| Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa Ia Terdakwa M. ZUBIR Alias ZUBIR Bin M. YUSUF BASYAH pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Ruko Kosmetik Jl. Raya Bantar Gebang-Setu No.6 RT.02/01, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat /kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam Pasal 138 Ayat (2), perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 Wib tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi Bob Christianto, Saksi Indra Gunawan dan Saksi Soni Hermanto mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan obat-obat keras tanpa ijin edar berkedok kios kosmetik yang dijual di Ruko Jl. Raya Bantar Gebang-Setu No.6 RT.02/01, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut selanjutnya Saksi Bob Christianto, Saksi Indra Gunawan dan Saksi Soni Hermanto melakukan penyelidikan terhadap Ruko Kosmetik tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang cukup selanjutnya Saksi Bob Christianto, Saksi Indra Gunawan dan Saksi Soni Hermanto melakukan penindakan terhadap Ruko Kosmetik yang beralamat di Jl. Raya Bantar Gebang-Setu No.6 RT.02/01, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa M. Zubir Alias Zubir Bin M. Yusuf Basyah dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Ruko Kosmetik tersebut Saksi Bob Christianto, Saksi Indra Gunawan dan Saksi Soni Hermanto menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi, berupa : 10 Lempeng ( 100 butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram ’ AG), 10 Lempeng (100 Butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl 2mg), 592 Butir tablet warna kuning yang bertuliskan ’ MF ’(Hexymer),120 Butir tablet warna putih yang bertuliskan ’ Y’,1 (satu) unit Hanphone Merk Realme Warna Putih Lembayung Keemasan, Uang hasil penjualan sejumlah Rp 405.000,-(empat ratus lima ribu rupiah) yang disimpan di dalam Toko di dalam kardus yang terletak di samping kulkas Toko dan 80 Lempeng (800 butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram ’ AG) di temukan di dalam Jok Motor Honda Beat Warna Hitam. Selanjutnya Terdakwa M. Zubir Alias Zubir Bin M. Yusuf Basyah beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa semua obat yang dijual oleh Terdakwa M. Zubir Alias Zubir Bin M. Yusuf Basyah didapat dari Saudara DAMAR (DPO) yang diantarkan oleh Saudara COBRA (DPO) ke toko sebagai orang suruhan dari Saudara DAMAR (DPO);
- Bahwa Terdakwa M. Zubir Alias Zubir Bin M. Yusuf Basyah menjual obat-obatan tersebut dengan cara apabila pembeli datang ke toko kemudian Terdakwa M. Zubir Alias Zubir Bin M. Yusuf Basyah memberikan obat sesuai dengan yang pembeli minta dan pembeli memberikan uang sesuai dengan harga obat tersebut.
- Bahwa obat keras yang Terdakwa M. Zubir Alias Zubir Bin M. Yusuf Basyah jual dengan harga :
• Tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram AG (Tramadol) seharga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lempeng (10 butir);
• Tablet yang terbungkus kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl 2 Mg seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lempeng (10 butir);
• Butir Pil warna kuning yang bertuliskan MF (Hexymer) seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 butir;
• Butir pil warna putih (Obat Y) seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 butir;
- Bahwa Terdakwa M. Zubir Alias Zubir Bin M. Yusuf Basyah dalam menjual obat-obat keras tanpa ijin edar tersebut mendapatkan gaji sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dan uang makan perhari sebesar Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
- Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa M. Zubir Alias Zubir Bin M. Yusuf Basyah adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Hasil Uji Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian yang ditanda tangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm dengan hasil sebagai berikut :
1. Nomor Pengujian : LHU-BB/080/II/2026/FPP tanggal 27 Februari 2026 berupa 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih, berlogo ”TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram ”Original Asli AG”. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
2. Nomor Pengujian : LHU-BB/081/II/2026/FPP tanggal 27 Februari 2026 berupa 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan ”Trihexyphenidyl Tablet 2mg”. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
3. Nomor Pengujian : LHU-BB/082/II/2026/FPP tanggal 27 Februari 2026 berupa 30 (tiga puluh) Tablet warna kuning muda, berlogo ”MF” pada satu sisi, dan bertanda X pada satu sisinya, dibungkus dalam plastik klip. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
4. Nomor Pengujian : LHU-BB/083/II/2026/FPP tanggal 27 Februari 2026 berupa 30 (tiga puluh) Tablet putih dengan dua sisi yaitu sisi 1 menunjukkan garis tengah dan sisi 2 menunjukan huruf Y dengan lingkaran kecil ditengah. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
- Bahwa Terdakwa M. Zubir Alias Zubir Bin M. Yusuf Basyah dalam hal kegiatan menjual, mengedarkan maupun mendistribusikan berupa : 10 Lempeng ( 100 butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram ’ AG), 10 Lempeng (100 Butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl 2mg), 592 Butir tablet warna kuning yang bertuliskan ’ MF ’(Hexymer),120 Butir tablet warna putih yang bertuliskan ’ Y’ , 80 Lempeng (800 butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram ’ AG) tersebut dengan menggunakan Ruko Kosmetik Jl. Raya Bantar Gebang-Setu No.6 RT.02/01, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Demikian pula perbuatan Terdakwa M. Zubir Alias Zubir Bin M. Yusuf Basyah mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki perizinan usaha untuk melakukan kegiatan usaha dibidang kefarmasian tersebut, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
- Bahwa Terdakwa M. Zubir Alias Zubir Bin M. Yusuf Basyah melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sedian farmasi tidak memenuhi Standar Cara Distribusi Obat yang Baik, hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------
A T A U
KEDUA
----------Bahwa Ia Terdakwa M. ZUBIR Alias ZUBIR Bin M. YUSUF BASYAH pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Ruko Kosmetik Jl. Raya Bantar Gebang-Setu No.6 RT.02/01, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wib Anggota tim SatresNarkoba Polres Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi Bob Christianto, Saksi Indra Gunawan dan Saksi Soni Hermanto melakukan penindakan terhadap Ruko Kosmetik yang beralamat di Jl. Raya Bantar Gebang-Setu No.6 RT.02/01, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa M. Zubir Alias Zubir Bin M. Yusuf Basyah dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko tersebut Saksi Bob Christianto, Saksi Indra Gunawan dan Saksi Soni Hermanto menemukan barang bukti berupa 10 Lempeng ( 100 butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram ’ AG), 10 Lempeng (100 Butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl 2mg), 592 Butir tablet warna kuning yang bertuliskan ’ MF ’(Hexymer),120 Butir tablet warna putih yang bertuliskan ’ Y’,1 (satu) unit Hanphone Merk Realme Warna Putih Lembayung Keemasan, Uang hasil penjualan sejumlah Rp 405.000,-(empat ratus lima ribu rupiah) yang disimpan di dalam Toko di dalam kardus yang terletak di samping kulkas Toko dan 80 Lempeng (800 butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram ’ AG) di temukan di dalam Jok Motor Honda Beat Warna Hitam. Selanjutnya Terdakwa M. Zubir Alias Zubir Bin M. Yusuf Basyah dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa M. Zubir Alias Zubir Bin M. Yusuf Basyah adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Hasil Uji Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian yang ditanda tangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm dengan hasil sebagai berikut :
1. Nomor Pengujian : LHU-BB/080/II/2026/FPP tanggal 27 Februari 2026 berupa 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih, berlogo ”TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram ”Original Asli AG”. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
2. Nomor Pengujian : LHU-BB/081/II/2026/FPP tanggal 27 Februari 2026 berupa 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan ”Trihexyphenidyl Tablet 2mg”. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
3. Nomor Pengujian : LHU-BB/082/II/2026/FPP tanggal 27 Februari 2026 berupa 30 (tiga puluh) Tablet warna kuning muda, berlogo ”MF” pada satu sisi, dan bertanda X pada satu sisinya, dibungkus dalam plastik klip. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
4. Nomor Pengujian : LHU-BB/083/II/2026/FPP tanggal 27 Februari 2026 berupa 30 (tiga puluh) Tablet putih dengan dua sisi yaitu sisi 1 menunjukkan garis tengah dan sisi 2 menunjukan huruf Y dengan lingkaran kecil ditengah. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
- Bahwa Terdakwa Terdakwa M. Zubir Alias Zubir Bin M. Yusuf Basyah dalam hal melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras berupa : 10 Lempeng ( 100 butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram ’ AG), 10 Lempeng (100 Butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl 2mg), 592 Butir tablet warna kuning yang bertuliskan ’ MF ’(Hexymer),120 Butir tablet warna putih yang bertuliskan ’ Y’ , 80 Lempeng (800 butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram ’ AG) tersebut dengan menggunakan Ruko Kosmetik yang beralamat di Jl. Raya Bantar Gebang-Setu No.6 RT.02/01, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi tersebut tidak memiliki keahlian karena Terdakwa M. Zubir Alias Zubir Bin M. Yusuf Basyah tidak dapat membuktikan ijazah dan sertifikat kompetensi dari instansi terkait serta Terdakwa M. Zubir Alias Zubir Bin M. Yusuf Basyah tidak memiliki kewenangan karena tidak memiliki Surat Izin Praktek
Apoteker yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Bahwa kegiatan Terdakwa M. Zubir Alias Zubir Bin M. Yusuf Basyah dalam melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu karena dikelola tidak sesuai standar dan persyaratan antara lain pengadaan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan (bukan apoteker yang memiliki izin praktik), disimpan tanpa memperhatikan persyaratan penyimpanan yang ditetapkan Industri Farmasi Produsen (disimpan ditempat sejuk, kering, suhu ruang, jauh dari panas dan cahaya matahari) dan diedarkan/dijual tanpa resep dari dokter, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------
|