| Petitum |
- Mengabulkan Bantahan yang diajukan PEMBANTAH untuk seluruhnya;
- Menunda dan membatalkan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan TERBANTAH III tanggal 15 Januari 2026 berdasarkan Surat No.JL-1987/2/KNL.0802/2025 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi yang diajukan PT.BANK CIMB NIAGA Tbk/TERBANTAH I terhadap sebidang tanah seluas 72 M2 berikut bangunan rumah diatasnya sesuai SHM No.9963/JATIKRAMAT, atas nama ANNISA MUITIARA HARRISMAN yang terletak di Mediterania Regency Cikunir, Cluster California, Blok H.5 No.6, Rt.0104, RW.015, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menghukum TERBANTAH I untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono); |