Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2025/PN Bks PT. Oto Multiartha Ahmad Suheri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Oto Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Almalya Jasmine S.HPT. Oto Multiartha
Tergugat
NoNama
1Ahmad Suheri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 122.248.900,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor: 10-016-25-00492 tanggal 29 April 2025 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00739028.AH.05.01 Tahun 2025 Tanggal 6 Mei 2025 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran ke- 5 (lima) di Bulan Agustus Tahun 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : NEW AVANZA 1.3 E MT - FACELIFT, Tahun : 2020, Warna : Abu - Abu, Nomor Rangka : MHKM5EA2JLK079254, Nomor Mesin : 1NRG094276, Nomor Polisi : B2369PKT, Atas Nama BPKB : PT. Agung Solusi Trans;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 122.248.900,- (seratus dua puluh dua juta dua ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
  6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : NEW AVANZA 1.3 E MT - FACELIFT, Tahun : 2020, Warna : Abu - Abu, Nomor Rangka : MHKM5EA2JLK079254, Nomor Mesin : 1NRG094276, Nomor Polisi : B2369PKT, Atas Nama BPKB : PT. Agung Solusi Trans, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;
  7. Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-016-25-00492 tanggal 29 April 2025 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00739028.AH.05.01 TAHUN 2025 tanggal 6 Mei 2025 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : NEW AVANZA 1.3 E MT - FACELIFT, Tahun : 2020, Warna : Abu - Abu, Nomor Rangka : MHKM5EA2JLK079254, Nomor Mesin : 1NRG094276, Nomor Polisi : B2369PKT, Atas Nama BPKB : PT. Agung Solusi Trans, apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : NEW AVANZA 1.3 E MT - FACELIFT, Tahun : 2020, Warna : Abu - Abu, Nomor Rangka : MHKM5EA2JLK079254, Nomor Mesin : 1NRG094276, Nomor Polisi : B2369PKT, Atas Nama BPKB : PT. Agung Solusi Trans, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
  10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau;

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bekasi cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak ................................ ex aquo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak