| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 300/Pdt.G/2026/PN Bks | ARMEYN PURBA | 1.PT. INDOMAKMUR JAYA SUKSES 2.PT. Risharta Global Yasa |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 300/Pdt.G/2026/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan/atau Wanprestasi, 3. Menyatakan hubungan usaha antara Penggugat dan Tergugat secara substansi merupakan pola usaha franchiselwaralaba terselubung: 4 Menyatakan erda Penggugat: lalai dalam memberikan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan dukungan usaha 5. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 361.000.000 secara tunai dan sekaligus; 6. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000 7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000 per hari apabila lalai menjalankan putusan; 8. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 9. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara. Atau: "Apabila Bapak Ketua Pengadilan Jakarta Utara melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya' (Ex Aequet Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
