Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
538/Pid.Sus/2025/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. MARTONIS bin ABDUL HANAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 538/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–7604/M.2.17.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTONIS bin ABDUL HANAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa MARTONIS BIN ABDUL HANAN pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Perumahan Dukuh Zamrud Blok I Rt.001/012 Kel,Mustikajaya Kec.Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 29 Juni 2025 saksi Totok S Praptomo, Much Mutiara Timur dan Afizal Setiawan yang merupakan tim kepolisian dari Polsek Bekasi Selatan memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar daerah Bekasi Selatan. Selanjutnya saksi Totok S Praptomo, Much Mutiara Timur dan Afizal Setiawan melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 21.00 Wib saksi Totok S Praptomo, Much Mutiara Timur dan Afizal Setiawan melihat seseorang yang gerak gerik mencurigakan di Depan Warkop Patriot Ruko Grand City No.6 Rt.04 Rw.06 Kel.Mustikajaya Kec.Mustikajaya Kota Bekasi Selanjutnya saksi Totok S Praptomo, Much Mutiara Timur dan Afizal Setiawan melakukan penangkapan dan penggeledaan, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 100 (seratus) Lembar kemasan warna silver dengan garis warna hijau- kuning-hijau bertuliskan TRAMADOL dimana jumlah perlembanya berisikan 10 butir tablet dengan jumlah keseluruhan 1000 butir
  • 1 (satu) buah hp Merk Redmi3 warna biru
  • Selanjutnya saksi Totok S Praptomo, Much Mutiara Timur dan Afizal Setiawan melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. Alfa (DPO) yang diberikan kepada Terdakwa berupa obat obatan jenis Tramadol, obat merk Triehexyphenidyl, obat merk Hexymer untuk di edarkan dengan cara di jual ke toko-toko. Kemudian terdakwa mengakui masih ada obat-obatan lainnya berada dikontrakan terdakwa, kemudian saksi Totok S Praptomo, Much Mutiara Timur dan Afizal Setiawan melakukan penggeledahan di kontrakan terdakwa yang beralamatkan di Perumahan Dukuh Zamrud Blok I Rt.001/012 Kel,Mustikajaya Kec.Mustikajaya Kota Bekasi ditemukan barang bukti berupa :
  • 2 (dua) botol obat jenis hexymer masing-masing botol berisikan 1000 butir dengan jumlah keseluruhan 2000 butir
  • 358 (tiga ratus lima puluh delapan) lembar kemasan wama silver dengan garis hitam bertuliskan TRYHEX dimana perlembamya berisikan 10 butir tablet dengan jumlah keseluruhan 3580 butir
  • Bahwa Terdakwa bertugas membantu Sdr.Alfa (DPO) untuk mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara mengirimkan obat-obatan tanpa ijin edar kepada orang-orang tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa sudah bekerja bersama Sdr.Alfa (DPO) dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar selama 2 (dua) bulan di dirumah kotntrakan yang beralamatkan di Perumahan Dukuh Zamrud Blok I Rt.001/012 Kel,Mustikajaya Kec.Mustikajaya Kota Bekasi. Adapun upah perharinya terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.50.000-, (lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/118/VII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/119/VII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/120/VII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa MARTONIS BIN ABDUL HANAN pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Perumahan Dukuh Zamrud Blok I Rt.001/012 Kel,Mustikajaya Kec.Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, setiap orang perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Berawal pada hari minggu tanggal 29 Juni 2025 saksi Totok S Praptomo, Much Mutiara Timur dan Afizal Setiawan yang merupakan tim kepolisian dari Polsek Bekasi Selatan sekira pukul 21.00 wib di Depan Warkop Patriot Ruko Grand City No.6 Rt.04 Rw.06 Kel.Mustikajaya Kec.Mustikajaya Kota Bekasi Selanjutnya saksi Totok S Praptomo, Much Mutiara Timur dan Afizal Setiawan melakukan penangkapan dan penggeledaan, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 100 (seratus) Lembar kemasan warna silver dengan garis warna hijau- kuning-hijau bertuliskan TRAMADOL dimana jumlah perlembanya berisikan 10 butir tablet dengan jumlah keseluruhan 1000 butir
  • 1 (satu) buah hp Merk Redmi3 warna biru
  • Selanjutnya saksi Totok S Praptomo, Much Mutiara Timur dan Afizal Setiawan melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat keras tanpa ijin edar tersebut dari sdr. Alfa (DPO) yang diberikan kepada Terdakwa berupa obat obatan jenis Tramadol, obat merk Triehexyphenidyl, obat merk Hexymer untuk di edarkan dengan cara di jual ke toko-toko. Kemudian terdakwa mengakui masih ada obat keras lainnya berada dikontrakan terdakwa, kemudian saksi Totok S Praptomo, Much Mutiara Timur dan Afizal Setiawan melakukan penggeledahan di kontrakan terdakwa yang beralamatkan di Perumahan Dukuh Zamrud Blok I Rt.001/012 Kel,Mustikajaya Kec.Mustikajaya Kota Bekasi ditemukan barang bukti berupa :
  • 2 (dua) botol obat jenis hexymer masing-masing botol berisikan 1000 butir dengan jumlah keseluruhan 2000 butir
  • 358 (tiga ratus lima puluh delapan) lembar kemasan wama silver dengan garis hitam bertuliskan TRYHEX dimana perlembamya berisikan 10 butir tablet dengan jumlah keseluruhan 3580 butir
  • Bahwa Terdakwa bertugas membantu Sdr.Alfa (DPO) untuk mengedarkan obat keras tanpa ijin edar tersebut dengan cara mengirimkan obat keras tanpa ijin edar kepada orang-orang tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa sudah bekerja bersama Sdr.Alfa (DPO) dan menjual obat keras tanpa ijin edar selama 2 (dua) bulan di dirumah kotntrakan yang beralamatkan di Perumahan Dukuh Zamrud Blok I Rt.001/012 Kel,Mustikajaya Kec.Mustikajaya Kota Bekasi. Adapun upah perharinya terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.50.000-, (lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/118/VII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/119/VII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/120/VII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat keras yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SMP dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------

Pihak Dipublikasikan Ya