Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
420/Pdt.P/2026/PN Bks MUTIARA AGUSTIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 420/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUTIARA AGUSTIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan pemohon :
2. Menetapkan sah perubahan NAMA LENGKAP Permohon semula (MUTIARA AGUSTIN) Menjadi (INTAN AGUSTIN) dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor 3210165808010021 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kota Bekasi , tertanggal 06 Agustus 2026
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi paling lambat 30 Hari sejak diterimanya Salinan penetapan ini
4. Membebankan biaya perkara menurut hokum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak