Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
468/Pid.B/2025/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. UCE YURIKE HERLANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 468/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 6307 /M.2.17/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UCE YURIKE HERLANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa UCE YURIKE HERLANDA bersama-sama dengan saksi KARSIH (berkas penuntutan terpisah) pada waktu yang tidak diingat lagi sekitar bulan Juli 2024 sampai dengan Juli 2025 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 sampai dengan 2025 bertempat di Kampung Pulo Gede Rt 004 Rw 011 Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
-    Bahwa berawal pada bulan Juli 2024 para korban kurang lebih sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) korban melihat Iklan Jual Rumah Kontrakan yang di posting oleh terdakwa di media sosial Facebook yang berlokasi di Kampung Pulo gede Rt 004 Rw 011 Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi seluas kurang lebih 220 m?2; yang terdiri dari 6 (enam) pintu rumah kontrakan, kemudian para korban tertarik dan berkomunikasi dengan terdakwa sebagai perantara yang telah mengiklankan rumah kontrakan yang diakui milik terdakwa yang berlokasi di Kampung Pulo gede Rt 004 Rw 011 Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi di dalam Facebook, kemudian para korban berkomunikasi dengan terdakwa untuk bertemu dan dipertemukan dengan saksi KARSIH (berkas penuntutan terpisah) yang mengaku sebagai pemilik kontrakan tersebut dengan menunjukkan girik C Nomor 1142 Persil 10 atas nama ACIH Bin MAAJAN SIAN sebagai alas hak kepemilikan terhadap rumah kontrakan tersebut;
-    Bahwa terdakwa dalam memasarkan Rumah Kontrakan yang di posting oleh terdakwa di media sosial Facebook yang berlokasi di Kampung Pulo gede Rt 004 Rw 011 Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi seluas kurang lebih 220 m?2; yang terdiri dari 6 (enam) pintu rumah kontrakan menggunakan 3 akun facebook yaitu :
a.    Akun facebook atas nama IRAWATI sebanyak 15 kali
b.    Akun facebook atas nama RIKE HERLANDA sebanyak 15 kali;
c.    Akun facebook atas nama LINDA SILVIA sebanyak 10 kali;


-    Bahwa setelah para korban bertemu dengan terdakwa dan saksi KARSIH (berkas penuntutan terpisah) kemudian terjadi negosiasi harga hingga disepakati berbagai macam harga dari para korban yaitu :
1.    Saksi Widyaningsih membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi  seluas 60m2 dengan harga Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan baru melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari 2 pintu kontrakan; 
2.    Saksi Rahmat membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi  seluas 60m2 dengan harga Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan baru melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari 2 pintu kontrakan;
3.    saksi SUMINEM membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi  seluas 60m2 dengan harga Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) pada tahun 2024 yang terdiri dari 2 pintu kontrakan;
4.    saksi DIRJO HARYANTO membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 159m2 dengan harga kurang lebih Rp 300.000.000(Tiga Ratus Juta rupiah) pada tahun 2023 yang terdiri dari 4 Pintu Kontrakan;
5.    saksi PUJIONO membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 132m2 dengan harga kurang lebih Rp 300.000.000(Tiga Ratus Juta rupiah) pada tahun 2024 yang terdiri dari 4 Pintu Kontrakan;
6.    saksi DIRJO HARYANTO membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 159m2 dengan harga kurang lebih Rp 300.000.000(Tiga Ratus Juta rupiah) pada tahun 2023 yang terdiri dari 4 Pintu Kontrakan;
7.    saksi ARIF MULYANA dan saksi HAMIDI, terdakwa lupa membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi dengan luas dan harganya;
8.    saksi FANNY SUPRIYATINI membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 36m2 dengan harga kurang lebih Rp 50.000.000(Lima Puluh Juta rupiah) pada tahun 2024 yang terdiri dari 1 Pintu Kontrakan;
9.    saksi NENDEN RAHAYUNINGSIH membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 60m2 dengan harga kurang lebih Rp 120.000.000(Seratus Dua Puluh  Juta rupiah) pada tahun 2024 yang terdiri dari 2 Pintu Kontrakan;
10.    saksi AMIR MUZAKIE membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 72m2 dengan harga kurang lebih Rp 140.000.000(Seratus empat Puluh Juta rupiah) pada tahun 2024 yang terdiri dari 2 Pintu Kontrakan;
11.    saksi HENRY IDRIS membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 36m2 dengan harga kurang lebih Rp 75.000.000(Tujuh Puluh Lima Juta rupiah) pada tahun 2024 yang terdiri dari 1 Pintu Kontrakan;
12.    saksi ADMA HUDHA membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 132m2 dengan harga kurang lebih Rp 200.000.000(Dua Ratus Juta rupiah) pada tahun 2024 yang terdiri dari 4 Pintu Kontrakanl
13.    saksi LUTFI ALKARIM membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 36m2 dengan harga kurang lebih Rp 60.000.000(Enam Puluh Juta rupiah) pada tahun 2024 yang terdiri dari 1 Pintu Kontrakanl
14.    saksi DULHARI membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 60m2 dengan harga kurang lebih Rp 100.000.000(Seratus Juta Rupiah) pada tahun 2025 yang terdiri dari 2 Pintu Kontrakan;
15.    saksi SAIFUL BAHRI membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 60m2 dengan harga kurang lebih Rp 125.000.000 (Seratus dua Puluh Lima Juta Rupiah) pada tahun 2024 yang terdiri dari 2 Pintu Kontrakan;
16.    saksi TABRONI membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 100m2 dengan harga kurang lebih Rp 150.000.000(Seratus lima Puluh Juta rupiah) pada tahun 2023 yang terdiri dari 3 Pintu Kontrakan;
17.    saksi AGUNG KURNIAWAN terdakwa tidak ingat membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp Pulo Gede Rt 004/011 Kel Jakasampurna Kec Bekasi Barat Kota Bekasi dengan luas dan harganya;
18.    saksi ARISMAN membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 36m2 dengan harga kurang lebih Rp 60.000.000(Enam Puluh Juta rupiah) pada tahun 2024 yang terdiri dari 1 Pintu Kontrakan;


19.    saksi AHMAD DJALIUS terdakwa tidak ingat membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp Pulo Gede Rt 004/011 Kel Jakasampurna Kec Bekasi Barat Kota Bekasi dengan luas dan harganya;
20.    saksi AHMAD EFENDI terdakwa tidak ingat membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp Pulo Gede Rt 004/011 Kel Jakasampurna Kec Bekasi Barat Kota Bekasi dengan luas dan harganya
21.    saksi FITRIA APSARI membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 36m2 dengan harga kurang lebih Rp 125.000.000 (seratus dua Puluh Lima Juta rupiah ) pada tahun 2025 yang terdiri dari 2 Pintu Kontrakan;
22.    saksi FITRIAH/ASMADI membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 36m2 dengan harga kurang lebih Rp 100.000.000(Seratus Juta rupiah) pada tahun 2025 yang terdiri dari 2 Pintu Kontrakan;
23.    saksi NINING SETIANINGSIH membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 36m2 dengan harga kurang lebih Rp 50.000.000(Lima Puluh Juta rupiah) pada tahun 2024 yang terdiri dari 1 Pintu Kontrakan;
24.    saksi NURLAELA membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 60m2 dengan harga kurang lebih Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) pada tahun 2025 yang terdiri dari 2 Pintu Kontrakan;
25.    saksi DIAH AYU SETIORINI membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 132m2 dengan harga kurang lebih Rp 150.000.000 (seratus lima Puluh Juta rupiah) pada tahun 2025 yang terdiri dari 4 Pintu Kontrakan;
26.    Dan masih ada lagi terdakwa menerima uang dari para korban akan tetapi untuk nominal terdakwa lupa dan sebagian uang yang diterima terdakwa ada yang diterima secara cash maupun transfer;
-    Bahwa terdakwa dalam memasarkan rumah kontrakan secara berulang-ulang yang seolah-olah milik saksi KARSIH (berkas penuntutan terpisah), dengan mendapatkan keuntungan senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau mendapatkan uang Fee atau jasa senilai 2,5 ?ri harga jual dengan total keseluruhan yang didapat oleh terdakwa sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
-    Bahwa setelah para korban membayar uang muka atau tanda jadi, untuk menyakinkan para korban saksi KARSIH (berkas penuntutan terpisah) membuat kwitansi yang saksi KARSIH (berkas penuntutan terpisah) tanda tangani dan saksi KARSIH (berkas penuntutan terpisah) meminta para korban untuk membuat AJB (Akta Jual Beli) kepada Almarhum SUPRIADI yang berperan seolah-olah menjadi Notaris, dengan dijanjikan kepada para korban untuk perbulannya akan diberikan pembayaran uang sewa kontrakan sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) perpintu, selanjutnya para korban sepakat akan melakukan pelunasan setelah surat yang dijanjikan oleh saksi KARSIH (berkas penuntutan terpisah) jadi, ternyata diketahui rumah kontrakan yang dipasarkan oleh terdakwa bukan milik saksi KARSIH (berkas penuntutan terpisah), melainkan diatas tanah tersebut sudah terbit Sertifikat Hak Milik  No. 2396 atas nama saksi H.TATANG dan terdakwa menjual di iklan facebook kurang lebih 77 (tujuh puluh tujuh) korban sehingga saksi KARSIH (berkas penuntutan terpisah) dan terdakwa menerima uang dari para korban total sebanyak Rp 2.624.800.000,- (dua milyar enam ratus dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah). Yang selanjutnya para korban bersama-sama melaporkan perkara tersebut Ke Polres Metro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

---------Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------

A  T  A  U
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa UCE YURIKE HERLANDA bersama-sama dengan saksi KARSIH (berkas penuntutan terpisah) pada waktu yang tidak diingat lagi sekitar bulan Juli 2024 sampai dengan Juli 2025 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 sampai dengan 2025 bertempat di Kampung Pulo Gede Rt 004 Rw 011 Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------


-    Bahwa setelah para korban tertarik ingin membeli rumah kontrakan yang di Iklankan di media sosial Facebook yang berlokasi di Kampung Pulo gede Rt 004 Rw 011 Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi seluas kurang lebih 220 m?2; yang terdiri dari 6 (enam) pintu rumah kontrakan oleh terdakwa, maka para korban melakukan pembayaran uang muka atau tanda jadi dengan total kurang lebih 77 (tujuh puluh tujuh) korban kepada saksi KARSIH (berkas penuntutan terpisah) dengan uang yang diterima dari bulan Juli 2024 sampai dengan Juli 2025 sebesar Rp 2.624.800.000,- (dua milyar enam ratus dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah); 
-    Bahwa terdakwa dalam memasarkan rumah kontrakan secara berulang-ulang yang seolah-olah milik saksi KARSIH (berkas penuntutan terpisah), dengan mendapatkan keuntungan senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau mendapatkan uang Fee atau jasa senilai 2,5 ?ri harga jual dengan total keseluruhan yang didapat oleh terdakwa sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan dari uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi KARSIH (berkas penuntutan terpisah) para korban melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut;
---------Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya