssshellgalaxyy_”, dan untuk Narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah siap pakai tersebut dibuat sendiri oleh Terdakwa, dan akan dijual oleh Terdakwa melalui media sosial instagram dengan akun bernama “noesantaragroupsss”, yang hasil penjualannya akan disetorkan Terdakwa kepada admin akun instagram bernama “ssshellgalaxyy_”;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 3916/NNF/2025 tanggal 23 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si., Apt. M.M., dan Prima Hajatri, S.Si., M.Farm. selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si., a.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI, KABIDNARKOBAFOR. Bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor 4973/2025/NF s.d. 4982/2025/NF mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa 4973/2025/NF s.d. 4982/2025/NF sebagai berikut :
  1. 4973/2025/NF,- berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berlakban hitam masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 17,3628 gram;
  2. 4974/2025/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 48,3171 gram;
  3. 4975/2025/NF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 27,7761 gram;
  4. 4976/2025/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 22,6643 gram;
  5. 4977/2025/NF,- berupa 1 (satu) botol spray berisikan 84 ml cairan bening yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 69,2611 gram;
  6. 4978/2025/NF,- berupa 2 (dua) botol spray berisikan 93 ml cairan bening yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 75,9812 gram;
  7. 4979/2025/NF,-berupa 2 (dua) botol spray berisikan 44 ml cairan bening yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 36,2810 gram;
  8. 4980/2025/NF,- berupa 3 (tiga) botol spray berisikan 39 ml cairan bening yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 31,9410 gram
  9. 4981/2025/NF,- berupa 2 (dua) botol spray berisikan 9 ml cairan bening yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 6,3222 gram;
  10. 4982/2025/NF,- berupa 1 (satu) botol spray berisikan 9 ml cairan bening yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 6,7824 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada Kantor Pegadaian Bekasi Utama, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025, dan ditandatangani oleh Suyanto NIK. P78970 selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama, dengan Petugas Penimbang Herman NIK.PQ0807359 yang melakukan penimbangan dengan hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening berlakban hitam berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Brutto : 82,82 (delapan puluh dua koma delapan puluh dua) gram;
  2. 2 (dua) bungkus plastik berwarna ungu masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus pastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Bruotta : 33,79 (tiga puluh tiga koma tujuh puluh sembilan) gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastik berwarna pink yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto : 27,15 (dua puluh tujuh koma lima belas) gram;
  4. 11 (sebelas) botol spray berisikan cairan bibit Narkotika jenis tembakau sintetis dengan total volume sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) ml.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan maupun pihak lain yang berwenang untuk itu dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

---------Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Permenkes Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika-------------

 

SUBSIDIAIR

--------Bahwa ia Terdakwa ARIS NURYAYA Bin SARWAT pada hari Sabtu tanggal 21 Juni Tahun 2025 sekira pukul 03:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Sumurgede RT.003, RW.003, Desa Sumurgede, Kec. Cimalaya Kulon, Kab. Karawang, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, akan tetapi karena Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, Terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025, sekira 00:15 WIB Saksi Sany Setiawan, Saksi Deni Saputra, dan Saksi Eko Saputra yang merupakan yang merupakan petugas Kepolisian Satresnarkotika mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat akun instagram yang diduga sering melakukan tindak pidana penjualan Narkotika berjenis tembakau sintetis, kemudian melakukan under cover buy di daerah Bantargebang, kemudian setelah mendapatkan nomor rekening DANA dan setelah Saksi Sany Setiawan, Saksi Deni Saputra, dan Saksi Eko Saputra melakukan pemeriksaan, ditemukan identitas pemilik akun DANA tersebut berada di daerah Karawang. Kemudian Saksi Sany Setiawan, Saksi Deni Saputra, dan Saksi Eko Saputra bergegas menuju ke lokasi yang sudah didapatkan, selanjutnya sekira pukul 03:00 WIB Saksi Sany Setiawan, Saksi Deni Saputra, dan Saksi Eko Saputra sampai di sebuah kontrakan yang beramat di Jl. Raya Sumurgede, RT.003, RW.003, Desa Sumurgede, Kec. Cimayala Kulon, Kab. Karawang. Selanjutnya Saksi Sany Setiawan, Saksi Deni Saputra, dan Saksi Eko Saputra mendatangi kontrakan tersebut, kemudian Saksi Deni Saputra mengajak seorang Laki-Laki bernama Saksi Ridwan Firdaus yang berada tidak jauh dari lokasi kontrakan tersebut untuk menyaksikan Saksi Sany Setiawan, Saksi Deni Saputra, dan Saksi Eko Saputra melakukan penangkapan dan penggeledahan. Selanjutnya pada saat Saksi Sany Setiawan, Saksi Deni Saputra, dan Saksi Eko Saputra mendatangi kontrakan tersebut, Saksi Sany Setiawan, Saksi Deni Saputra, dan Saksi Eko Saputra bertemu dengan seorang Laki-Laki yang sedang duduk, setelah dihampiri, Saksi Sany Setiawan, Saksi Deni Saputra, dan Saksi Eko Saputra menjelaskan bahwa para Saksi merupakan anggota Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, kemudian melakukan introgasi terhadap Laki-Laki tersebut yang mengaku bernama Aris Nuryaya Bin Sarwat, kemudian Saksi Sany Setiawan, Saksi Deni Saputra, dan Saksi Eko Saputra melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika, selanjutnya Saksi Sany Setiawan, Saksi Deni Saputra, dan Saksi Eko Saputra melakukan penggeledahan terhadap kontrakan milik Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening berlakban hitam berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 82,82 gram, 2 (dua) bungkus plastik berwarna ungu di dalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 33,79 gram, 1 (satu) bungkus plastik berwarna pink di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 27,15 gram, 11 (sebelas) botol spray dengan berbagai ukuran berbeda berisikan cairan bibit Narkotika jenis tembakau sintetis dengan total volume 330 ml, yang seluruhnya ditemukan di dalam tas slempang milik Terdakwa yang berada di dalam kamar kontrakan tersebut. Selain itu juga Saksi Sany Setiawan, Saksi Deni Saputra, dan Saksi Eko Saputra menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo beserta kartunya dengan nomor 0895403363750, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 5 (lima) buah gelas takar dengan ukuran berbeda, 4 (empat) botol spray kosong dengan ukuran berbeda, 4 (empat) buah suntikan dengan ukuran berbeda, 9 (sembilan) pack plastik klip bening kosong dengan berbagai ukuran berbeda, 2 (dua) buah lakban bening, 1 (satu) buah lakban coklat, 1 (satu) buah lakban merah bertuliskan “jangan dibanting”, beberapa  lembar kertas papier, 1 (satu) buah jerigen ukuran 1 liter, yang juga ditemukan di dalam kontrakan Terdakwa. Setelah Saksi Sany Setiawan, Saksi Deni Saputra, dan Saksi Eko Saputra melakukan interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa pun mengakui bahwa cairan bibit Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari sebuah akun instagram bernama “ssshellgalaxyy_”, dan untuk Narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah siap pakai tersebut dibuat sendiri oleh Terdakwa, dan akan dijual oleh Terdakwa melalui media sosial instagram dengan akun bernama “noesantaragroupsss”, yang hasil penjualannya akan disetorkan Terdakwa kepada admin akun instagram bernama “ssshellgalaxyy_”;
  • Bahwa setelah diinterogasi Terdakwa menjelaskan sebelumnya hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa berkirim pesan melalui media sosial Instagram dengan admin akun instagram bernama “ssshellgalaxyy_”, yang mengatakan “malam ya pak, saya turunin barang”, lalu Terdakwa mengatakan “iya pak”. Selanjutnya sekira pukul 22:00 WIB Terdakwa pergi menuju titik yang disepakati untuk mengambil cairan bibit Narkotika jenis tembakau sintetisi;
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di daerah Desa Wadas, Kab. Karawang, Terdakwa mendapatkan 2 (dua) buah botol spray berisikan cairan bibit Narkotika jenis tembakau sintetis 80 ml (masing-masing botol) dan 1 (satu) buah botol spray berisikan cairan bibit Narkotika jenis tembakau sintetis 60 ml yang terletak di atas rumput, kemudian Terdakwa  ambil dan simpan di dalam kantong celana, lalu Terdakwa segera pulang ke kontrakan Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada Jumat tanggal 20 Juni 2025, Terdakwa mulai meracik dan membuat Narkotika jenis tembakau sintetis untuk dijual, dan Terdakwa masih miliki sisa tembakau biasa yang dipergunakan sebelumnya sebanyak 50 gram, kemudian Terdakwa mulai mencampurkan cairan bibit Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 80 ml dengan alkohol 90% sebanyak 30ml, setelah tercampur, Terdakwa lalu menyemprotkan campuran cairan bibit Narkotika jenis tembakau dengan alkohol tersebut ke tembakau 50 gram, selanjutnya Terdakwa diamkan sekira 1 jam, lalu Terdakwa packing dengan cara memasukkan Narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah jadi ke dalam bungkus plastik klip bening sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis;
  • Bahwa dari 220ml cairan bibit Narkotika jenis tembakau sintetis yang diperoleh Terdakwa, telah Terdakwa gunakan sebanyak 80 ml, sisanya tidak dicampur dengan alkohol namun Terdakwa campurkan dengan cairan bibit Narkotika jenis tembakau sintetis yang Terdakwa miilki sisa dari pembelian sebelumnya, kemudian Terdakwa bagi sejumlah 13 (tiga belas) botor spray berisikan cairan bibit Narkotika jenis tembakau sintetis dengan isi yang berbeda-beda, yang mana 2 (dua) botol spray berisikan cairan bibit Narkotika jenis tembakau sintetis sudah berhasil Terdakwa jual;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 3916/NNF/2025 tanggal 23 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si., Apt. M.M., dan Prima Hajatri, S.Si., M.Farm. selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si., a.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI, KABIDNARKOBAFOR. Bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor 4973/2025/NF s.d. 4982/2025/NF mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa 4973/2025/NF s.d. 4982/2025/NF sebagai berikut :
  1. 4973/2025/NF,- berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berlakban hitam masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 17,3628 gram;
  2. 4974/2025/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 48,3171 gram;
  3. 4975/2025/NF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 27,7761 gram;
  4. 4976/2025/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 22,6643 gram;
  5. 4977/2025/NF,- berupa 1 (satu) botol spray berisikan 84 ml cairan bening yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 69,2611 gram;
  6. 4978/2025/NF,- berupa 2 (dua) botol spray berisikan 93 ml cairan bening yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 75,9812 gram;
  7. 4979/2025/NF,-berupa 2 (dua) botol spray berisikan 44 ml cairan bening yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 36,2810 gram;
  8. 4980/2025/NF,- berupa 3 (tiga) botol spray berisikan 39 ml cairan bening yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 31,9410 gram
  9. 4981/2025/NF,- berupa 2 (dua) botol spray berisikan 9 ml cairan bening yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 6,3222 gram;
  10. 4982/2025/NF,- berupa 1 (satu) botol spray berisikan 9 ml cairan bening yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 6,7824 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada Kantor Pegadaian Bekasi Utama, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025, dan ditandatangani oleh Suyanto NIK. P78970 selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama, dengan Petugas Penimbang Herman NIK.PQ0807359 yang melakukan penimbangan dengan hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening berlakban hitam berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Brutto : 82,82 (delapan puluh dua koma delapan puluh dua) gram;
  2. 2 (dua) bungkus plastik berwarna ungu masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus pastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Bruotta : 33,79 (tiga puluh tiga koma tujuh puluh sembilan) gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastik berwarna pink yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto : 27,15 (dua puluh tujuh koma lima belas) gram;
  4. 11 (sebelas) botol spray berisikan cairan bibit Narkotika jenis tembakau sintetis dengan total volume sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) ml.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan maupun pihak lain yang berwenang untuk itu dalam hal, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

--------Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Permenkes Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika-------------

Pihak Dipublikasikan Ya