Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
394/Pid.B/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. JUNARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 394/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–5449/M.2.17.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa JUNARDI pada suatu waktu sekitar tahun 2013 hingga tahun 2015 bertempat di Cluster Gren Vilage Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas yang pada awalnya terdakwa JUNARDI yang merupakan Direktur Utama PT SURYA MITRA TAMA  PERSADA yang merupakan membangun sebuah unit rumah (developer) perumahan cluster green village yang berlokasi kel.perwira kec.bekasi utara kota bekasi, yang awalnya terdakwa JUNARDI dari PT SURYA MITRA TAMA  PERSADA menjual sebuah rumah hunian dengan menjanjikan pembelian unit-unit rumah tersebut kepada para konsumen dengan mendapatkan sebuah fasilitas umum seperti arena taman bermain, tempat olahraga dan tanah fasos/fasum sebagai jalan untuk masuk dan keluar sebagaimana layaknya suatu komplek rumahan yang merupakan bagian dari cluster green village yang berlokasi kel.perwira kec.bekasi utara kota bekasi dan meyakinkan kepada para konsumen pembeli unit-unit rumah tersebut aman dan bebas dari tanah sengketa merupakan tanah dan hunian yang nyaman serta seluruh dokumen kepemilikan telah melalui proses verifikasi legal yang lengkap, termasuk sertifikat hak milik (SHM) yang sah, selanjutnya terdakwa JUNARDI dengan PT SURYA MITRA TAMA  PERSADA menjual unit dengan sebagai berikut :
  • Saksi WAHYU PRIATORO senilai Rp.690.000.000,- (enam ratus Sembilan puluh juta rupiah) dengan surat akta jual beli nomor 293/2015, tanggal 06 Agustus 2015 dimana pihak pertama JUNARIDI (penjual) dengan pihak kedua WAHYU PRIATORO (pembeli) yang diterbitkan oleh PPAT RITA HERIAWATI, SH. MKn dan berupa sertifikat hak milik nomor 03406/perwira atas nama WAHYU PRIATORO 60m2
  • Saksi NAFRANTILOFA senilai Rp.725.000.000 (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah)  dengan surat akta jual beli nomor 12/2016 dimana pihak pertama JUNARIDI (penjual) dengan pihak kedua NAFRANTILOFA (pembeli) yang diterbitkan oleh PPAT SRI RAHAYU dan berupa sertifikat hak milik nomor 03396/perwira atas nama WAHYU PRIATORO 79m2 dalam hak tanggungan di bank DKI Syahriah Jakarta Nomor 13688/2016 tanggal 10 November 2016
  • Saksi ABDY ERKA PUTRA senilai Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dengan surat akta jual beli nomor 410/2015, tanggal 06 November 2015 dimana pihak pertama JUNARIDI (penjual) dengan pihak kedua ABDY ERKA PUTRA (pembeli) yang diterbitkan oleh PPAT RITA HERIAWATI, SH. MKn dan berupa sertifikat hak milik nomor 03408/perwira atas nama ABDY ERKA PUTRA.
  • Saksi IRENE LIM senilai Rp.788.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah) dengan surat akta jual beli nomor 125/2016, tanggal 16 April 2016 dimana pihak pertama JUNARIDI (penjual) dengan pihak kedua IRENE LIM (pembeli) yang diterbitkan oleh PPAT GUNAWAN BUDILAKSONO, SH. MKn dan berupa sertifikat hak milik nomor 03405/perwira atas nama IRENE LIM seluas 90m2
  • Saksi KUAN LOI senilai Rp.555.000.000,- (lima ratus lima puluh lima juta rupiah) dengan surat peesanan serta penjanjian akad kredit (perjanjian pembiayaan murabahah nomor 029/MRB/CPSCR/IX/2014 tanggal 02 September 2014 dan sertifikat hak milik nomor 03405/perwira atas nama KUAN LOI seluas 60m2

dengan membeli masing-masing 1 unit rumah Green Village dari PT SURYA MITRA TAMA  PERSADA dengan total senilai Rp.3.359.200.000,- (tiga miliyar tiga ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah) yang berlokasi di keluaran perwira kecamatan bekasi utara kota bekasi.

  • Kemudian pada sekitar bulan juni 2023 tanah milik NAFRANTILOFA yang dibeli dari PT SURYA MITRA TAMA  PERSADA telah dipasang tembok oleh saksi LIEM SIAN TJIE yang merupakan tanah bangunan tersebut adalah milik saksi LIEM SIAN TJIE bedasarkan surat putusan pengadilan Nomor 553/Pdt.G/2016/PN Bks taggal 18 Oktober 2016 sebagai penggugat adalah saksi LIEM SIAN TJIE dan tegugat adalah PT SURYA MITRA TAMA  PERSADA dan putusan tersebut merupakan tanah milik saksi LIEM SIAN TJIE dan sebagain tanah milik saksi NAFRATILOFA tempati tersebut dipasang pagar tembok pembatas dengan seluas 24m2 sehingga tanah dan rumah saksi NAFRATILOFA yang awalnya luas 79 m2 berukuran menjadi 55 m2 kemudian akses jalan permahan juga terpasang tembok oleh saksi LIEM SIAN TJIE sehingga mengakibatkan yang awalnya jalan perumahan tersebut mempunyai lebar 5 m2 menjadi berkurang dan hanya menyisakan lebar 3 m2 dan mengakibatkan kerugian terhadap para konsumen yang menggunakan akses jalan tersebut adalah saksi WAHYU PRIANTORO, Saksi NAFRANTILOFA, saksi ABDY ERKA PUTRA, saksi IRENE LIM, dan saksi KUAN LOI.
  • Bahwa dalam hak jual beli terhadap konsumen terhadap pembayaran untuk pembelian unit unit rumah dari para konsumen saksi WAHYU PRIANTORO, Saksi NAFRANTILOFA, saksi ABDY ERKA PUTRA, saksi IRENE LIM, dan saksi KUAN LOI  PT SURYA MITRATAMA PERSADA kepada para konsumen berupa menjanjikan bahwa rumah maupun fasilitas jalan yang disediakan dalam keadaan bermaslah atau bersengketa, sehingga pihak konsumen bisa menggunakan akses jalan perumahan sebagai mana yang dijanjikan sebagai layaknya penghuni yang tinggal dalam suatu komplek perumahan yang telah dijanjikan para konsumen saksi WAHYU PRIANTORO, Saksi NAFRANTILOFA, saksi ABDY ERKA PUTRA, saksi IRENE LIM, dan saksi KUAN LOI telah membeli sebuah unit-unit yang merupakan dasar pembelian yang telah di jual dari PT SURYA MITRATAMA PERSADA menjadi dasar miliknya dari para konsumen yaitu pembelian saksi WAHYU PRIANTORO senilai Rp.690.000.000,- (enam ratus Sembilan puluh juta rupiah), Saksi NAFRANTILOFA senilai Rp.725.000.000 (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah), saksi ABDY ERKA PUTRA senilai Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), saksi IRENE LIM senilai Rp.788.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah), dan saksi KUAN LOI senilai Rp.555.000.000,- (lima ratus lima puluh lima juta rupiah) dengan total senilai Rp.3.359.200.000,- (tiga miliyar tiga ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah), namun faktanya para konsumen saksi WAHYU PRIANTORO, Saksi NAFRANTILOFA, saksi ABDY ERKA PUTRA, saksi IRENE LIM, dan saksi KUAN LOI tidak mendapatkan atau menikmati hak hak mereka berupa adanya fasilitas tanah fasos/fasum sebagai jalan untuk masuk dan keluar sebagaimana layaknya suatu komplek atau perumahan.
  • Bahwa atas hal tersebut para konsumen saksi WAHYU PRIANTORO, Saksi NAFRANTILOFA, saksi ABDY ERKA PUTRA, saksi IRENE LIM, dan saksi KUAN LOI merasa merugi dalam hal tersebut yang telah dijanjikan oleh terdakwa JUNARDI selaku Direktur Utama PT SURYA MITRA PERSADA kepada para konsumen saksi WAHYU PRIANTORO, Saksi NAFRANTILOFA, saksi ABDY ERKA PUTRA, saksi IRENE LIM, dan saksi KUAN LOI  dengan fasilitas yang tidak sesuai dengan nilai kerugian masing masing saksi WAHYU PRIANTORO senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), Saksi NAFRANTILOFA Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah), saksi ABDY ERKA PUTRA senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), saksi IRENE LIM senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan saksi KUAN LOI senilai Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah)

Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa JUNARDI pada suatu waktu dalam sekitar tahun 2013 hingga tahun 2015 bertempat di Cluster Gren Vilage Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas yang pada awalnya terdakwa JUNARDI yang merupakan Direktur Utama PT SURYA MITRA TAMA  PERSADA yang merupakan membangun sebuah unit rumah (developer) perumahan cluster green village yang berlokasi kel.perwira kec.bekasi utara kota bekasi, yang awalnya terdakwa JUNARDI dari PT SURYA MITRA TAMA  PERSADA menjual sebuah rumah hunian dengan menjanjikan pembelian unit-unit rumah tersebut kepada para konsumen dengan mendapatkan sebuah fasilitas umum seperti arena taman bermain, tempat olahraga dan tanah fasos/fasum sebagai jalan untuk masuk dan keluar sebagaimana layaknya suatu komplek rumahan yang merupakan bagian dari cluster green village yang berlokasi kel.perwira kec.bekasi utara kota bekasi dan meyakinkan kepada para konsumen pembeli unit-unit rumah tersebut aman dan bebas dari tanah sengketa merupakan tanah dan hunian yang nyaman serta seluruh dokumen kepemilikan telah melalui proses verifikasi legal yang lengkap, termasuk sertifikat hak milik (SHM) yang sah, selanjutnya terdakwa JUNARDI dengan PT SURYA MITRA TAMA  PERSADA menjual unit dengan sebagai berikut :
  • Saksi WAHYU PRIATORO senilai Rp.690.000.000,- (enam ratus Sembilan puluh juta rupiah) dengan surat akta jual beli nomor 293/2015, tanggal 06 Agustus 2015 dimana pihak pertama JUNARIDI (penjual) dengan pihak kedua WAHYU PRIATORO (pembeli) yang diterbitkan oleh PPAT RITA HERIAWATI, SH. MKn dan berupa sertifikat hak milik nomor 03406/perwira atas nama WAHYU PRIATORO 60m2
  • Saksi NAFRANTILOFA senilai Rp.725.000.000 (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah)  dengan surat akta jual beli nomor 12/2016 dimana pihak pertama JUNARIDI (penjual) dengan pihak kedua NAFRANTILOFA (pembeli) yang diterbitkan oleh PPAT SRI RAHAYU dan berupa sertifikat hak milik nomor 03396/perwira atas nama WAHYU PRIATORO 79m2 dalam hak tanggungan di bank DKI Syahriah Jakarta Nomor 13688/2016 tanggal 10 November 2016
  • Saksi ABDY ERKA PUTRA senilai Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dengan surat akta jual beli nomor 410/2015, tanggal 06 November 2015 dimana pihak pertama JUNARIDI (penjual) dengan pihak kedua ABDY ERKA PUTRA (pembeli) yang diterbitkan oleh PPAT RITA HERIAWATI, SH. MKn dan berupa sertifikat hak milik nomor 03408/perwira atas nama ABDY ERKA PUTRA.
  • Saksi IRENE LIM senilai Rp.788.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah) dengan surat akta jual beli nomor 125/2016, tanggal 16 April 2016 dimana pihak pertama JUNARIDI (penjual) dengan pihak kedua IRENE LIM (pembeli) yang diterbitkan oleh PPAT GUNAWAN BUDILAKSONO, SH. MKn dan berupa sertifikat hak milik nomor 03405/perwira atas nama IRENE LIM seluas 90m2
  • Saksi KUAN LOI senilai Rp.555.000.000,- (lima ratus lima puluh lima juta rupiah) dengan surat peesanan serta penjanjian akad kredit (perjanjian pembiayaan murabahah nomor 029/MRB/CPSCR/IX/2014 tanggal 02 September 2014 dan sertifikat hak milik nomor 03405/perwira atas nama KUAN LOI seluas 60m2

dengan membeli masing-masing 1 unit rumah Green Village dari PT SURYA MITRA TAMA  PERSADA dengan total senilai Rp.3.359.200.000,- (tiga miliyar tiga ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah) yang berlokasi di keluaran perwira kecamatan bekasi utara kota bekasi.

  • Kemudian pada sekitar bulan juni 2023 tanah milik NAFRANTILOFA yang dibeli dari PT SURYA MITRA TAMA  PERSADA telah dipasang tembok oleh saksi LIEM SIAN TJIE yang merupakan tanah bangunan tersebut adalah milik saksi LIEM SIAN TJIE bedasarkan surat putusan pengadilan Nomor 553/Pdt.G/2016/PN Bks taggal 18 Oktober 2016 sebagai penggugat adalah saksi LIEM SIAN TJIE dan tegugat adalah PT SURYA MITRA TAMA  PERSADA dan putusan tersebut merupakan tanah milik saksi LIEM SIAN TJIE dan sebagain tanah milik saksi NAFRATILOFA tempati tersebut dipasang pagar tembok pembatas dengan seluas 24m2 sehingga tanah dan rumah saksi NAFRATILOFA yang awalnya luas 79 m2 berukuran menjadi 55 m2 kemudian akses jalan permahan juga terpasang tembok oleh saksi LIEM SIAN TJIE sehingga mengakibatkan yang awalnya jalan perumahan tersebut mempunyai lebar 5 m2 menjadi berkurang dan hanya menyisakan lebar 3 m2 dan mengakibatkan kerugian terhadap para konsumen yang menggunakan akses jalan tersebut adalah saksi WAHYU PRIANTORO, Saksi NAFRANTILOFA, saksi ABDY ERKA PUTRA, saksi IRENE LIM, dan saksi KUAN LOI.
  • Bahwa dalam hak jual beli terhadap konsumen terhadap pembayaran untuk pembelian unit unit rumah dari para konsumen saksi WAHYU PRIANTORO, Saksi NAFRANTILOFA, saksi ABDY ERKA PUTRA, saksi IRENE LIM, dan saksi KUAN LOI  PT SURYA MITRATAMA PERSADA kepada para konsumen berupa menjanjikan bahwa rumah maupun fasilitas jalan yang disediakan dalam keadaan bermaslah atau bersengketa, sehingga pihak konsumen bisa menggunakan akses jalan perumahan sebagai mana yang dijanjikan sebagai layaknya penghuni yang tinggal dalam suatu komplek perumahan yang telah dijanjikan para konsumen saksi WAHYU PRIANTORO, Saksi NAFRANTILOFA, saksi ABDY ERKA PUTRA, saksi IRENE LIM, dan saksi KUAN LOI telah membeli sebuah unit-unit yang merupakan dasar pembelian yang telah di jual dari PT SURYA MITRATAMA PERSADA menjadi dasar miliknya dari para konsumen yaitu pembelian saksi WAHYU PRIANTORO senilai Rp.690.000.000,- (enam ratus Sembilan puluh juta rupiah), Saksi NAFRANTILOFA senilai Rp.725.000.000 (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah), saksi ABDY ERKA PUTRA senilai Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), saksi IRENE LIM senilai Rp.788.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah), dan saksi KUAN LOI senilai Rp.555.000.000,- (lima ratus lima puluh lima juta rupiah) dengan total senilai Rp.3.359.200.000,- (tiga miliyar tiga ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah), namun faktanya para konsumen saksi WAHYU PRIANTORO, Saksi NAFRANTILOFA, saksi ABDY ERKA PUTRA, saksi IRENE LIM, dan saksi KUAN LOI tidak mendapatkan atau menikmati hak hak mereka berupa adanya fasilitas tanah fasos/fasum sebagai jalan untuk masuk dan keluar sebagaimana layaknya suatu komplek atau perumahan.
  • Bahwa atas hal tersebut para konsumen saksi WAHYU PRIANTORO, Saksi NAFRANTILOFA, saksi ABDY ERKA PUTRA, saksi IRENE LIM, dan saksi KUAN LOI merasa merugi dalam hal tersebut yang telah dijanjikan oleh terdakwa JUNARDI selaku Direktur Utama PT SURYA MITRA PERSADA kepada para konsumen saksi WAHYU PRIANTORO, Saksi NAFRANTILOFA, saksi ABDY ERKA PUTRA, saksi IRENE LIM, dan saksi KUAN LOI  dengan fasilitas yang tidak sesuai dengan nilai kerugian masing masing saksi WAHYU PRIANTORO senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), Saksi NAFRANTILOFA Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah), saksi ABDY ERKA PUTRA senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), saksi IRENE LIM senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan saksi KUAN LOI senilai Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah)

Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya