Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
513/Pid.Sus/2026/PN Bks RINA DIAN SUKMAWATI,S.H. VIKRI SOHIBUL TABRANI alias VIKRI bin ADE SOHIBUL TABRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 513/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6123/M.2.17.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIKRI SOHIBUL TABRANI alias VIKRI bin ADE SOHIBUL TABRANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa VIKRI SOHIBUL TABRANI alias VIKRI bin ADE SOHIBUL TABRANI, pada
sekitar bulan Maret 2026 sampai dengan hari Jumat tanggal 5 Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu
waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan Rumah Sakit UMMI, Jalan Empang II Nomor 2 RT 004/RW
002, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat
yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat
Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut atau tempat
kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada
tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, telah
melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon
atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara
sebagai berikut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------
- Bahwa bermula Terdakwa mengenal seseorang yang dipanggil CUPLIS (DPO) sejak sekitar tahun
2018, pada saat Terdakwa bekerja sebagai supir angkot dan CUPLIS (DPO) sering berada di sekitar
Lampu Merah Empang. Sejak saat itu Terdakwa dan CUPLIS (DPO) saling mengenal dan
berkomunikasi. Kemudian, pada sekitar bulan Januari 2026 CUPLIS (DPO) kembali menghubungi
Terdakwa melalui akun Instagram, dan selanjutnya Terdakwa dan CUPLIS (DPO) kembali
berkomunikasi serta bertukar nomor telepon. Setelah kembali berkomunikasi, CUPLIS (DPO)
menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk bekerja sama dalam menerima, menyimpan dan
menyerahkan Narkotika kepada pembeli atau penerima sesuai dengan arahan CUPLIS (DPO). Atas tawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya dan kemudian mulai bekerja sama dengan CUPLIS
(DPO) untuk menerima, menyimpan dan menyerahkan Narkotika jenis sabu sedangkan CUPLIS
(DPO) merupakan pihak yang mengatur penerimaan dan penyerahan Narkotika tersebut.
- Bahwa selama bekerja sama dengan CUPLIS, Terdakwa telah menerima Narkotika sebanyak 2
(dua) kali, yaitu pertama pada tanggal 11 Maret 2026 Terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu
sebanyak kurang lebih 2.000 (dua ribu) gram dari seseorang yang tidak dikenal yang datang
berdasarkan perintah CUPLIS, kemudian setelah menerima Narkotika tersebut CUPLIS
memerintahkan Terdakwa untuk menyerahkan Narkotika tersebut kepada penerima yang telah
ditentukan, sehingga pada tanggal 14 Maret 2026 Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu
tersebut kepada orang yang tidak dikenal di depan RS UMMI, Jalan Empang II Nomor 2 RT
004/RW 002, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. atas pekerjaannya tersebut pada bulan Maret
2026 Terdakwa memperoleh upah yang seharusnya sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah), namun karena dipotong untuk membayar utang kepada CUPLIS, Terdakwa menerima
sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang kemudian dikirimkan ke rekening BCA milik
teman Terdakwa
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, CUPLIS memerintahkan
Terdakwa untuk mengambil atau menerima Narkotika jenis Sabu kembali sebanyak kurang lebih
2.000 (dua ribu) gram di sekitar Exit Pintu Tol Kamal, Jakarta Barat. Atas perintah tersebut
Terdakwa berangkat menggunakan Grab Car menuju Exit Pintu Tol Kamal, Jakarta Barat, kemudian
bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal dan tidak diketahui identitasnya yang datang
berdasarkan perintah CUPLIS. Orang tersebut kemudian menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu)
buah Goodie Bag warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik warna hijau
berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu. Setelah menerima Goodie Bag
tersebut, Terdakwa membawa Narkotika tersebut ke rumah nenek Terdakwa yang beralamat di
Cibalagung RT 007/RW 003, Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor,
kemudian menyimpan Narkotika tersebut di dalam mesin cuci milik nenek Terdakwa sambil
menunggu perintah lebih lanjut dari CUPLIS;
- Bahwa pada tanggal 05 Juni 2026, CUPLIS kembali memerintahkan Terdakwa untuk menyerahkan
Narkotika jenis Sabu tersebut kepada penerima yang tidak Terdakwa kenal di depan RS UMMI yang
beralamat di Jalan Empang II Nomor 2 RT 004/RW 002, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor,
untuk melaksanakan perintah tersebut, Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya
disimpan di dalam mesin cuci, kemudian membawa Narkotika tersebut dengan menggunakan 1
(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2015 menuju depan RS UMMI.
Sesampainya terdakwa di lokasi tersebut, berdasarkan arahan CUPLIS (DPO) Terdakwa akan
menerima nomor telepon penerima Narkotika jenis Sabu dari CUPLIS, kemudian Terdakwa
menghubungi dan mengarahkan penerima tersebut untuk datang ke depan RS UMMI. Setelah
penerima datang, Terdakwa akan menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut secara langsung
kepada penerima, kemudian meninggalkan tempat dan melaporkan kepada CUPLIS bahwa
Narkotika tersebut telah diambil oleh penerima. Akan tetapi, sebelum penyerahan Narkotika
tersebut berhasil dilakukan, pada saat Terdakwa berada di depan RS UMMI, datang beberapa orang
yang mengaku sebagai petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota.
- Bahwa Saksi SUMITRA, Saksi IMAM PAMBUDI, Saksi MOHAMAD OKI KURNIAWAN
bersama dengan Saksi BAGUS NURYANTO selaku anggota Unit Narkoba Polres Bekasi Kota
memperoleh informasi dari Saksi IRFAN RADAL Alias DONI Bin (Alm.) H. RUDY GASALI R
(dalam perkara Narkotika yang ditangani secara terpisah) mengenai adanya aktivitas jual-beli
Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui mengarah kepada seorang laki-laki yang bernama VIKRI
SOHIBUL TABRANI alias VIKRI bin ADE SOHIBUL TABRANI di Jalan Empang II Nomor 2
RT 004/RW 002, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, kemudian pada hari 05 Juni 2026 sekira
pukul 17.00 WIB Saksi SUMITRA, Saksi IMAM PAMBUDI, Saksi MOHAMAD OKI
KURNIAWAN bersama dengan Saksi BAGUS NURYANTO menuju kelokasi tersebut dan
melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ditemukan barang bukti di depan Rumah Sakit
UMMI, Jalan Empang II Nomor 2 RT 004/RW 002, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan,
Kota Bogor, berupa:
1. 1 (satu) buah Goodie Bag warna hitam;
2. 2 (dua) bungkus plastik warna hijau berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan
berat bruto 2.065 (dua ribu enam puluh lima) gram, yang berada pada bagian gantungan depan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2015 dengan No Mesin :
JFZ1E3424665, No Rangka : MH1JF1333KK425455 yang dikendarai oleh Terdakwa;
3. 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 50 Pro warna abu-abu dengan No. Simcard
0881011341965 dengan IMEI (Slot Sim 1) 355477772964665, Imei (Slot Sim 2)
355477772964673.
Selanjutnya Saksi SUMITRA, Saksi IMAM PAMBUDI, Saksi MOHAMAD OKI KURNIAWAN
bersama dengan Saksi BAGUS NURYANTO selaku anggota Unit Narkoba Polres Bekasi Kota
melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bekasi Kota
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab:
3947/NNF/2026 tanggal 08 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Psikotropika
Bidang Narkobafor TRIWIDIASTUTI, S.Si.,Apt Pangkat Kompol NRP. 80031142 dengan hasil
pemeriksaan sebagai berikut :
No. Barang
Bukti
Barang Bukti
Hasil Pemeriksaan
Uji
Pendahuluan
Uji
Konfirmasi
2129/2026/OF
dan
2130/2026/OF
1 (satu) bungkus plastik klip "Kode A" berisikan kristal
warna putih dengan berat netto 4,2078 gram, diberi nomor
barang bukti 2129/2026/PF.
1 (satu) bungkus plastik klip "Kode B" berisikan kristal
warna putih dengan berat netto 3,1192 gram, diberi nomor
barang bukti 2130/2026/PF.
(+) Metamfetamina
Terdadtar dalam Golongan I
No, Urut 61 Lampiran
Undang-undang RI. No. 35
Tahun 2009 Tentang
Narkotika
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 dari Pegadaian Cabang
Bekasi Utama telah melakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut:
? 2 (dua) bungkus plastik warna hijau berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat
bruto 2.065 (dua ribu enam puluh lima) gram dan berat Netto keseluruhan 2.023,24 (dua ribu
dua puluh tiga koma dua puluh empat) gram.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang
tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No.
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undangundang
No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa VIKRI SOHIBUL TABRANI alias VIKRI bin ADE SOHIBUL TABRANI, pada hari
Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni
atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan Rumah Sakit UMMI, Jalan
Empang II Nomor 2 RT 004/RW 002, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi
bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal
Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili
perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada
tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak
pidana tersebut dilakukan, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya
melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut, perbuatan tersebut
dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Saksi SUMITRA, Saksi IMAM PAMBUDI, Saksi MOHAMAD OKI
KURNIAWAN bersama dengan Saksi BAGUS NURYANTO selaku anggota Unit Narkoba Polres
Bekasi Kota memperoleh informasi dari Saksi IRFAN RADAL Alias DONI Bin (Alm.) H. RUDY
GASALI R (dalam perkara Narkotika yang ditangani secara terpisah) mengenai adanya aktivitas
jual-beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukum Polres Metro Bekasi
Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui mengarah kepada seorang laki-laki yang bernama
VIKRI SOHIBUL TABRANI alias VIKRI bin ADE SOHIBUL TABRANI di Jalan Empang II Nomor 2 RT 004/RW 002, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, kemudian pada hari 05 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB Saksi SUMITRA, Saksi IMAM PAMBUDI, Saksi MOHAMAD OKI KURNIAWAN bersama dengan Saksi BAGUS NURYANTO menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ditemukan barang bukti di depan Rumah Sakit UMMI, Jalan Empang II Nomor 2 RT 004/RW 002, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, berupa:
1. 1 (satu) buah Goodie Bag warna hitam;
2. 2 (dua) bungkus plastik warna hijau berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2.065 (dua ribu enam puluh lima) gram, yang berada pada bagian gantungan depan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2015 dengan No Mesin : JFZ1E3424665, No Rangka : MH1JF1333KK425455 yang dikendarai oleh Terdakwa;
3. 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 50 Pro warna abu-abu dengan No. Simcard 0881011341965 dengan IMEI (Slot Sim 1) 355477772964665, Imei (Slot Sim 2) 355477772964673.
Selanjutnya Saksi SUMITRA, Saksi IMAM PAMBUDI, Saksi MOHAMAD OKI KURNIAWAN bersama dengan Saksi BAGUS NURYANTO selaku anggota Unit Narkoba Polres Bekasi Kota melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 3947/NNF/2026 tanggal 08 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor TRIWIDIASTUTI, S.Si.,Apt Pangkat Kompol NRP. 80031142 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
No. Barang Bukti
Barang Bukti
Hasil Pemeriksaan
Uji Pendahuluan
Uji Konfirmasi
2129/2026/OF dan 2130/2026/OF
1 (satu) bungkus plastik klip "Kode A" berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,2078 gram, diberi nomor barang bukti 2129/2026/PF.
1 (satu) bungkus plastik klip "Kode B" berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,1192 gram, diberi nomor barang bukti 2130/2026/PF.
(+) Metamfetamina
Terdadtar dalam Golongan I No, Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 dari Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah melakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut:
? 2 (dua) bungkus plastik warna hijau berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2.065 (dua ribu enam puluh lima) gram dan berat Netto keseluruhan 2.023,24 (dua ribu dua puluh tiga koma dua puluh empat) gram;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya