| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam hal Simpan Pinjam Koperasi di mana PENGGUGAT sebagai Penyimpan / Deposan dan TERGUGAT sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam SARINA, sebagaimana dimaksud dalam BILYET Simpanan Deposito Berjangka No.25135 SRN yang dikeluarkan Tergugat;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah ingkar janji / wanprestasi, karena tidak membayar keseluruhan hak dari Penggugat berupa SImpanan Pokok yang telah jatuh tempo dan Jasa / Bunga SImpanan Pokok jumlah terutang, yaitu sebesar Rp. 200.500.000,- (terbilang: Duaratus juta limaratus ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan jumlah terutang yakni sebesar Rp. 200.500.000,- (terbilang: Duaratus juta limaratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
- Ganti Rugi Materiil berupa keseluruhan jumlah terutang yakni Rp. 200.500.000,- (terbilang: Duaratus juta limaratus ribu rupiah); dan
- Ganti Rugi Imateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (terbilang: duaratus juta rupiah); selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan; atau; memberikan putusan kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (terbilang: satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;
- Memerintahkan Bank BTPN KCP BEKASI untuk memblokiri dana an Koperasi SImpan Pinjam Sarina sebesar kerugian dari Pengugat;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatior beslag ) atas harta kekayaan Tergugat berupa 1 Unit rumah yang berada di Perumahan Pulo Permatasari Blok C1 No.15 Rt.002/Rw.019 Kel.Pekayon Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini
Atau
Apabila Mejelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |