| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perjanjian kredit antara PENGGUGAT(debitur) dengan TERGUGAT I (kreditur) sebagaimana terurai dalam posita gugatan point 1 di atas haruslah dinyatakan cacat hukum dan hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dikembalikan kepada keadaan semula yakni kewajiban pengembalian uang/ Hutang PENGGUGAT kepada TERGUGAT I adalah sebesar Rp. 179.265.600 dengan perhitungan Pinjaman PENGGUGAT Rp. 2.000.000.000 dan PENGGUGAT sudah membayar Rp. 1.820.734.400
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I untuk melakukan penjadwalan hutang terhadap hutang PENGGUGAT tersebut yang pada intinya menetapkan bunga dihentikan atau ditiadakan, atau sejumlah tertentu yang menurut hakim patut dan adil, serta untuk jangka waktu diperpanjang sampai dengan lunasnya kewajiban pembayaran hutang PENGGUGAT kepada TERGUGAT I.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan/atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk tidak melakukan penyemprotan, pemasangan plang di jual, pengalihan hak (jual beli,lelang, sewa, hibah) dan atau melakukan tindakan apapun terhadap obyek berperkara : ruko THE ACACIA RESIDENCE Blok KAV No. 03 KELURAHAN RANGKAPAN JAYA KECAMATAN PANCORAN MAS DEPOK JAWA BARAT Sertifikat Hak Milik No. 12066 PROVINSI JAWA BARAT KOTA DEPOK KECAMATAN PANCORAN MAS KELURAHAN RANGKAPAN JAYA tanpa persetujuan dari PENGGUGAT sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I Untuk menerima penyelesaikan hutang PENGGUGAT kepada TERGUGAT I sebesar Rp. 1.600.000.000,- (Satu Milyard Enam Ratus Juta) sesuai dengan pertemuan tanggal 4 Agustus 2026, dimana PENGGUGAT menyampaikan kemampuannya yaitu mencicil nilai tersebut selama 1 tahun, dengan Pembayaran di bulan 1 sd 11 Rp. 50.000.000 x 11 dan sisanya Rp. 1.050.000.000 akan di bayar pada bulan ke 12. Hal tersebut PENGGUGAT sampaikan secara langsung melalui karyawan TERGUGAT I yang bernama Dandy No. Hp. 081370026566.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT IV untuk mengembalikan uang ada di Virtual account No. rening virtual 8427000001035141, karena PENGGUGAT sudah menyetor sejumlah uang dan PENGGUGAT tidak pernah melakukan pinjaman kepada TERGUGAT IV.
Atau SUBSIDAIR; Mohon kepada yang Hakim yang mulia agar memberikan putusan yang seadil-adilnya, Ex Aquo Et Bono.
|