| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan mohon ditetapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan Nyata dan Fakta telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan dan mohon ditetapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi dengan Nyata dan Fakta telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi melaksanakan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Bekasi;
- Menyatakan dan mohon ditetapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kepala SMP Negeri 1 Kota Bekasi, Kepala SMP Negeri 4 Kota Bekasi, Kepala SMP Negeri 8 Kota Bekasi, Kepala SMP Negeri 9 Kota Bekasi, Kepala SMP Negeri 10 Kota Bekasi, Kepala SMP Negeri 12 Kota Bekasi Kota Bekasi, Kepala SMP Negeri 13 Kota Bekasi Kota Bekasi, Kepala SMP Negeri 16 Kota Bekasi, Kepala SMP Negeri 21, Kepala SMP Negeri 24 Kota Bekasi, Kepala SMP Negeri 28 Kota Bekasi dan Kepala SMP Negeri 42 Kota Bekasi dengan Nyata dan Fakta telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan dan mohon ditetapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kementerin Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan segera membuka DAPODIK Realisasi Penggunaan Dana BOS Pusat dan Bantuan Lainnya yang dialokasikan dari dana APBN.
- Menyatakan dan mohon ditetapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan Dana BOSDA Kota Bekasi SD Negeri dan SMP Negeri mulai Tahun 2020, Tahun 2021, Tahun 2022, Tahun 2023 dan Tahun 2024;
- Menyatakan dan mohon ditetapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit investigatif terhadap laporan penggunaan Dana BOSDA Kota Bekasi Tahun 2020, Tahun 2021, Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tanun 2024,, termasuk memeriksa bukti pengeluaran, kontrak, dan dokumen pendukung lainnya.
- Menyatakan dan mohon ditetapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, agar AUDIT Independen dari Kementerian Pendidikan untuk melakukan audit investigatif terhadap laporan penggunaan Dana BOS Pusat Tahun 2020, Tahun 2021, Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tanun 2024, termasuk memeriksa bukti pengeluaran, kontrak, dan dokumen pendukung lainnya.
- Menyatakan dan mohon ditetapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, agar Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyatakan dan mohon ditetapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, agar Keterbukaan Informasi Publik terkait rincian penggunaan Dana BOS dan BOSDA dapat diakses masyarakat agar dapat mengawasi secara transparan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali;
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon sekiranya dapat memberikan putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono ) |