Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
190/Pid.B/2025/PN Bks | PUSPA ANGRAENY, S.H. | YANUAR IBRAHIM ADHA Alias IBRA BIN MAGGI RADIAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 190/Pid.B/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–2696/M.2.17.3/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------- Bahwa terdakwa YANUAR IBRAHIM ADHA Alias IBRA Bin MAGGI RADIAN pada hari Kamis, tanggal 06 bulan Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Pekayon No. 89, RT. 04 / RW. 01, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi ANITA RAHMAN, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, berusia dua puluh tiga tahun tujuh bulan. Dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar mata, leher, dan anggota gerak bawah, luka lecet pada anggota gerak bawah. Akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian.
---------- Perbuatan terdakwa YANUAR IBRAHIM ADHA Alias IBRA Bin MAGGI RADIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |