INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
194/Pdt.G/2025/PN Bks | Aryo Yulianto | 1.PT. Bank Jabar Banten Tbk 2.Arief Firmanto |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 194/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Memperbolehkan PENGGUGAT membayar pokok utang tersebut dengan dihapuskan bunga, denda dan ongkos lainnya dan mendapatkan kembali asset-aset PENGGUGAT yang dijaminkan ke TERGUGAT.
3.Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan adalah sah dan berharga.
4.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
5.Memerintahkan TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk mematuhi putusan ini
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
7.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorrad). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |