| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli, Tanggal 8 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan batal dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan batal, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yakni:
- Seluruh dokumen-dokumen/akta-akta apapun dan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas surat-surat, akta-akta RUPS, akta-akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa beserta seluruh turunan-turunannya yang pernah dibuat oleh Tergugat terhitung sejak dibuat dan ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli, tanggal 8 Januari 2024.
- Seluruh dokumen-dokumen pencatatan dan pengesahan Tergugat dari sejumlah 2.500 (dua ribu lima ratus) lembar saham dimaksud baik di dalam Anggaran Dasar Turut Tergugat dan juga di pihak/instansi yang berwenang di dalam melakukan pencatatan dan pengesahan dimaksud;
- Menyatakan Penggugat tetap sebagai pemilik dan pemegang saham yang sah atas sejumlah 2.500 (dua ribu lima ratus) lembar saham yang berada di Turut Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) lembar saham yang berada di Turut Tergugat kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus berupa:
Kerugian materiil
- Kerugian materiil berupa keuntungan dan deviden yang seharusnya didapatkan/diperoleh/diterima oleh Penggugat dari sejumlah 2.500 (dua ribu lima ratus) lembar saham yang berada pada Turut Tergugat selama 1 (satu) tahun yakni KURANG LEBIH SEJUMLAH SEBESAR RP. 3.000.000.000,- (TIGA MILYAR RUPIAH);
- Kerugian nyata yang dialami oleh Penggugat berupa potensi keuntungan yang akan didapatkan/diperoleh oleh Penggugat apabila uang hasil penjualan saham dimaksud diinvestasikan atau di depositkan ke Bank oleh Penggugat disertai dengan Bunga Bank sebesar 6 % per tahun adalah KURANG LEBIH SEJUMLAH SEBESAR RP. 150.000.000,-(SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH);
Kerugian Immateril
- Kerugian Immateril berupa terganggunya keuangan Penggugat, akibat dari permasalahan yang tidak kunjung selesai dan menemui jalan buntu akan penyelesaiannya ini yang sesungguhnya nilainya besar dan tidak dapat dihitung dengan uang, namun apabila hendak diperhitungkan juga, maka kerugian immateril tersebut adalah SEBESAR RP. 500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILYAR RUPIAH).
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan seluruhnya atas:
- Saham dengan jumlah 2.500 (dua ribu lima ratus) lembar saham yang berada pada Turut Tergugat;
- Seluruh harta kekayaan Tergugat baik dalam bentuk dan nama apapun, serta dimanapun berada, yang diketahui oleh penggugat pada saat ini, maupun yang akan dimohonkan kemudian, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak lainnya.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila lalai melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara ini sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) untuk setiap harinya sejak didaftarkannya gugatan ini atau setidak-tidaknya terhitung sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap (inkrach);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a quo;
- Menghukm Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono). |