Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
622/Pid.B/2025/PN Bks TANIA PUSPITASARI, SH RAJU SETIAWAN Bin SURATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 622/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–8542/M.2.17.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TANIA PUSPITASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJU SETIAWAN Bin SURATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa RAJU SETIAWAN Bin SURATNO pada rentang waktu antara Bulan Januari 2025 sampai dengan bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, Februari 2025, Maret 2025, dan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jl. Kaliabang Tengah No.09 B, Kecamatan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa, pada tanggal 01 Februari 2024, Terdakwa RAJU SETIAWAN Bin SURATNO yang bertindak dan mewakili kantor PT. Dewa Motor Indonesia berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 042/HRD-PKWT/DEWA.01/III/2024 tanggal 18 Februari 2024, dan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 028/HRD-PKWT/DEWA.01/I/2025 tanggal 03 Januari 2025 dan berdasarkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Pemberi Kuasa yaitu Sdr. Wigi Onggo Pribadi selaku Direktur PT. Dewa Motor Indonesia yang beralamat di Jl. Pondok Ungu Permai Blok II 3 No. 4 Rt. 002 Rw. 016, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang mana Terdakwa bertanggungjawab sebagai area Koordinator Area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta menghubungi Saksi Hj. SRI MARNININGSIH binti MARSIMAN melalui telepon untuk menanyakan serta negosiasi sewa ruko yang beralamat di Jalan Gajah Raya 14-168, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Kemudian, Saksi Hj. SRI MARNININGSIH binti MARSIMAN membuat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko dengan PT. DEWA MOTOR INDONESIA nomor: 011/PSM/LGL-SMI/III/2024 antara Hj. Sri Marniningsih Binti Marsiman sebagai Pihak Pertama dengan PT. DEWA MOTOR INDONESIA sebagai pihak Kedua yang diwakili oleh ADAM JEFRI PUTRA selaku Kuasa Direktur PT. DEWA MOTOR INDONESIA pada tanggal 23 Maret 2024 dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun dimulai efektif sejak tanggal 01 Februari 2024 sampai dengan 01 Februari 2025 dengan harga sewa per tahun sebesar Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah), total harga sewa Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) dengan mekanisme pembayaran yaitu Down Payment sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) serta pembayaran Termin I sebesar Rp. 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah), dan pembayaran Termin II sebesar Rp. 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah). Kemudian, pembayaran sewa ruko antara PT. DEWA MOTOR INDONESIA dengan Saksi Hj. SRI MARNININGSIH binti MARSIMAN di tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 sebagaimana dimaksud telah lunas. Kemudian, pada awal tahun 2024, di waktu yang Terdakwa dan Saksi V. SRI WAHJOENI tidak ingat lagi, Terdakwa RAJU SETIAWAN Bin SURATNO menghubungi SAKSI V. SRI WAHJOENI melalui telepon untuk menyewa ruko yang beralamat di Jalan Seturan Raya 414 Kelurahan Condong Catur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman yang mana dituangkan dalam Legalisasi Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 1603/L/I/2025 tanggal 22 Januari 2025 antara Vincintia Sri Wahjoeni (SAKSI V. SRI WAHJOENI) dengan Terdakwa RAJU SETIAWAN yang bertindak dan mewakili PT. DEWA MOTOR INDONESIA terkait dengan sewa menyewa ruko untuk masa sewa 1 (satu) tahun sejak tanggal 01 Januari 2025 hingga berakhir pada tanggal 01 Januari 2026 sebesar Rp. 68.000.000 (enam puluh delapan juta rupiah). Lalu, pembayaran sewa ruko antara PT. DEWA MOTOR INDONESIA dengan Saksi V. SRI WAHJOENI sejumlah Rp. 68.000.000 (enam puluh delapan juta rupiah) telah lunas sejak tanggal 06 Desember 2024.
  • Bahwa, pada awal tahun 2025 di waktu yang Terdakwa dan Saksi V. SRI WAHJOENI sudah tidak ingat lagi, Terdakwa menelepon SAKSI V. SRI WAHJOENI dan menyampaikan bahwa PT. DEWA MOTOR INDONESIA ingin melebarkan ruko yang sudah berjalan penyewaannya, lalu telah disepakati antara Terdakwa dan SAKSI V. SRI WAHJOENI untuk pelebaran lahan kosong dengan harga sebesar Rp. 62.000.000 (Enam puluh dua juta rupiah) namun hingga sampai tanggal 12 September 2025 SAKSI V. SRI WAHJOENI belum menerima informasi terkait pelebaran lahan. Selanjutnya, di waktu lain yang masih dalam tahun 2025, yang Terdakwa dan Saksi Hj. SRI MARNININGSIH binti MARSIMAN sudah tidak ingat lagi, Terdakwa menelepon Saksi Hj. SRI MARNININGSIH binti MARSIMAN untuk memperpanjang masa sewa ruko, lalu Terdakwa dan Saksi Hj. SRI MARNININGSIH binti MARSIMAN sepakat akan memperpanjang sewa ruko dengan harga sebesar Rp. 62.500.000 (Enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Lalu, Terdakwa mengatakan bahwa PT. DEWA MOTOR INDONESIA akan memberikan setengah dari biaya sewa yaitu Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan membujuk Saksi Hj. SRI MARNININGSIH binti MARSIMAN untuk menerima setengah dari biaya sewa, sedangkan sisa pembayaran akan dibayarkan tidak lama setelah pembayaran pertama. Bahwa sekira pada bulan Januari 2025, Terdakwa mengajukan BRF (Budget Requestion Form), yaitu Formulir yang digunakan untuk proses pengajuan ke PT. DEWA MOTOR INDONESIA terkait dengan transaksi keuangan yang akan terjadi kedepannya. Pada saat Terdakwa mengajukan BRF (Budget Requestion Form) di grup Whatsapp kantor, Terdakwa mengganti nomor Rekening Saksi Hj. Sri Marniningsih Binti Marsiman menjadi Rekening Bank BCA dengan nomor 4521163366 atas Nama RINKA INSANI AVRIL dan Terdakwa mengganti Rekening Saksi V. Sri Wahjoeni yang tadinya Bank BCA dengan nomor rekening 0372289153 atas nama V. Sri Wahjoeni menjadi Bank BCA dengan nomor rekening 1520728682 atas nama BAGINDA RIZKY FEBRIANSYA, Terdakwa mengganti nomor rekening dengan alasan nomor rekening tersebut merupakan nomor rekening kerabat masing-masing pemilik ruko. Lalu, Terdakwa melakukan pembayaran kepada Saksi Hj. SRI MARNININGSIH Binti MARSIMAN dengan rincian:
  • Pembayaran Pertama pada tanggal 27 Maret 2025 secara cash/tunai kepada Saksi Hj. SRI MARNININGSIH binti MARSIMAN sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah);
  • Pembayaran kedua dilakukan dengan metode transfer yang dikirim oleh Terdakwa pada tanggal 29 Maret 2025 sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) yang dikirim ke Rekening Bank BRI 224201008390502 atas nama Hj. Sri Marniningsih Binti Marsiman dari Rekening Bank BCA 4090757313 an RAJU SETIAWAN.

Bahwa pembayaran sewa ruko milik Saksi Hj. Sri Marniningsih Binti Marsiman masih kurang sebesar Rp. 32.500.000 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu Saksi Hj. Sri Marniningsih Binti Marsiman menghubungi admin PT. DEWA MOTOR INDONESIA dan menanyakan perihal pembayaran, namun PT. DEWA MOTOR INDONESIA menerangkan kepada Saksi Hj. Sri Marniningsih Binti Marsiman, PT. DEWA MOTOR Indonesia dari awal tahun 2025 sudah menyerahkan sisa uang sewa Rp. 32.500.000 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang di transfer ke Rekening atas nama RINKA INSANI AVRIL yang berdasarkan keterangan Terdakwa merupakan rekening dari kerabat Saksi Hj. Sri Marniningsih Binti Marsiman, namun Saksi Hj. Sri Marniningsih Binti Marsiman tidak mengenali Saudara RINKA INSANI AVRIL (DPO) dan tidak pernah menerima sisa uang sewa sebesar Rp. 32.500.000 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa pada tanggal 06 Februari 2025, Saksi APRIL YUDHI atas nama PT. DEWA MOTOR INDONESIA telah melakukan transfer dengan rekening tujuan Bank BCA an RINKA INSANI APRIL dengan rincian transfer ke Bank BCA dengan nomor rekening 45211633366 sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), lalu pada tanggal 20 Februari 2025 PT. DEWA MOTOR INDONESIA telah melakukan 2 (dua) kali transfer dengan rekening tujuan Bank BCA an RINKA INSANI APRIL dengan nomor rekening 45211633366 sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

  • Bahwa, pada bulan Juni 2025, Saksi APRIL YUDHI berkunjung ke rumah SAKSI V. SRI WAHJOENI untuk memberitahukan kepada SAKSI V. SRI WAHJOENI bahwa Terdakwa telah menggelapkan uang kantor dan menunjukkan bukti bahwa PT. DEWA MOTOR INDONESIA telah melakukan pembayaran ke Rekening Bank BCA nomor 1520728682 an. BAGINDA RIZKY FEBRIANSYA sebesar Rp. 62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) dengan rincian pada tanggal 6 Februari 2025 telah ditransferkan dari Rekening Bank BRI an PT. Dewa Motor Indonesia ke Rekening Bank BCA an BAGINDA RIZKY FEBRIANSYA dengan Nomor Rekening 1520728682 sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), lalu pada tanggal 20 Maret 2025 telah ditransferkan dari Rekening Bank BRI an PT. Dewa Motor Indonesia ke Rekening Bank BCA an BAGINDA RIZKY FEBRIANSYA dengan Nomor Rekening 1520728682 sebesar Rp. 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah) dan pada tanggal 15 April 2025 telah ditransferkan dari Rekening Bank BRI an PT. Dewa Motor Indonesia ke Rekening Bank BCA an BAGINDA RIZKY FEBRIANSYA dengan Nomor Rekening 1520728682 sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), yang mana berdasarkan keterangan Terdakwa sebelumnya kepada Saksi APRIL YUDHI, uang tersebut merupakan untuk perluasan ruko di Jalan Seturan Raya 414 Kelurahan Condong Catur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman yang diajukan Terdakwa dalam Budget Request Form (BRF) dalam grup kantor PT. DEWA MOTOR INDONESIA menggunakan aplikasi Whatsapp. Kemudian, Saksi APRIL YUDHI melakukan klarifikasi dengan SAKSI V. SRI WAHJOENI terkait dengan Rekening BCA an BAGINDA RIZKY FEBRIANSYA yang berdasarkan keterangan Terdakwa kepada Saksi  APRIL YUDHI rekening tersebut merupakan rekening dari kerabat SAKSI V. SRI WAHJOENI, namun SAKSI V. SRI WAHJOENI tidak mengenali Baginda Rizky Febriansya (DPO) dan SAKSI V. SRI WAHJOENI tidak menerima uang perluasan ruko senilai Rp. 62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa pada bulan Februari 2025 menghubungi Sdr. Rinka Insani Avrilia (DPO) untuk meminjam nomor rekening Sdr. Rinka Insani Avrilia (DPO) dalam menerima uang dari PT. DEWA MOTOR INDONESIA, lalu tidak lama kemudian Terdakwa menghubungi  Sdr. Rinka Insani Avrilia (DPO) dan mengatakan bahwa uang sebesar Rp. 32.500.000 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) telah masuk ke rekening BCA Nomor 4521163366 atas nama Rinka Insani Avrilia (DPO), kemudian Terdakwa meminta Sdr. Rinka Insani Avrilia (DPO) untuk dapat transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 4090757313 atas Nama Raju Setiawan dengan nominal Rp. 31.350.000 (tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Sdr. Rinka Insani Avrilia (DPO) melakukan transfer melalui rekening milik rekan Sdr. Rinka Insani Avrilia (DPO) yaitu Sdr. Febryan Rizky Pratama sebesar Rp. 31.350.000 (tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian:
  • Tanggal 06 Februari 20025, Sdr. Febryan Rizky Pratama (DPO) melakukan transfer senilai Rp. 9.200.000 (sembilan juta dua ratus ribu rupiah);
  • tanggal 20 Februari 2025, Saudara Febryan Rizky Pratama (DPO) melakukan transfer senilai Rp. 22.150.000 (dua puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian, sisanya sebesar Rp. 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang jasa dari Terdakwa untuk Sdr. Rinka Insani Avrilia (DPO) dan Sdr. Febryan Rizky Pratama (DPO). Lalu, pada Maret 2025 Terdakwa bertemu dengan Sdr. Baginda Rizky Febriansya (DPO) di daerah Tunjungan sekira bulan Maret 2025 untuk meminjam rekening Bank BCA untuk menerima uang transferan dari PT. DEWA MOTOR INDONESIA, lalu tidak lama kemudian Terdakwa mengabari Sdr. Baginda Rizky Febriansya (DPO) bahwa uang titipan dari kantor Terdakwa yaitu PT. DEWA MOTOR INDONESIA senilai Rp. 62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) sudah masuk ke rekening Sdr. Baginda Rizky Febriansya (DPO), kemudian Terdakwa meminta Sdr. Baginda Rizky Febriansya (DPO) untuk mentransfer uang tersebut ke rekening Terdakwa, lalu Sdr. Baginda Rizky Febriansya (DPO) mentransfer secara bertahap dengan rincian:

  • tanggal 28 Maret 2025 sejumlah Rp. 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah);
  • tanggal 15 April 2025 sejumlah 14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah);
  • tanggal 06 Mei 2025 sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);

Dengan nominal total yang ditransfer Sdr. Baginda Rizky Febriansya (DPO) adalah sebesar Rp. 61.500.000 (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu sebagai ucapan terimakasih Terdakwa memberikan uang jasa sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

  • Bahwa berdasarkan Report Audit Internal Case Raju Setiawan (Area Coordinator Jawa Tengah-Jawa Timur dengan hasil sebagai berikut:
  1. Adanya penipuan pembayaran sewa outlet yang dilakukan dengan cara Raju mengirimkan nukti chat palsu antara pemilik dan dia, seolah-olah pemilik menagih, Raju melakukan pengajuan perubahan rekening pembayaran atas nama kerabat pemilik yang kenyataannya tidak ada, pengajuan perubahan rekening pemilik Gajah Raya (Rinka Insani Avril), Pengajuan perubahan rekening pemilik Seturan (Baginda Rizky Febriansya).
  2. Dewa Motor Indonesia melakukan Realisasi Transfer ke rekening tersebut sejumlah:

Dewa Motor Gajah Raya Semarang (Rinka Insani Avril Bank BCA dengan Nomor Rekening 4521163366)

  • 30 Januari 2025                       : Rp. 30.000.000
  • 06 Februari 2025         : Rp. 10.000.000
  • 20 Februari 2025         : Rp. 20.000.000
  • 20 Februari 2025         : Rp. 2.500.000

Dewa Motor Seturan Yogya (Baginda Rizky Febriansya Bank BRI dengan Nomor Rekening 1520728682)

  • 28 Maret 2025                         : Rp. 32.000.000
  • 15 April 2025              : Rp. 15.000.000
  • 06 Mei 2025                : Rp. 15.000.000
  • Bahwa Terdakwa RAJU SETIAWAN Bin SURATNO merupakan pegawai PT. DEWA MOTOR INDONESIA berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 042/HRD-PKWT/DEWA.01/III/2024 sejak tanggal 24 Februari 2024 sampai dengan 23 Mei 2024 yang diperpanjang dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 028/HRD-PKWT/DEWA.01/I/2025 sejak tanggal 03 Januari 2025 sampai dengan tanggal 02 Januari 2026 bertanggungjawab sebagai area Coordinator Area Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta dan berdasarkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Pemberi Kuasa yaitu Sdr. Wigi Onggo Pribadi selaku Direktur PT. DEWA MOTOR INDONESIA yang beralamat di Jl. Pondok Ungu Permai Blok II 3 No. 4 Rt. 002 Rw. 016, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat dengan tugas dan tanggungjawab pengawasan outlet Dewa Motor Indonesia wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, Pencarian lokasi atau outlet baru di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, bertanggungjawab bernegosiasi dengan calon lokasi outlet baru, serta bertanggungjawab atas pengurusan perjanjian sewa menyewa dengan landlord outlet PT. DEWA MOTOR INDONESIA di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
  • Bahwa uang sewa ruko yang di transfer oleh PT. DEWA MOTOR INDONESIA, sudah Terdakwa pergunakan dengan rincian untuk membayar hutang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp.  62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 32.500.000 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Dewa Motor Indonesia kurang lebih sebesar Rp. 94.500.000 (Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP----

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa RAJU SETIAWAN Bin SURATNO Bahwa Terdakwa RAJU SETIAWAN Bin SURATNO pada rentang waktu Bulan Januari 2025  sampai dengan bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, Februari 2025, Maret 2025, dan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jl. Kaliabang Tengah No.09 B, Kecamatan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa, pada tanggal 01 Februari 2024, Terdakwa RAJU SETIAWAN Bin SURATNO yang bertindak dan mewakili kantor PT. Dewa Motor Indonesia yang mana Terdakwa bertanggungjawab sebagai area Koordinator Area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta menghubungi Saksi Hj. SRI MARNININGSIH binti MARSIMAN melalui telepon untuk menanyakan serta negosiasi sewa ruko yang beralamat di Jalan Gajah Raya 14-168, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Kemudian, Saksi Hj. SRI MARNININGSIH binti MARSIMAN membuat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko dengan PT. DEWA MOTOR INDONESIA nomor: 011/PSM/LGL-SMI/III/2024 antara Hj. Sri Marniningsih Binti Marsiman sebagai Pihak Pertama dengan PT. DEWA MOTOR INDONESIA sebagai pihak Kedua yang diwakili oleh ADAM JEFRI PUTRA selaku Kuasa Direktur PT. DEWA MOTOR INDONESIA pada tanggal 23 Maret 2024 dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun dimulai efektif sejak tanggal 01 Februari 2024 sampai dengan 01 Februari 2025 dengan harga sewa per tahun sebesar Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah), total harga sewa Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) dengan mekanisme pembayaran yaitu Down Payment sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) serta pembayaran Termin I sebesar Rp. 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah), dan pembayaran Termin II sebesar Rp. 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah). Kemudian, pembayaran sewa ruko antara PT. DEWA MOTOR INDONESIA dengan Saksi Hj. SRI MARNININGSIH binti MARSIMAN di tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 sebagaimana dimaksud telah lunas. Kemudian, pada awal tahun 2024, di waktu yang Terdakwa dan Saksi V. SRI WAHJOENI tidak ingat lagi, Terdakwa RAJU SETIAWAN Bin SURATNO menghubungi SAKSI V. SRI WAHJOENI melalui telepon untuk menyewa ruko yang beralamat di Jalan Seturan Raya 414 Kelurahan Condong Catur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman yang mana dituangkan dalam Legalisasi Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 1603/L/I/2025 tanggal 22 Januari 2025 antara Vincintia Sri Wahjoeni (SAKSI V. SRI WAHJOENI) dengan Terdakwa RAJU SETIAWAN yang bertindak dan mewakili PT. DEWA MOTOR INDONESIA terkait dengan sewa menyewa ruko untuk masa sewa 1 (satu) tahun sejak tanggal 01 Januari 2025 hingga berakhir pada tanggal 01 Januari 2026 sebesar Rp. 68.000.000 (enam puluh delapan juta rupiah). Lalu, pembayaran sewa ruko antara PT. DEWA MOTOR Indonesia dengan Saksi V. SRI WAHJOENI sejumlah Rp. 68.000.000 (enam puluh delapan juta rupiah) telah lunas sejak tanggal 06 Desember 2024.
  • Bahwa, pada awal tahun 2025 di waktu yang Terdakwa dan Saksi V. SRI WAHJOENI sudah tidak ingat lagi, Terdakwa menelepon SAKSI V. SRI WAHJOENI dan menyampaikan bahwa PT. DEWA MOTOR INDONESIA ingin melebarkan ruko yang sudah berjalan penyewaannya, lalu telah disepakati antara Terdakwa dan SAKSI V. SRI WAHJOENI untuk pelebaran lahan kosong dengan harga sebesar Rp. 62.000.000 (Enam puluh dua juta rupiah) namun hingga sampai tanggal 12 September 2025 SAKSI V. SRI WAHJOENI belum menerima informasi terkait pelebaran lahan. Selanjutnya, di waktu lain yang masih dalam tahun 2025, yang Terdakwa dan Saksi Hj. SRI MARNININGSIH binti MARSIMAN sudah tidak ingat lagi, Terdakwa menelepon Saksi Hj. SRI MARNININGSIH binti MARSIMAN untuk memperpanjang masa sewa ruko, lalu Terdakwa dan Saksi Hj. SRI MARNININGSIH binti MARSIMAN sepakat akan memperpanjang sewa ruko dengan harga sebesar Rp. 62.500.000 (Enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Lalu, Terdakwa mengatakan bahwa PT. Dewa Motor Indonesia akan memberikan setengah dari biaya sewa yaitu Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan membujuk Saksi Hj. SRI MARNININGSIH binti MARSIMAN untuk menerima setengah dari biaya sewa, sedangkan sisa pembayaran akan dibayarkan tidak lama setelah pembayaran pertama. Bahwa sekira pada bulan Januari 2025, Terdakwa mengajukan BRF (Budget Requestion Form), yaitu Formulir yang digunakan untuk proses pengajuan ke PT. DEWA MOTOR INDONESIA terkait dengan transaksi keuangan yang akan terjadi kedepannya. Pada saat Terdakwa mengajukan BRF (Budget Requestion Form) di grup Whatsapp kantor, Terdakwa mengganti nomor Rekening Saksi Hj. Sri Marniningsih Binti Marsiman menjadi Rekening Bank BCA dengan nomor 4521163366 atas Nama RINKA INSANI AVRIL dan Terdakwa mengganti Rekening Saksi V. Sri Wahjoeni yang tadinya Bank BCA dengan nomor rekening 0372289153 atas nama V. Sri Wahjoeni menjadi Bank BCA dengan nomor rekening 1520728682 atas nama BAGINDA RIZKY FEBRIANSYA, Terdakwa mengganti nomor rekening dengan alasan nomor rekening tersebut merupakan nomor rekening kerabat masing-masing pemilik ruko. Lalu, Terdakwa melakukan pembayaran kepada Saksi Hj. SRI MARNININGSIH Binti MARSIMAN dengan rincian:
  • Pembayaran Pertama pada tanggal 27 Maret 2025 secara cash/tunai kepada Saksi Hj. SRI MARNININGSIH binti MARSIMAN sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah);
  • Pembayaran kedua dilakukan dengan metode transfer yang dikirim oleh Terdakwa pada tanggal 29 Maret 2025 sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) yang dikirim ke Rekening Bank BRI 224201008390502 atas nama Hj. Sri Marniningsih Binti Marsiman dari Rekening Bank BCA 4090757313 an RAJU SETIAWAN.

Bahwa pembayaran sewa ruko milik Saksi Hj. Sri Marniningsih Binti Marsiman masih kurang sebesar Rp. 32.500.000 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu Saksi Hj. Sri Marniningsih Binti Marsiman menghubungi admin PT. DEWA MOTOR INDONESIA dan menanyakan perihal pembayaran, namun PT. DEWA MOTOR INDONESIA menerangkan kepada Saksi Hj. Sri Marniningsih Binti Marsiman, PT. DEWA MOTOR Indonesia dari awal tahun 2025 sudah menyerahkan sisa uang sewa Rp. 32.500.000 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang di transfer ke Rekening atas nama RINKA INSANI AVRIL yang berdasarkan keterangan Terdakwa merupakan rekening dari kerabat Saksi Hj. Sri Marniningsih Binti Marsiman, namun Saksi Hj. Sri Marniningsih Binti Marsiman tidak mengenali Saudara RINKA INSANI AVRIL (DPO) dan tidak pernah menerima sisa uang sewa sebesar Rp. 32.500.000 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa pada tanggal 06 Februari 2025, Saksi APRIL YUDHI atas nama PT. DEWA MOTOR INDONESIA telah melakukan transfer dengan rekening tujuan Bank BCA an RINKA INSANI APRIL dengan rincian transfer ke Bank BCA dengan nomor rekening 45211633366 sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), lalu pada tanggal 20 Februari 2025 PT. DEWA MOTOR INDONESIA telah melakukan 2 (dua) kali transfer dengan rekening tujuan Bank BCA an RINKA INSANI APRIL dengan nomor rekening 45211633366 sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

  • Bahwa, pada bulan Juni 2025, Saksi APRIL YUDHI berkunjung ke rumah SAKSI V. SRI WAHJOENI untuk memberitahukan kepada SAKSI V. SRI WAHJOENI bahwa Terdakwa telah menggelapkan uang kantor dan menunjukkan bukti bahwa PT. DEWA MOTOR INDONESIA telah melakukan pembayaran ke Rekening Bank BCA nomor 1520728682 an. BAGINDA RIZKY FEBRIANSYA sebesar Rp. 62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) dengan rincian pada tanggal 6 Februari 2025 telah ditransferkan dari Rekening Bank BRI an PT. Dewa Motor Indonesia ke Rekening Bank BCA an BAGINDA RIZKY FEBRIANSYA dengan Nomor Rekening 1520728682 sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), lalu pada tanggal 20 Maret 2025 telah ditransferkan dari Rekening Bank BRI an PT. Dewa Motor Indonesia ke Rekening Bank BCA an BAGINDA RIZKY FEBRIANSYA dengan Nomor Rekening 1520728682 sebesar Rp. 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah) dan pada tanggal 15 April 2025 telah ditransferkan dari Rekening Bank BRI an PT. Dewa Motor Indonesia ke Rekening Bank BCA an BAGINDA RIZKY FEBRIANSYA dengan Nomor Rekening 1520728682 sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), yang mana berdasarkan keterangan Terdakwa sebelumnya kepada Saksi APRIL YUDHI, uang tersebut merupakan untuk perluasan ruko di Jalan Seturan Raya 414 Kelurahan Condong Catur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman yang diajukan Terdakwa dalam Budget Request Form (BRF) dalam grup kantor PT. DEWA MOTOR INDONESIA menggunakan aplikasi Whatsapp. Kemudian, Saksi APRIL YUDHI melakukan klarifikasi dengan SAKSI V. SRI WAHJOENI terkait dengan Rekening BCA an BAGINDA RIZKY FEBRIANSYA yang berdasarkan keterangan Terdakwa kepada Saksi  APRIL YUDHI rekening tersebut merupakan rekening dari kerabat SAKSI V. SRI WAHJOENI, namun SAKSI V. SRI WAHJOENI tidak mengenali Baginda Rizky Febriansya (DPO) dan SAKSI V. SRI WAHJOENI tidak menerima uang perluasan ruko senilai Rp. 62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa pada bulan Februari 2025 menghubungi Sdr. Rinka Insani Avrilia (DPO) untuk meminjam nomor rekening Sdr. Rinka Insani Avrilia (DPO) dalam menerima uang dari PT. DEWA MOTOR INDONESIA, lalu tidak lama kemudian Terdakwa menghubungi  Sdr. Rinka Insani Avrilia (DPO) dan mengatakan bahwa uang sebesar Rp. 32.500.000 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) telah masuk ke rekening BCA Nomor 4521163366 atas nama Rinka Insani Avrilia (DPO), kemudian Terdakwa meminta Sdr. Rinka Insani Avrilia (DPO) untuk dapat transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 4090757313 atas Nama Raju Setiawan dengan nominal Rp. 31.350.000 (tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Sdr. Rinka Insani Avrilia (DPO) melakukan transfer melalui rekening milik rekan Sdr. Rinka Insani Avrilia (DPO) yaitu Sdr. Febryan Rizky Pratama sebesar Rp. 31.350.000 (tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian:
  • Tanggal 06 Februari 20025, Sdr. Febryan Rizky Pratama (DPO) melakukan transfer senilai Rp. 9.200.000 (sembilan juta dua ratus ribu rupiah);
  • Tanggal 20 Februari 2025, Saudara Febryan Rizky Pratama (DPO) melakukan transfer senilai Rp. 22.150.000 (dua puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian, sisanya sebesar Rp. 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang jasa dari Terdakwa untuk Sdr. Rinka Insani Avrilia (DPO) dan Sdr. Febryan Rizky Pratama (DPO). Lalu, pada Maret 2025 Terdakwa bertemu dengan Sdr. Baginda Rizky Febriansya (DPO) di daerah Tunjungan sekira bulan Maret 2025 untuk meminjam rekening Bank BCA untuk menerima uang transferan dari PT. DEWA MOTOR INDONESIA, lalu tidak lama kemudian Terdakwa mengabari Sdr. Baginda Rizky Febriansya (DPO) bahwa uang titipan dari kantor Terdakwa yaitu PT. DEWA MOTOR INDONESIA senilai Rp. 62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) sudah masuk ke rekening Sdr. Baginda Rizky Febriansya (DPO), kemudian Terdakwa meminta Sdr. Baginda Rizky Febriansya (DPO) untuk mentransfer uang tersebut ke rekening Terdakwa, lalu Sdr. Baginda Rizky Febriansya (DPO) mentransfer secara bertahap dengan rincian:

  • tanggal 28 Maret 2025 sejumlah Rp. 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah);
  • tanggal 15 April 2025 sejumlah 14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah);
  • tanggal 06 Mei 2025 sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);

Dengan nominal total yang ditransfer Sdr. Baginda Rizky Febriansya (DPO) adalah sebesar Rp. 61.500.000 (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu sebagai ucapan terimakasih Terdakwa memberikan uang jasa sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

  • Bahwa berdasarkan Report Audit Internal Case Raju Setiawan (Area Coordinator Jawa Tengah-Jawa Timur dengan hasil sebagai berikut:
  1. Adanya penipuan pembayaran sewa outlet yang dilakukan dengan cara Raju mengirimkan nukti chat palsu antara pemilik dan dia, seolah-olah pemilik menagih, Raju melakukan pengajuan perubahan rekening pembayaran atas nama kerabat pemilik yang kenyataannya tidak ada, pengajuan perubahan rekening pemilik Gajah Raya (Rinka Insani Avril), Pengajuan perubahan rekening pemilik Seturan (Baginda Rizky Febriansya).
  2. Dewa Motor Indonesia melakukan Realisasi Transfer ke rekening tersebut sejumlah:

Dewa Motor Gajah Raya Semarang (Rinka Insani Avril Bank BCA dengan Nomor Rekening 4521163366)

  • 30 Januari 2025                       : Rp. 30.000.000
  • 06 Februari 2025         : Rp. 10.000.000
  • 20 Februari 2025         : Rp. 20.000.000
  • 20 Februari 2025         : Rp. 2.500.000

Dewa Motor Seturan Yogya (Baginda Rizky Febriansya Bank BRI dengan Nomor Rekening 1520728682)

  • 28 Maret 2025                         : Rp. 32.000.000
  • 15 April 2025              : Rp. 15.000.000
  • 06 Mei 2025                : Rp. 15.000.000
  • Bahwa uang sewa Ruko yang diberikan oleh PT. DEWA MOTOR INDONESIA, sudah Terdakwa pergunakan dengan rincian untuk membayar hutang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp.  62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 32.500.000 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Dewa Motor Indonesia kurang lebih sebesar Rp. 94.500.000 (Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP--

 

ATAU

KETIGA

---------Bahwa Terdakwa RAJU SETIAWAN Bin SURATNO pada suatu waktu dalam rentang waktu Bulan Januari 2025 sampai dengan bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, Februari 2025, Maret 2025, dan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jl. Kaliabang Tengah No.09 B, Kecamatan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa, pada tanggal 01 Februari 2024, Terdakwa RAJU SETIAWAN Bin SURATNO yang bertindak dan mewakili kantor PT. Dewa Motor Indonesia, yang mana Terdakwa bertanggungjawab sebagai area Koordinator Area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta menghubungi Saksi Hj. SRI MARNININGSIH binti MARSIMAN melalui telepon untuk menanyakan serta negosiasi sewa ruko yang beralamat di Jalan Gajah Raya 14-168, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Kemudian, Saksi Hj. SRI MARNININGSIH binti MARSIMAN membuat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko dengan PT. DEWA MOTOR INDONESIA nomor: 011/PSM/LGL-SMI/III/2024 antara Hj. Sri Marniningsih Binti Marsiman sebagai Pihak Pertama dengan PT. DEWA MOTOR INDONESIA sebagai pihak Kedua yang diwakili oleh ADAM JEFRI PUTRA selaku Kuasa Direktur PT. DEWA MOTOR INDONESIA pada tanggal 23 Maret 2024 dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun dimulai efektif sejak tanggal 01 Februari 2024 sampai dengan 01 Februari 2025 dengan harga sewa per tahun sebesar Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah), total harga sewa Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) dengan mekanisme pembayaran yaitu Down Payment sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) serta pembayaran Termin I sebesar Rp. 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah), dan pembayaran Termin II sebesar Rp. 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah). Kemudian, pembayaran sewa ruko antara PT. DEWA MOTOR INDONESIA dengan Saksi Hj. SRI MARNININGSIH binti MARSIMAN di tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 sebagaimana dimaksud telah lunas. Kemudian, pada awal tahun 2024, di waktu yang Terdakwa dan Saksi V. SRI WAHJOENI tidak ingat lagi, Terdakwa RAJU SETIAWAN Bin SURATNO menghubungi SAKSI V. SRI WAHJOENI melalui telepon untuk menyewa ruko yang beralamat di Jalan Seturan Raya 414 Kelurahan Condong Catur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman yang mana dituangkan dalam Legalisasi Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 1603/L/I/2025 tanggal 22 Januari 2025 antara Vincintia Sri Wahjoeni (SAKSI V. SRI WAHJOENI) dengan Terdakwa RAJU SETIAWAN yang bertindak dan mewakili PT. DEWA MOTOR INDONESIA terkait dengan sewa menyewa ruko untuk masa sewa 1 (satu) tahun sejak tanggal 01 Januari 2025 hingga berakhir pada tanggal 01 Januari 2026 sebesar Rp. 68.000.000 (enam puluh delapan juta rupiah). Lalu, pembayaran sewa ruko antara PT. DEWA MOTOR Indonesia dengan Saksi V. SRI WAHJOENI sejumlah Rp. 68.000.000 (enam puluh delapan juta rupiah) telah lunas sejak tanggal 06 Desember 2024.
  • Bahwa, pada awal tahun 2025 di waktu yang Terdakwa dan Saksi V. SRI WAHJOENI sudah tidak ingat lagi, Terdakwa menelepon SAKSI V. SRI WAHJOENI dan menyampaikan PT. DEWA MOTOR INDONESIA ingin melebarkan ruko yang sudah berjalan penyewaannya, lalu telah disepakati antara Terdakwa dan SAKSI V. SRI WAHJOENI untuk pelebaran lahan kosong dengan harga sebesar Rp. 62.000.000 (Enam puluh dua juta rupiah) namun hingga sampai tanggal 12 September 2025 SAKSI V. SRI WAHJOENI belum menerima informasi terkait pelebaran lahan. Selanjutnya, di waktu lain yang masih dalam tahun 2025, yang Terdakwa dan Saksi Hj. SRI MARNININGSIH binti MARSIMAN sudah tidak ingat lagi, Terdakwa menelepon Saksi Hj. SRI MARNININGSIH binti MARSIMAN untuk memperpanjang masa sewa ruko, lalu Terdakwa dan Saksi Hj. SRI MARNININGSIH binti MARSIMAN sepakat akan memperpanjang sewa ruko dengan harga sebesar Rp. 62.500.000 (Enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Lalu, Terdakwa mengatakan bahwa PT. Dewa Motor Indonesia akan memberikan setengah dari biaya sewa yaitu Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan membujuk Saksi Hj. SRI MARNININGSIH binti MARSIMAN dengan serangkaian kata-kata untuk menerima setengah dari biaya sewa, sedangkan sisa pembayaran akan dibayarkan tidak lama setelah pembayaran pertama. Bahwa pada tanggal 23 Januari 2025, Terdakwa mengajukan BRF (Budget Requestion Form), yaitu Formulir yang digunakan untuk proses pengajuan ke PT. DEWA MOTOR INDONESIA terkait dengan transaksi keuangan yang akan terjadi kedepannya. Pada saat Terdakwa mengajukan BRF (Budget Requestion Form) di grup Whatsapp kantor menggunakan rekening yang bukan sebenarnya milik Saksi Hj. SRI MARNININGSIH binti MARSIMAN  dan Saksi V. SRI WAHJOENI. Bahwa, Terdakwa mengganti nomor Rekening Saksi Hj. Sri Marniningsih Binti Marsiman menjadi Rekening Bank BCA dengan nomor 4521163366 atas Nama RINKA INSANI AVRIL dan Terdakwa mengganti Rekening Saksi V. Sri Wahjoeni yang tadinya Bank BCA dengan nomor rekening 0372289153 atas nama V. Sri Wahjoeni menjadi Bank BCA dengan nomor rekening 1520728682 atas nama BAGINDA RIZKY FEBRIANSYA, Terdakwa mengganti nomor rekening dengan alasan nomor rekening tersebut merupakan nomor rekening kerabat masing-masing pemilik ruko. Lalu, Terdakwa melakukan pembayaran pertama pada tanggal 27 Maret 2025 secara cash/tunai kepada Saksi Hj. SRI MARNININGSIH binti MARSIMAN sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah), selanjutnya pembayaran kedua dilakukan dengan metode transfer yang dikirim oleh Terdakwa pada tanggal 29 Maret 2025 sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) yang dikirim ke Rekening Bank BRI 224201008390502 atas nama Hj. Sri Marniningsih Binti Marsiman dari Rekening Bank BCA 4090757313 an RAJU SETIAWAN. Bahwa pembayaran sewa ruko milik Saksi Hj. Sri Marniningsih Binti Marsiman masih kurang sebesar Rp. 32.500.000 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu Saksi Hj. Sri Marniningsih Binti Marsiman menghubungi admin PT. DEWA MOTOR INDONESIA dan menanyakan perihal pembayaran, namun dalam keterangannya PT. DEWA MOTOR INDONESIA dari awal tahun 2025 sudah menyerahkan sisa uang sewa Rp. 32.500.000 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang di transfer ke Rekening atas nama RINKA INSANI AVRIL yang berdasarkan keterangan Terdakwa merupakan rekening dari kerabat Saksi Hj. Sri Marniningsih Binti Marsiman, namun Saksi Hj. Sri Marniningsih Binti Marsiman tidak mengenali Saudara RINKA INSANI AVRIL (DPO) dan tidak pernah menerima sisa uang sewa sebesar Rp. 32.500.000 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa pada tanggal 06 Februari 2025, Saksi APRIL YUDHI atas nama PT. DEWA MOTOR INDONESIA telah melakukan transfer dengan rekening tujuan Bank BCA an RINKA INSANI APRIL dengan nomor rekening 45211633366 sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), lalu pada tanggal 20 Februari 2025 PT. DEWA MOTOR INDONESIA telah melakukan 2 (dua) kali transfer dengan rekening tujuan Bank BCA an RINKA INSANI APRIL dengan nomor rekening 45211633366 sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa, pada bulan Juni 2025, Saksi APRIL YUDHI berkunjung ke rumah SAKSI V. SRI WAHJOENI untuk memberitahukan kepada SAKSI V. SRI WAHJOENI bahwa Terdakwa telah menggelapkan uang kantor dan menunjukkan bukti bahwa PT. DEWA MOTOR INDONESIA telah melakukan pembayaran ke Rekening Bank BCA nomor 1520728682 an. BAGINDA RIZKY FEBRIANSYA sebesar Rp. 62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) dengan rincian pada tanggal 6 Februari 2025 telah ditransferkan dari Rekening Bank BRI an PT. Dewa Motor Indonesia ke Rekening Bank BCA an BAGINDA RIZKY FEBRIANSYA dengan Nomor Rekening 1520728682 sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), lalu pada tanggal 20 Maret 2025 telah ditransferkan dari Rekening Bank BRI an PT. Dewa Motor Indonesia ke Rekening Bank BCA an BAGINDA RIZKY FEBRIANSYA dengan Nomor Rekening 1520728682 sebesar Rp. 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah) dan pada tanggal 15 April 2025 telah ditransferkan dari Rekening Bank BRI an PT. Dewa Motor Indonesia ke Rekening Bank BCA an BAGINDA RIZKY FEBRIANSYA dengan Nomor Rekening 1520728682 sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), yang mana berdasarkan keterangan Terdakwa sebelumnya kepada Saksi APRIL YUDHI, uang tersebut merupakan untuk perluasan ruko di Jalan Seturan Raya 414 Kelurahan Condong Catur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman yang diajukan Terdakwa dalam Budget Request Form (BRF) dalam grup kantor PT. DEWA MOTOR INDONESIA menggunakan aplikasi Whatsapp. Kemudian, Saksi APRIL YUDHI melakukan klarifikasi dengan SAKSI V. SRI WAHJOENI terkait dengan Rekening BCA an BAGINDA RIZKY FEBRIANSYA yang berdasarkan keterangan Terdakwa kepada Saksi  APRIL YUDHI rekening tersebut merupakan rekening dari kerabat SAKSI V. SRI WAHJOENI, namun SAKSI V. SRI WAHJOENI tidak mengenali Baginda Rizky Febriansya (DPO) dan SAKSI V. SRI WAHJOENI tidak menerima uang perluasan ruko senilai Rp. 62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa pada bulan Februari 2025 menghubungi Sdr. Rinka Insani Avrilia (DPO) untuk meminjam nomor rekening Sdr. Rinka Insani Avrilia (DPO) dalam menerima uang dari PT. DEWA MOTOR INDONESIA, lalu tidak lama kemudian Terdakwa menghubungi  Sdr. Rinka Insani Avrilia (DPO) dan mengatakan bahwa uang sebesar Rp. 32.500.000 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) telah masuk ke rekening BCA Nomor 4521163366 atas nama Rinka Insani Avrilia (DPO), kemudian Terdakwa meminta Sdr. Rinka Insani Avrilia (DPO) untuk dapat transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 4090757313 atas Nama Raju Setiawan dengan nominal Rp. 31.350.000 (tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Sdr. Rinka Insani Avrilia (DPO) melakukan transfer melalui rekening milik rekan Sdr. Rinka Insani Avrilia (DPO) yaitu Sdr. Febryan Rizky Pratama sebesar Rp. 31.350.000 (tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian:
  • Tanggal 06 Februari 20025, Sdr. Febryan Rizky Pratama (DPO) melakukan transfer senilai Rp. 9.200.000 (sembilan juta dua ratus ribu rupiah);
  • tanggal 20 Februari 2025, Saudara Febryan Rizky Pratama (DPO) melakukan transfer senilai Rp. 22.150.000 (dua puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian, sisanya sebesar Rp. 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang jasa dari Terdakwa untuk Sdr. Rinka Insani Avrilia (DPO) dan Sdr. Febryan Rizky Pratama (DPO). Lalu, pada Maret 2025 Terdakwa bertemu dengan Sdr. Baginda Rizky Febriansya (DPO) di daerah Tunjungan sekira bulan Maret 2025 untuk meminjam rekening Bank BCA untuk menerima uang transferan dari PT. DEWA MOTOR INDONESIA, lalu tidak lama kemudian Terdakwa mengabari Sdr. Baginda Rizky Febriansya (DPO) bahwa uang titipan dari kantor Terdakwa yaitu PT. DEWA MOTOR INDONESIA senilai Rp. 62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) sudah masuk ke rekening Sdr. Baginda Rizky Febriansya (DPO), kemudian Terdakwa meminta Sdr. Baginda Rizky Febriansya (DPO) untuk mentransfer uang tersebut ke rekening Terdakwa, lalu Sdr. Baginda Rizky Febriansya (DPO) mentransfer secara bertahap dengan rincian:

  • tanggal 28 Maret 2025 sejumlah Rp. 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah);
  • tanggal 15 April 2025 sejumlah 14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah);
  • tanggal 06 Mei 2025 sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);

Dengan nominal total yang ditransfer Sdr. Baginda Rizky Febriansya (DPO) adalah sebesar Rp. 61.500.000 (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu sebagai ucapan terimakasih Terdakwa memberikan uang jasa sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

  • Bahwa uang sewa Ruko yang diberikan oleh PT. DEWA MOTOR INDONESIA, sudah Terdakwa pergunakan dengan rincian untuk membayar hutang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp.  62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 32.500.000 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Report Audit Internal Case Raju Setiawan (Area Coordinator Jawa Tengah-Jawa Timur dengan hasil sebagai berikut:
  1. Adanya penipuan pembayaran sewa outlet yang dilakukan dengan cara Raju mengirimkan nukti chat palsu antara pemilik dan dia, seolah-olah pemilik menagih, Raju melakukan pengajuan perubahan rekening pembayaran atas nama kerabat pemilik yang kenyataannya tidak ada, pengajuan perubahan rekening pemilik Gajah Raya (Rinka Insani Avril), Pengajuan perubahan rekening pemilik Seturan (Baginda Rizky Febriansya).
  2. Dewa Motor Indonesia melakukan Realisasi Transfer ke rekening tersebut sejumlah:

Dewa Motor Gajah Raya Semarang (Rinka Insani Avril Bank BCA dengan Nomor Rekening 4521163366)

  • 30 Januari 2025                       : Rp. 30.000.000
  • 06 Februari 2025         : Rp. 10.000.000
  • 20 Februari 2025         : Rp. 20.000.000
  • 20 Februari 2025         : Rp. 2.500.000

Dewa Motor Seturan Yogya (Baginda Rizky Febriansya Bank BRI dengan Nomor Rekening 1520728682)

  • 28 Maret 2025                         : Rp. 32.000.000
  • 15 April 2025              : Rp. 15.000.000
  • 06 Mei 2025                : Rp. 15.000.000
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Dewa Motor Indonesia kurang lebih sebesar Rp. 94.500.000 (Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya