Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.Sus/2026/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. ARIS MERIYANTO Bin ASRUL GANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 292/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3600/M.2.17/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS MERIYANTO Bin ASRUL GANI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa ARIS MERIYANTO Bin ASRUL GANI (Alm) pada Hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 pada waktu yang tidak diingat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jalan Pekayon Jaya Rt.05 Rw.003 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:  -----------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2023 ketika saksi korban CHOIRUNNIDA sedang berada dirumah di Jalan Pekayon Jaya Rt.005 Rw.003 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, saksi korban CHOIRUNNIDA didatangin oleh sdri. ANGEL yang memberitahukan bahwa di salah satu postingan media sosial Facebook dan Instagram atas nama TKCF CLUB (Throwing Knife City Forest) telah mendistribusikan sesuatu penghinaan atau pencemaran baik terhadap saksi korban CHOIRUNNIDA, dimana postingan tersebut dapat dilihat oleh banyak orang lain melalui Dinding Halaman Facebook dan Instagram;
-    Bahwa TKCF adalah THROWING KNIFE CITY FOREST yang berganti nama me jadi Club FBI (Flying Blade Inclusive) bergerak di bidang olahraga Lempar Pisau dan bergabung dari Bulan awal bulan Agustus 2023 sampai sekarang dan saksi korban CHOIRUNNIDA menjabat sebagai bendahara di Club TKCF, dan saksi korban CHOIRUNNIDA selalu di panggil dengan NIDA dan merupakan seorang guru atau pengajar di MI Nurul Iman di Pekayon Jaya Bekasi Selatan Kota Bekasi;
-    Bahwa karena saksi korban CHOIRUNNIDA penasaran dan melihat isi postingan screenshot di status Instagram dari pemilik akun “Flying Blade Inclusive” yang berisi muatan penghinaan terhadap saksi korban CHOIRUNNIDA yang menjelaskan bahwa inisial “N seorang pengajar dan D seorang provokator ….., N yang katanya selalu kolok2an dan manja dengan DI dan DI pun selalu di spesialkan oleh N tapi kata orang-orang N itu apa sih yang mau dilihat, bodynya aja kayak gentong” , yang diposting terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Oppo Reno 4 CPH2209 IMEI 1 : 864757050494350 IMEI 2 : 864757050494343 besera 1 (satu) unit simcard Telkomsel ICCID : 621008842545442 warna hitam milik terdakwa;
-    Bahwa dalam 1 (satu) keanggotaan di TKCF – Throwing Knife City Forest Bekasi atau biasa disebut olahraga lempar pisau, dan inisial inisal tersebut saksi korban CHOIRUNNIDA mengetahui siapa isinial yang berada dalam postingan tersebut yaitu antara lain : 1. Letkol Laut Nandang Fariegi, S.T. sebagai Pembina, TNI Polisi Militer, 2. Aris Padewa Als (AP) sebagai Ketua, Karyawan Swasta,3.Daeng Irwan Mansyur Als (DI) sebagai Penasehat, Pekerjaan:Pensiunan TNI;3. Trubus Widodo Als (WD) sebagai Wakil Ketua, Wiraswasta;4.Diana Aswhina,S.Ds Als (D) sebagai Sekretaris; 5.Laeli Rahmawati Als (L) sebagai Bendahara – Pelatih Atlit, Wiraswasta; 6. Choirunnida (N) sebagai Bendahara – Pelatih Atlit, Guru/Pengajar; 

7. Deddy Saptajaya (DD) sebagai Humas, Wiraswasta; 8. Neneng Srisusriawati (NN) sebagai Humas, Mengurus Rumah Tangga; 10. Ade Evi Elpiani (A) sebagai Anggota,Mengurus Rumah Tangga;11. Wendy (W) sebagai Anggota, Karyawan Swasta;
-    Bahwa akibat postingan terdakwa di akun Instagram grup “Flying Blade Inclusive”, merasa telah difitnah, dan saksi korban CHOIRUNNIDA merasa malu, tersinggung, dan tercemar nama baiknya di hadapan Masyarakat.
---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya