Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.Sus-LH/2025/PN Bks 1.TETI SARASWATI, SH
2.CUCU GANTINA, SH
3.AGUS MUJOKO, SH
4.SARIFUDDIN, SH
5.SATRIYA SUKMANA, SH.
6.Fadlan Khairad Perangin Angin
ENDIK SISWANTO Alias DEDEN Bin MUHAMAD ASKUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 203/Pid.Sus-LH/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2810/M.2.17.3/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TETI SARASWATI, SH
2CUCU GANTINA, SH
3AGUS MUJOKO, SH
4SARIFUDDIN, SH
5SATRIYA SUKMANA, SH.
6Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDIK SISWANTO Alias DEDEN Bin MUHAMAD ASKUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

------ Bahwa ia terdakwa Endik Siswanto Als Deden Bin Muhamad Askut, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Maret tahun 2023, bertempat di Lapang kosong di Jalan Raya Kp.Setu RT.01 RW.01 Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut,  tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

 

Bahwa terdakwa Endik Siswanto Als Deden Bin Muhamad Askut pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 telah melakukan penjualan gas dalam tabung gas LPG ukuran 12 kg di Lapang kosong di Jalan Raya Kp.Setu RT.01 RW.01 Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat, dimana dari penjualan gas dalam tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut isi gasnya adalah hasil pimindahan atau penyuntikan dari isi tabung gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 kg non subsidi dengan tanpa melakukan timbangan dari hasil pemindahan tersebut yang akhirnya tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.

 

Bahwa terdakwa Endik Siswanto membeli tabung gas ukuran 12 kg isi hasil pemindahan dari tabung gas LPG 3 kg, dari Rahmat Pasaribu dan Daslan Pasaribu seharga Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) per tabungnya, dimana terdakwa Endik Siswanto sebelumnya menghubungi melalui whatsaap kepada Daslan Pasaribu atau Rahmat Pasaribu, kemudian setelah sepakat terdakwa ENDIK SISWANTO memerintahkan Tri Rexi Zurel selaku sopir dan Muhamad Yusuf selaku kenek untuk mengambil tabung gas LPG ukuran 12 kg kosong ke tempat yang disepakati untuk ditukar dan mengambilan tabung gas LPG ukuran 12 kg isi dari Daslan Pasaribu atau Rahmat Pasaribu, sedangkan untuk pembayaran dilakukan dengan ditransfer ke rekening bank BRI atas nama Henny dan di transfer ke rekaning BCA atas nama Rahmat Mulya Pasaribu.

 

Bahwa setelah tabung gas LPG ukuran 12 kg isi diambil oleh Tri Rexi Zurel selaku sopir dan Muhamad Yusuf selaku kenek kemudian dibawa ke tempat terdakwa ENDIK SISWANTO dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan jenis Suzuki Carry warna putih dengan Nomor Polisi B 9948 TAX dan 1 (satu) unit kendaraan Kijang Super jenis Pick Up warna merah Nomor Polisi B 9355 KV ke lahan kosong yang beralamat di Jalan Raya Kp.Setu RT.01 RW.01 Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat tempat terdakwa ENDIK SISWANTO melakukan penjualan tabung gas LPG ukuran 12 kg isi yang tidak sesuai dengan berat bersih sebagaimana yang terdapat di label atau atiket yang tertera di tabung gas LPG ukuran 12 kg.

 

Bahwa kegiatan terdakwa Endik Siswanto dalam memperdagangkan tabung gas LPG ukuran 12 Kg yang tidak sesuai dengan berat bersih dalam label atau etiket yang tertera di tabung gas LPG ukuran 12 Kg di Lahan kosong yang beralamat di Jl. Raya Kp. Setu RT.01 RW.01 Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat dijual ke toko milik Juhaedi alias Omes dan warung sekitaran Kota Bekasi dan Jakarta Timur. Dimana perbuatan terdakwa Endik Siswanto diketahui petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya kemudian terdakwa Endik Siswanto serta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Nomor Polisi B 9948 TAX bermuatan tabung gas LPG 12 Kg dalam keadaan isi sebanyak 65 (enam puluh lima) tabung dan 1 (satu) unit mobil Kijang Super Nomor Polisi B 9355 KV bermuatan tabung gas LPG 12 Kg dalam keadaan isi sebanyak 35 (tuga puluh lima) tabung dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A96 model CPH2333 warna hitam, IMEI 1: 867583052823553, diamankan petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya.

 

Bahwa adapun terdakwa ENDIK SISWANTO telah melakukan penjualan tabung gas LPG 12 Kg ke toko milik JUHAEDI alias OMES sebanyak 60 (enam puluh) tabung sampai dengan 80 (delapan puluh) tabung setiap minggunya dengan harga Rp. 160.000.- (seratus enam puluh ribu rupiah) per tabung Gas LPG ukuran 12 Kg, dan ke warung – warung di sekitar wilayah Bekasi dan Jakarta Timur menjual sekitar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dan dalam 1 (satu) minggu terdakwa ENDIK SISWANTO dapat menjual tabung LPG ukuran 12 kg isi (non subsidi) hasil pemindahan dari tabung gas LPG ukuran 3 kg isi (bersubsidi) sekitar 250 (dua ratus lima puluh) tabung sampai dengan 400 (empat ratus) tabung. Sedangkan hasil Pengujian Barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) yang dilakukan oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan dicatat kedalam Toleransi isi tabung gas 12 kg sebesar kurang lebih 150 g menurut Surat Keputusan Dirjen SPK No : 26/SPK/KEP/3/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengujian Atas Kebenaran Kuantitas Barang dalam Keadaan Terbungkus yang dinyatakan dalam satuan Berat dan Volume. Dan hasil dari penimbangan 10 tabung gas LPG ukuran 12 kg di dapat bahwa isi dari tabung tersebut mengalami kekurangan melebihi batas kesalahan yang di ijinkan sebagai berikut :

  1. -0,3322 kg;
  2. -0,2383 kg;
  3. -0,2633 kg;
  4. -0,7463 kg;
  5. -0,7109 kg;
  6. -0,1515 kg;
  7. -0,6729 kg;
  8. -0,7354 kg;
  9. -0,7132 kg;
  10. -0,5828 kg.

    

------ Perbuatan terdakwa Endik Siswanto Als Deden Bin Muhamad Askut tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf b dan c jo pasal 10 huruf a dan e Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. -------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------ Bahwa ia terdakwa Endik Siswanto Als Deden Bin Muhamad Askut, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Maret tahun 2023, bertempat di Lapang kosong di Jalan Raya Kp.Setu RT.01 RW.01 Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dilarang membuat, mengedarkan, membungkus atau menyimpan untuk dijual, atau menawarkan untuk dibeli, semua barang dalam keadaan terbungkus yang ukuran, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungannya a.kurang daripada yang tercantum pada bungkus atau labelnya, atau b.menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 22 Undang-undang ini, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

 

Bahwa terdakwa Endik Siswanto Als Deden Bin Muhamad Askut telah melakukan penjualan gas dalam tabung gas LPG ukuran 12 kg di Lapang kosong di Jalan Raya Kp.Setu RT.01 RW.01 Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat, dimana dari penjualan gas dalam tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut isi gasnya adalah hasil pimindahan atau penyuntikan dari isi tabung gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 kg non subsidi dengan tanpa melakukan timbangan dari hasil pemindahan tersebut yang akhirnya tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.

 

Bahwa terdakwa Endik Siswanto dengan menyuruh Tri Rexi Zurel selaku sopir dan Muhamad Yusuf selaku kenek untuk mengambil tabung gas LPG ukuran 12 kg isi dari Daslan Pasaribu atau Rahmat Pasaribu dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan jenis Suzuki Carry warna putih dengan Nomor Polisi B 9948 TAX dan 1 (satu) unit kendaraan Kijang Super jenis Pick Up warna merah Nomor Polisi B 9355 KV ke lahan kosong yang beralamat di Jalan Raya Kp.Setu RT.01 RW.01 Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat tempat terdakwa ENDIK SISWANTO melakukan penjualan tabung gas LPG ukuran 12 kg isi yang tidak sesuai dengan berat bersih sebagaimana yang terdapat di label atau atiket yang tertera di tabung gas LPG ukuran 12 kg.

 

Bahwa kegiatan terdakwa Endik Siswanto dalam memperdagangkan tabung gas LPG ukuran 12 Kg yang tidak sesuai dengan berat bersih dalam label atau etiket yang tertera di tabung gas LPG ukuran 12 Kg di Lahan kosong yang beralamat di Jl. Raya Kp. Setu RT.01 RW.01 Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat ke toko milik JUHAEDI alias OMES dan warung sekitaran Kota Bekasi dan Jakarta Timur dengan menawarkan tabung gas LPG ukuran 12 Kg dengan harga murah. Dimana perbuatan terdakwa ENDIK SISWANTO diketahui petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya kemudian terdakwa ENDIK SISWANTO serta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Nomor Polisi B 9948 TAX bermuatan tabung gas LPG 12 Kg dalam keadaan isi sebanyak 65 (enam puluh lima) tabung dan 1 (satu) unit mobil Kijang Super Nomor Polisi B 9355 KV bermuatan tabung gas LPG 12 Kg dalam keadaan isi sebanyak 35 (tuga puluh lima) tabung dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A96 model CPH2333 warna hitam, IMEI 1: 867583052823553, diamankan petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya.

 

Bahwa adapun terdakwa Endik Siswanto telah melakukan penjualan tabung gas LPG 12 Kg ke toko milik JUHAEDI alias OMES sebanyak 60 (enam puluh) tabung sampai dengan 80 (delapan puluh) tabung setiap minggunya dengan harga Rp. 160.000.- (seratus enam puluh ribu rupiah) per tabung Gas LPG ukuran 12 Kg, dan ke warung – warung di sekitar wilayah Bekasi dan Jakarta Timur menjual sekitar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dan dalam 1 (satu) minggu terdakwa ENDIK SISWANTO dapat menjual tabung LPG ukuran 12 kg isi (non subsidi) hasil pemindahan dari tabung gas LPG ukuran 3 kg isi (bersubsidi) sekitar 250 (dua ratus lima puluh) tabung sampai dengan 400 (empat ratus) tabung. Sedangkan hasil Pengujian Barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) yang dilakukan oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan dicatat kedalam Toleransi isi tabung gas 12 kg sebesar kurang lebih 150 g menurut Surat Keputusan Dirjen SPK No : 26/SPK/KEP/3/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengujian Atas Kebenaran Kuantitas Barang dalam Keadaan Terbungkus yang dinyatakan dalam satuan Berat dan Volume. Dan hasil dari penimbangan 10 tabung gas LPG ukuran 12 kg di dapat bahwa isi dari tabung tersebut mengalami kekurangan melebihi batas kesalahan yang di ijinkan, karena timbangan atau jumlah menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih tidak sesuai atau kurang daripada yang tercantum pada bungkus atau labelnya.

 

------ Perbuatan terdakwa Endik Siswanto Als Deden Bin Muhamad Askut tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (2) jo pasal 31 Undang-Undang No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

Pihak Dipublikasikan Ya