Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Bks PT.Karya Sejati Utama Mandiri 1.Drs.Efendi RW.Malau
2.Romauli Tambunan,Bsc.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Karya Sejati Utama Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muslim.Makmur SinagaPT.Karya Sejati Utama Mandiri
Tergugat
NoNama
1Drs.Efendi RW.Malau
2Romauli Tambunan,Bsc.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menerima seluruh Alat Bukti yang dihadirkan PENGGUGAT sebagai Alat Bukti yang Sah;
  3. Menyatakan sah Perjanjian Surat Pernyataan Pengakuan Hutang Memiliki 2(dua) Unit Kavling No.3-4 dalam pembelian tanah 2(dua) Unit Kavling siap bangun dengan ukuran 8 x 15 m?2;/Kavling, dengan Kavling A2 No.3-4 luas tanah 240 m?2; yang beralamat Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur pada tanggal 21 Januari 2013;
  4. Menyatakan PARA TERGUGAT  terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan WANPRESTASI atas kesepakatan perjanjian yang ditandatangani diatas materai Surat Pernyataan Pengakuan Hutang Memiliki 2(dua) Unit Kavling No.3-4 dengan ukuran 8 x 15 m?2;/Kavling Kavling A3 No.3-4 luas tanah 240 m?2; yang beralamat duren Jaya kecamatan Bekasi Timur pada tanggal 21 Januari 2013;
  5. Menyatakan pembelian tanah 2(dua) Unit Kavling siap bangun dengan ukuran 8 x 15 m?2;/Kavling, dengan Kavling A2 No.3-4 luas tanah 240 m?2; yang beralamat Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur pada tanggal 21 Januari 2013 di buat atas nama Tergugat I secara SAH telah melakukan perbuatan WANPRESTASI dengan Surat Pernyataan Pengakuan Hutang Memiliki 2(dua) Unit Kavling No.3-4 dengan ukuran 8 x 15 m?2;/Kavling Kavling A3 No.3-4 luas tanah 240 m?2; yang beralamat duren Jaya kecamatan Bekasi Timur.
  6. Menyatakan Kerugian Materil dan Imateriel yang dialami PENGGUGAT adalah senilai sebesar Rp.3.262.032.000,-(tiga millyar dua ratus enam puluh dua juta tiga puluh dua ribu rupiah) dengan Perincian sebagai berikut:
  7. Kerugian Materil : Cicilan kredite ke 4,5 dan 6 pada bulan bayar Mei,Juni dan Juli tahun 2013  sampai tahun 2025 pada bulan Nopember, Total Keseluruhan Pokok Cicilan + Bunga Denda sebesar Rp3.112.032.000,-(tiga millyar seratus dua belas juta tiga puluh dua rupiah);
  8. Kerugian Immaterial : Bahwa akibat Perbuatan Para Tergugat tersebut Penggugat telah kehilangan kepastian hukum,waktu,tenaga, biaya untuk mengurus perkara tersebut. Kerugian Immaterial tersebut sangat sulit diukur dengan uang namun kurang lebih 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah), Keseluruhan kerugian material dan immateria, PENGGUGAT tersebut harus dibayarkan oleh Para Tergugat;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayarkan Kerugian Materil dan Immaterial tersebut senilai Rp.3.262.032.000,-(tiga millyar dua ratus enam puluh dua juta tiga puluh dua ribu rupiah) baik secara langsung, tunai dan seketika, terhitung sejak Perkara ini berkekuatan tetap;
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayarkan Denda bunga sebanyak 1 %(satu Persen) perhari, sampai TERGUGAT melaksanakan putusan a quo;
  11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu) perhari, Apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap  (Incracht Van Gewijsde);
  12. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij Vooraad) meskipun ada perlawanan Verzet, Banding, maupun Kasasi;
  13. Membebankan biaya perkara ini kepada PARA TERGUGAT;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak