Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2026/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. Bagus Wulung Aditya Putra Bin Herdi Maryanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 135/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–2244/M.2.17.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bagus Wulung Aditya Putra Bin Herdi Maryanto[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :

 

--------Bahwa ia terdakwa BAGUS WULUNG ADITYA PUTRA bin HERDI MARYANTO pada hari pada Minggu tanggal 07 Desember 2025 Jam 23.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, beralamat Dukuh Zamrud Blok I No 22 No 20/21 Kelurahan  Cimuning Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama paslu atau Kedudukan palsu, mengunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberikan hutang, membuat pengakuan hutang, atau menghapus hutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari pada Minggu tanggal 07 Desember 2025 Jam 23.30 Wib terdakwa datang kerumah saksi WINTA GERSHELLA PANMEL  yang beralamat Dukuh Zamrud Blok I No 22 No 20/21 Kelurahan  Cimuning Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi dengan alasan terdakwa untuk membantu saksi WINTA GERSHELLA PANMEL membuat lamaran pekerjaan lalu terdakwa meminjam 1 (satu) Laptop merk Lenovo B2H7131115C4 8G warna Biru milik  saksi WINTA GERSHELLA PANMEL namun pembuatan lamaran kerja belum selesai terdakwa mengatakan akan melanjutkan pembuatan lamaran pekerjaan tersebut dirumah dan terdakwa meminjam 1 (satu) Laptop merk Lenovo B2H7131115C4 8G warna Biru milik  saksi WINTA GERSHELLA PANMEL serta terdakwa berjanji besok akan mengembalikan leptop tersebut bersama lamaran pekerjaan  lalu terdakwa berpamintan untuk pulang dan terdakwa meninggalkan saksi WINTA GERSHELLA PANMEL
  • Bahwa pada hari senin tanggal 08 Desember 2025  sekira pukul 06.00 Wib terdakwa menghubungi saksi WINTA GERSHELLA PANMEL dengan tujuan untuk dijembut kekontrakan terdakwa lalu saksi WINTA GERSHELLA PANMEL  menjemput terdakwa selanjutnya terdakwa mengantar saksi WINTA GERSHELLA PANMEL Ke tasiun Kereta api Bekasi untuk berangkat kerja setelah mengantar saksi WINTA GERSHELLA PANMEL terdakwa membawa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Genio No Pol B 5384 FDU, Warna Hitam Merah, No Rangka : MH1JM6119MK184961, Nosin : JM61E1184932 milik saksi WINTA GERSHELLA PANMEL
  • Bahwa pada pukul 12.00 Wib terdakwa menawarkan1 (satu) Unit sepeda motor Honda Genio No Pol B 5384 FDU, Warna Hitam Merah, No Rangka : MH1JM6119MK184961, Nosin : JM61E1184932 milik saksi WINTA GERSHELLA PANMEL melalui media sosial Facebook dan terdakwa mendapatkan akun Amir Speed yang menerima gadai sepeda motor dengan harga Rp 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa bertemu orang yang tidak dikenal oleh terdakwa yang memegang akun Amir Speed dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Genio No Pol B 5384 FDU, Warna Hitam Merah, No Rangka : MH1JM6119MK184961, Nosin : JM61E1184932 milik saksi WINTA GERSHELLA PANMEL selanjutnya terdakwa menerima uang sebesar Rp 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa pada pukul 16.30 wib terdakwa mendatangi Pusat Gadai Indonesia Cabang Stasiun Kranji dengan tujuan menggadai  1 (satu) Laptop merk Lenovo B2H7131115C4 8G warna Biru tanpa izin  saksi WINTA GERSHELLA PANMEL dan terdakwa  dapat uang sebesar Rp 1.400.000 ( satu juta empat ratus ribu rupiah )
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 09.00 Wib  terdakwa mendatangi rumah saksi WINTA GERSHELLA PANMEL dan bertemu dengan saksi Imgersia dengan membawa tukang servis mesin cuci lalu terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio nomor polisi B 5047 KGH milik saksi Callvin Bernadho Bramada Bin IMGERSIA dengan alasan untuk mencari Info lowongan kerja di PT Bukaka Celengsi setelah terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio nomor polisi B 5047 KGH milik saksi Callvin Bernadho Bramada Bin IMGERSIA dan terdakwa mencari penerima gadai di Facebook yang mana akun Ahmad Riski membuat status bahwa mencari sepeda motor tanpa surat surat lalu terdakwa menawarkan  1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio nomor polisi B 5047 KGH milik saksi Callvin Bernadho Bramada Bin IMGERSIA dengan harga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan berjanjian ketemuan di daerah under pass stasiun Tambun Kabupaten Bekasi selanjutnya terdakwa bertemu dengan sdr Ahmad Riski lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio nomor polisi B 5047 KGH milik saksi Callvin Bernadho Bramada Bin IMGERSIA lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) lalu tidak lama saksi IMGERSIA menghubungi terdakwa dalam hal menanyakanan 2 (dua) sepeda motor tersebut dan 1 (satu) unit laptop tersebut yang dibawa oleh terdakwa namun terdakwa tidak respo dan terdakwa tidak pernah main kerumah saksi IMGERSIA
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wib terdakwa menemui saksi WINTA GERSHELLA PANMEL di PT Alpin Cool di Jakarta Pusat setelah terdakwa bertemu dengan saksi WINTA GERSHELLA PANMEL datang saksi Callvin bernadho Baramada bin Imgersia bersama sama dengan saksi CHRISMAN DIOR SILITONGA menanyakan terhadap    2 (dua) sepeda motor tersebut dan 1 (satu) unit laptop tersebut dan terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) sepeda motor tersebut dan 1 (satu) unit laptop tersebut telah digadai tanpai izin saksi WINTA GERSHELLA PANMEL maupun saksi IMGERSIA lalu terdakwa diserahkan kepada pihak berwajib
  • Atas perbuatan terdakwa, saksi IMGERSIA atau saksi WINTA GERSHELLA PANMEL mengalami kerugian sebesar Rp 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah)

 

----------- Perbuatan terdakwa BAGUS WULUNG ADITYA PUTRA bin HERDI MARYANTO BAGUS WULUNG ADITYA PUTRA bin HERDI MARYANTO  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 492 KUHP    --------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

Bahwa ia terdakwa BAGUS WULUNG ADITYA PUTRA bin HERDI MARYANTO pada hari pada Minggu tanggal 07 Desember 2025 Jam 23.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, beralamat Dukuh Zamrud Blok I No 22 No 20/21 Kelurahan  Cimuning Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada didalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari pada Minggu tanggal 07 Desember 2025 Jam 23.30 Wib terdakwa datang kerumah saksi WINTA GERSHELLA PANMEL  yang beralamat Dukuh Zamrud Blok I No 22 No 20/21 Kelurahan  Cimuning Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi dengan alasan terdakwa untuk membantu saksi WINTA GERSHELLA PANMEL membuat lamaran pekerjaan lalu terdakwa meminjam 1 (satu) Laptop merk Lenovo B2H7131115C4 8G warna Biru milik  saksi WINTA GERSHELLA PANMEL namun pembuatan lamaran kerja belum selesai terdakwa mengatakan akan melanjutkan pembuatan lamaran pekerjaan tersebut dirumah dan terdakwa meminjam 1 (satu) Laptop merk Lenovo B2H7131115C4 8G warna Biru milik  saksi WINTA GERSHELLA PANMEL serta terdakwa berjanji besok akan mengembalikan leptop tersebut bersama lamaran pekerjaan  lalu terdakwa berpamintan untuk pulang dan terdakwa meninggalkan saksi WINTA GERSHELLA PANMEL
  • Bahwa pada hari senin tanggal 08 Desember 2025  sekira pukul 06.00 Wib terdakwa menghubungi saksi WINTA GERSHELLA PANMEL dengan tujuan untuk dijembut kekontrakan terdakwa lalu saksi WINTA GERSHELLA PANMEL  menjemput terdakwa selanjutnya terdakwa mengantar saksi WINTA GERSHELLA PANMEL Ke tasiun Kereta api Bekasi untuk berangkat kerja setelah mengantar saksi WINTA GERSHELLA PANMEL terdakwa membawa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Genio No Pol B 5384 FDU, Warna Hitam Merah, No Rangka : MH1JM6119MK184961, Nosin : JM61E1184932 milik saksi WINTA GERSHELLA PANMEL
  • Bahwa pada pukul 12.00 Wib terdakwa menawarkan1 (satu) Unit sepeda motor Honda Genio No Pol B 5384 FDU, Warna Hitam Merah, No Rangka : MH1JM6119MK184961, Nosin : JM61E1184932 milik saksi WINTA GERSHELLA PANMEL melalui media sosial Facebook dan terdakwa mendapatkan akun Amir Speed yang menerima gadai sepeda motor dengan harga Rp 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa bertemu orang yang tidak dikenal oleh terdakwa yang memegang akun Amir Speed dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Genio No Pol B 5384 FDU, Warna Hitam Merah, No Rangka : MH1JM6119MK184961, Nosin : JM61E1184932 milik saksi WINTA GERSHELLA PANMEL selanjutnya terdakwa menerima uang sebesar Rp 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa pada pukul 16.30 wib terdakwa mendatangi Pusat Gadai Indonesia Cabang Stasiun Kranji dengan tujuan menggadai  1 (satu) Laptop merk Lenovo B2H7131115C4 8G warna Biru tanpa izin  saksi WINTA GERSHELLA PANMEL dan terdakwa  dapat uang sebesar Rp 1.400.000 ( satu juta empat ratus ribu rupiah )
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 09.00 Wib  terdakwa mendatangi rumah saksi WINTA GERSHELLA PANMEL dan bertemu dengan saksi Imgersia dengan membawa tukang servis mesin cuci lalu terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio nomor polisi B 5047 KGH milik saksi Callvin Bernadho Bramada Bin IMGERSIA dengan alasan untuk mencari Info lowongan kerja di PT Bukaka Celengsi setelah terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio nomor polisi B 5047 KGH milik saksi Callvin Bernadho Bramada Bin IMGERSIA dan terdakwa mencari penerima gadai di Facebook yang mana akun Ahmad Riski membuat status bahwa mencari sepeda motor tanpa surat surat lalu terdakwa menawarkan  1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio nomor polisi B 5047 KGH milik saksi Callvin Bernadho Bramada Bin IMGERSIA dengan harga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan berjanjian ketemuan di daerah under pass stasiun Tambun Kabupaten Bekasi selanjutnya terdakwa bertemu dengan sdr Ahmad Riski lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio nomor polisi B 5047 KGH milik saksi Callvin Bernadho Bramada Bin IMGERSIA lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) lalu tidak lama saksi IMGERSIA menghubungi terdakwa dalam hal menanyakanan 2 (dua) sepeda motor tersebut dan 1 (satu) unit laptop tersebut yang dibawa oleh terdakwa namun terdakwa tidak respo dan terdakwa tidak pernah main kerumah saksi IMGERSIA
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wib terdakwa menemui saksi WINTA GERSHELLA PANMEL di PT Alpin Cool di Jakarta Pusat setelah terdakwa bertemu dengan saksi WINTA GERSHELLA PANMEL datang saksi Callvin bernadho Baramada bin Imgersia bersama sama dengan saksi CHRISMAN DIOR SILITONGA menanyakan terhadap    2 (dua) sepeda motor tersebut dan 1 (satu) unit laptop tersebut dan terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) sepeda motor tersebut dan 1 (satu) unit laptop tersebut telah digadai tanpai izin saksi WINTA GERSHELLA PANMEL maupun saksi IMGERSIA lalu terdakwa diserahkan kepada pihak berwajib
  • Atas perbuatan terdakwa, saksi IMGERSIA atau saksi WINTA GERSHELLA PANMEL mengalami kerugian sebesar Rp 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah)

 

 

----------- Perbuatan terdakwa BAGUS WULUNG ADITYA PUTRA bin HERDI MARYANTO BAGUS WULUNG ADITYA PUTRA bin HERDI MARYANTO  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 486 KUHP    

Pihak Dipublikasikan Ya