| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk seluruhnya.
- Menetapkan dan mengizinkan Pemohon untuk melakukan perubahan nama Anak Pemohon dari Nama Sebelumnya : MUHAMAD MAHADHI ABDUL CADER WAVOO diganti dan/atau dirubah menjadi : WAVOO MUHAMMAD MAHDI.
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, untuk melakukan perubahan Nama Anak Pemohon pada Dokumen Akta Kelahiran Anak Pemohon dan Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anak Pemohon dari semula tercatat atas nama MUHAMAD MAHADHI ABDUL CADER WAVOO diganti dan/atau dirubah menjadi WAVOO MUHAMMAD MAHDI, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri.
- Menetapkan biaya permohonan ini, dibebankan kepada Pemohon.
|