Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI
Jl. Veteran No. 1, Bekasi
|
|
SOP FORM-08
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. PDM : 101 /II/BKS/06/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
YAYAT SUPRIATNA bin SIMIN
|
Tempat lahir
|
:
|
Bekasi
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
40 th / 15 September 1984
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kp bojong rawa lele Rt.003/019 Kel.Jatimakmur Kec.Pondok Gede Kota Bekasi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- Penahanan :
Riwayat Penahanan Terdakwa
|
|
-
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
6 April 2025 s/d 25 April 2025
|
|
-
|
Diperpanjang oleh Kejaksaan
|
:
|
26 April 2025 s/d 4 Juni 2025
|
|
-
|
Penahanan oleh JPU
|
: 05 Juni 2025 s/d 24 Juni 2025
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Dakwaan :
Bahwa ia terdakwa YAYAT SUPRIATNA bin SIMIN, pada tanggal 1 Maret 2025 sekitar jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Jl Kemang Sari IV rt.01/011 kel.jatimakmur kec.pondokgede kota bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil sesuatu barang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awal bulan Maret 2025, saksi ANDI SEPTIANT kehilangan kunci rumah sehingga saksi ANDI SEPTIANT menggunakan kunci duplikat yang saksi ANDI SEPTIANT miliki untuk keluar masuk rumah saksi ANDI SEPTIANT di Jl kemang sari IV rt.01/011 kel.jatimakmur kec.pondokgede kota bekasi
- Bahwa pada hari Senin tanggal 31 maret 2025 sekitar jam.01.30 wib saat terdakwa pulang ke rumah saksi ANDI SEPTIANT, memergoki terdakwa membuka pintu depan rumah dan keluar dari dalam rumah saksi ANDI SEPTIANT di Jl Kemang Sari IV rt.01/011 kel.jatimakmur kec.pondokgede kota bekasi, dan setelah saksi ANDI SEPTIANT tanyakan bahwa terdakwa beralasan akan mengembalikan kunci rumah saksi ANDI SEPTIANT yang hilang dan telah terdakwa temukan di motor saksi ANDI SEPTIANT saat rumah saksi ANDI SEPTIANT dalam keadaan kosong dan setelah itu terdakwa pergi dari rumah saksi ANDI SEPTIANT kemudian setelah kejadian tersebut saksi ANDI SEPTIANT memeriksa barang-barang saksi ANDI SEPTIANT yang hilang dan setelah saksi ANDI SEPTIANT mengecek saksi ANDI SEPTIANT mendapati barang-barang saksi ANDI SEPTIANT yang saksi ANDI SEPTIANT simpan di lemari pakaian telah hilang berupa 1 kotak perhiasan berisi logam mulia Antam sebanyak 13 gram dengan rincian 3 keping logam mulia dengan berat 3 gram, 2 keping logam mulia dengan berat 1 gram, 1 keping logam mulia dengan berat 2 gram, 2 kalung emas dengan ukuran 15 gram,gelang emas seberat 5 gram,1 cincin model bunga seberat 2.08 gram, uang tunai sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah), 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi note 8, kemudian saksi ANDI SEPTIANT membuat laporan polisi dan setelah ditanyakan saksi ANDI SEPTIANT mengakui perbuatannya telah mengambil barang-barang milik saksi ANDI SEPTIANT dengan cara pada hari sabtu tanggal 1 maret 2025 sekitar jam 23.00 wib terdakwa masuk kedalam rumah saksi ANDI SEPTIANT di Jl Kemang Sari IV rt.01/011 kel.jatimakmur kec.pondokgede kota Bekasi dengan kunci rumah saksi ANDI SEPTIANT yang hilang dan telah terdakwa temukan di motor saksi ANDI SEPTIANT saat rumah saksi ANDI SEPTIANT dalam keadaan kosong, saat rumah saksi ANDI SEPTIANT dalam keadaan kosong dan selanjutnya terdakwa masuk ke kamar saksi ANDI SEPTIANT, terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemilkinya mengambil uang sebesar Rp.3.000.000,- dan 1 unit handphone merk Xiaomi Xiaomi Redmi note 8 kemudian pada hari Minggu tanggal 9 maret 2025 sekitar jam 00.30 wib terdakwa kembali masuk ke rumah saksi ANDI SEPTIANT di Jl Kemang Sari IV rt.01/011 kel.jatimakmur kec.pondokgede kota bekasi dengan kunci rumah saksi ANDI SEPTIANT yang hilang dan telah terdakwa temukan di motor saksi ANDI SEPTIANT saat rumah saksi ANDI SEPTIANT dalam keadaan kosong lalu masuk ke kamar saksi ANDI SEPTIANT, selanjtnya terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemilkinya mengambil 1 kotak perhiasan berisi logam mulia Antam sebanyak 13 gram dengan rincian 3 keping logam mulia dengan berat 3 gram, 2 keping logam mulia dengan berat 1 gram, 1 keping logam mulia dengan berat 2 gram, 2 kalung emas dengan ukuran 15 gram,gelang emas seberat 5 gram,1 cincin model bunga seberat 2.08 gram yang berada di dalam lemari pakaian di kamar korban dan lalu kotak perhiasan tersebut terdakwa sembunyikan dengan menggunakan plastik yang ada dirumah saksi ANDI SEPTIANT selanjunya terdakwa pergi meninggalkan rumah korban
- Bahwa pada tanggal 25 maret 2025 berupa 4 (empat) buah logam mulia emas antam terdakwa gadaikan di PT Pegadaian sebesar Rp.5.508.000,-(lima juta lima ratus delapan juta rupiah) atas nama teman terdakwa MAULANA WIJI WINANTO. dan pada tanggal 27 maret 2025 sebesar Rp.4.134.000,-(empat juta seratus tiga puluh empat juta rupiah) atas nama terdakwa sendiri YAYAT SUPRIYATNA, sedangkan perhiasan emas lain hilang saat terdakwa sembunyikan di kebun dekat rumah korban dan 1 unit handphone terdakwa gunakan
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi ANDI SEPTIANT mengalami kerugian sekitar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP
|
Bekasi, 05 Juni 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
SEPTERINA NELLAITA, S.H.
|
Jaksa Madya
|
|