Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.B/2026/PN Bks RINA DIAN SUKMAWATI,S.H. RUMINAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 299/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–3767/M.2.17.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUMINAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa RUMINAH pada sekitar akhir bulan Februari 2026 sampai dengan Rabu, 12 Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari sampai dengan bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di rumah saksi korban YULI ANDRIYANI yang beralamat di Alamanda Indah 15 Blok QD No. 10 RT 012 RW 017 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa Terdakwa sejak sekitar tahun 2020 atau setidak-tidaknya sejak bulan Mei 2021 bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di rumah saksi korban YULI ANDRIYANI. Oleh karena pekerjaannya tersebut, Terdakwa memiliki akses untuk masuk dan membersihkan kamar tidur saksi korban YULI ANDRIYANI, serta mengetahui bahwa saksi korban YULI ANDRIYANI menyimpan beberapa perhiasan emas di dalam dompet warna merah yang diletakkan di rak lemari kamar tidur saksi korban YULI ANDRIYANI;
  • Bahwa berawal pada akhir bulan Februari 2026, sekira pukul 06.30 WIB sampai dengan pukul 08.30 WIB, Terdakwa melakukan pencurian perhiasan emas milik saksi korban YULI ANDRIYANI ketika saksi korban YULI ANDRIYANI  dan saksi  TOTO MUJIARTO sedang tidak berada di dalam rumah, sehingga pada saat itu hanya Terdakwa yang berada di dalam rumah. barang perhiasan emas yang pertama kali diambil oleh Terdakwa adalah 1 (satu) buah kalung emas anak dengan liontin Hello Kitty. Perhiasan tersebut Terdakwa ambil dari dalam kamar saksi YULI ANDRIYANI, tepatnya dari dalam dompet berwarna merah yang diletakkan di dekat keranjang susun pakaian/tas, di mana di tempat tersebut juga terdapat beberapa perhiasan emas lainnya. Setelah mengambil kalung emas anak tersebut, ketika majikan Terdakwa telah pulang dan Terdakwa disuruh pergi ke pasar, Terdakwa kemudian menjual kalung emas tersebut di Toko Kemenangan. Kalung emas anak tersebut laku terjual seharga Rp3.500.000,-. Setelah menerima uang hasil penjualan tersebut, pada siang harinya Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp2.800.000,- melalui Agen Brilink ke rekening atas nama HAMDAN MAULANA, yaitu orang yang mengaku sebagai KYAI SAMSUDIN atau orang yang dapat melipatgandakan uang gaib. Adapun sisa uang sebesar Rp700.000,- digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Maret 2026, Terdakwa kembali melakukan perbuatannya dengan cara yang sama, yaitu mengambil 1 (satu) buah kalung biji lada Cating K.Per, 1 (satu) buah liontin cor string putih gantung kupu-kupu, dan 1 (satu) buah liontin cor string putih cor soliter. Perhiasan tersebut kemudian Terdakwa gadaikan di Toko Kemenangan dengan nilai gadai sebesar Rp14.000.000,-. Uang hasil gadai tersebut atas permintaan Terdakwa langsung ditransfer oleh pihak toko ke rekening HAMDAN MAULANA;
  • Bahwa pada tanggal 2 Maret 2026, Terdakwa kembali mengambil 3 (tiga) buah gelang keroncong atau gelang anak. Perhiasan tersebut Terdakwa gadaikan di Toko Kemenangan di Pasar Pejuang Jaya Blok OMJ II Nomor 14-15 Bekasi dengan nilai sebesar Rp7.000.000,-. Dari uang hasil gadai tersebut, pada siang harinya Terdakwa mentransfer sebesar Rp6.000.000,- melalui Agen Brilink ke rekening HAMDAN MAULANA, sedangkan sisanya sebesar Rp1.000.000,- digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya;
  • Bahwa pada tanggal 6 Maret 2026, Terdakwa kembali melakukan pencurian dengan mengambil 1 (satu) buah gelang tangan dengan berat 20,7 gram, kemudian menggantinya dengan gelang emas imitasi milik Terdakwa. Perhiasan emas asli tersebut selanjutnya Terdakwa gadaikan di Kantor Pegadaian Cabang Bekasi. Setelah dilakukan penaksiran, gelang tersebut memiliki nilai sebesar Rp33.400.000,-, namun pada saat itu Terdakwa hanya meminta pencairan sebesar Rp20.000.000,- dan uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi Terdakwa. Setelah uang diterima, Terdakwa mentransfer kembali uang sebesar Rp18.000.000,- melalui mesin ATM ke rekening HAMDAN MAULANA, sedangkan sisa uang sebesar Rp2.000.000,- masih berada di rekening Terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 7 Maret 2026, Terdakwa kembali mendatangi Kantor Pegadaian Cabang Bekasiuntuk meminta tambahan nilai gadai sebesar Rp13.400.000,-, sehingga total uang hasil gadai yang diterima Terdakwa dari gelang tangan tersebut menjadi Rp33.400.000,-. Seluruh uang tersebut masuk ke rekening pribadi Terdakwa. Dari uang yang sebelumnya tersisa sebesar Rp2.000.000,- ditambah pencairan tambahan tersebut, jumlah uang dalam rekening Terdakwa menjadi Rp15.400.000,-. Pada siang harinya, Terdakwa kembali mentransfer uang sebesar Rp15.000.000,- melalui ATM ke rekening HAMDAN MAULANA, sedangkan sisa uang sebesar Rp400.000,- telah digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Maret 2026, Terdakwa kembali melakukan perbuatannya dengan mengambil 1 (satu) buah gelang tangan sisik naga kembang pasir. Perhiasan tersebut kemudian Terdakwa gadaikan di Toko Kemenangan dengan nilai sebesar Rp23.500.000,-. Dari hasil gadai tersebut, atas permintaan Terdakwa, pihak Toko Kemenangan mentransfer uang sebesar Rp15.000.000,- ke rekening HAMDAN MAULANA. Adapun sisa uang sebesar Rp8.500.000,- dipegang oleh Terdakwa. Namun pada sore harinya, karena KYAI SYAMSUDIN kembali meminta tambahan uang, Terdakwa mentransfer kembali uang sebesar Rp7.000.000,- melalui Agen Brilink ke rekening HAMDAN MAULANA, sedangkan sisanya sebesar Rp1.500.000,- digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya;
  • Bahwa Bahwa seluruh uang yang ditransfer oleh Terdakwa ke rekening HAMDAN MAULANA tersebut diperuntukkan sebagai biaya perjanjian uang gaib dengan seseorang yang mengaku bernama KYAI SYAMSUDIN, yang dikenal oleh Terdakwa melalui media sosial. Adapun sebagian uang hasil penjualan maupun gadai perhiasan emas tersebut juga digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya dengan total sebesar Rp3.600.000;
  • Bahwa perhiasan emas yang diambil oleh Terdakwa adalah milik saksi korban YULI ANDRIYANI, antara lain berupa:
  1. 1 (satu) buah kalung pica emas putih berat kurang lebih 5,12 gram;
  2. 1 (satu) buah liontin bulat emas putih berat kurang lebih 1,99 gram;
  3. 1 (satu) buah liontin kupu-kupu berat kurang lebih 2,24 gram;
  4. 3 (tiga) buah gelang keroncong ukir gelang anak berat kurang lebih 6 gram;
  5. 1 (satu) buah gelang rantai sisik naga warna putih berat kurang lebih 15,75 gram;
  6. 1 (satu) buah gelang tangan/gelang rantai sisik naga warna kuning/gelang rose gold dengan berat kurang lebih 20,7 gram.

Adapun setelah mengambil perhiasan emas tersebut, Terdakwa kemudian memasukkan 1 (satu) buah gelang rantai sisik naga imitasi atau palsu ke dalam dompet warna merah milik saksi korban YULI ANDRIYANI dengan maksud untuk mengelabui saksi korban YULI ANDRIYANI agar korban tidak segera mengetahui bahwa perhiasan emas miliknya telah diambil oleh Terdakwa.

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, saksi korban YULI ANDRIYANI bermaksud mengambil salah satu perhiasan emas yang disimpan di dalam dompet warna merah di rak kamar tidurnya. Namun pada saat saksi korban YULI ANDRIYANI memeriksa dompet tersebut, saksi korban YULI ANDRIYANI mendapati perhiasan emas miliknya sudah tidak ada, dan di dalam dompet tersebut hanya terdapat 1 (satu) buah gelang yang diduga imitasi atau palsu yang bukan milik saksi korban YULI ANDRIYANI;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban YULI ANDRIYANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp80.000.000,- atau setidak-tidaknya sejumlah nilai perhiasan emas yang telah diambil, dijual, dan/atau digadaikan oleh Terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya