Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
586/Pdt.G/2025/PN Bks PT Setia Kawan Abadi Muhammad Yusuf Farhan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 586/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Setia Kawan Abadi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhammad Yusuf Farhan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian terhadap PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian Materiil senilai Rp45.557.995 (empat puluh lima juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah);
  • Kerugian Immateriil senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

SUBSIDER:

Apabila Ketua Pengadilan Ngeri Kota Bekasi Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak