Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.Sus/2026/PN Bks SRI ASTUTI, SH. ADIMAS bin KAMALUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 230/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–3065/M.2.17.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa ADIMAS Bin KAMALUDIN pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl.H Mughni Rt.003/001 Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi , tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 pada pukul 07.00 wib terdakwa menghubungi sebuah akun instagram “ir0nclaaaadl3gion” untuk memesan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 50 gram dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian setelah melakukan pemesanan kepada akun instagram “ir0nclaaaadl3gion” mengirimkan titik lokasi atau maps untuk pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yang beralamatkan di Jl.H Mughni Rt.003/001 Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi lalu terdakwa menuju lokasi tersebut dan menerima narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kemudian setelah terdakwa menerima narkotika jenis tembakau sintetis terdakwa membaginya menjadikan sebuah paketan siap edar, adapun terdakwa menjual Narkotika Jenis tembakau sintetis tersebut melalui akun Instagram “_th3fr4nkeeestein” milik terdakwa.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 12 februari 2026 saksi Sany Setiawan, Arminda Triwibowo SH dan Rizki Putra Pratama SH yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di daerah sekitaran daerah Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Sany Setiawan, Arminda Triwibowo SH dan Rizki Putra Pratama SH langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian hingga di Jl.Kemang Sari 2 Rt.002/011 Kel.Jatibening Baru Kec.Pondok Gede Kota Bekasi sekitar pukul 01.50 wib saksi Sany Setiawan, Arminda Triwibowo SH dan Rizki Putra Pratama SH melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi Sany Setiawan, Arminda Triwibowo SH dan Rizki Putra Pratama SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 35,43 gram;
  • 1 (satu) buah handphone merk Samsung beserta kartunya dengan nomor tidak ingat;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 1056/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan SANDHY SANTOSA,S.Farm.Apt dan TRI WULANDARI, S.H masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 0730/2026/OF,- berupa 25 (dua) bungkus bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 26,9903 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementtian Kesehatan Republik Indonesia No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Pangolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1  tahun 2023 tentang KUHP  Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa ADIMAS Bin KAMALUDIN pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 01.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl.Kemang Sari 2 Rt.002/011 Kel.Jatibening Baru Kec.Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 12 februari 2026 saksi Sany Setiawan, Arminda Triwibowo SH dan Rizki Putra Pratama SH yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di daerah sekitaran daerah Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Sany Setiawan, Arminda Triwibowo SH dan Rizki Putra Pratama SH langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian hingga di Jl.Kemang Sari 2 Rt.002/011 Kel.Jatibening Baru Kec.Pondok Gede Kota Bekasi sekitar pukul 01.50 wib saksi Sany Setiawan, Arminda Triwibowo SH dan Rizki Putra Pratama SH melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi Sany Setiawan, Arminda Triwibowo SH dan Rizki Putra Pratama SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 35,43 gram;
  • 1 (satu) buah handphone merk Samsung beserta kartunya dengan nomor tidak ingat;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 1056/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan SANDHY SANTOSA,S.Farm.Apt dan TRI WULANDARI, S.H masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 0730/2026/OF,- berupa 25 (dua) bungkus bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 26,9903 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementtian Kesehatan Republik Indonesia No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Pangolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya