| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Penyelesaian Kewajiban tanggal 28 Juli 2025 yang telah ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan berharga, serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan bahwa seluruh kewajiban pengembalian uang (dana), yaitu: (i) pengembalian uang (dana) oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) telah jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2025; dan (ii) Pengembalian uang (dana) oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) telah jatuh tempo pada tanggal 15 September 2025 sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Perjanjian Penyelesaian Kewajiban tanggal 28 Juli 2025;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan tindakan cidera janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT karena TERGUGAT tidak melaksanakan pembayaran dan pelunasan seluruh kewajiban pengembalian uang (dana) yang telah jatuh tempo kepada PENGGUGAT berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Perjanjian Penyelesaian Kewajiban tanggal 28 Juli 2025 dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan pembayaran dan pelunasan seluruh kewajiban pengembalian uang (dana) yang telah jatuh tempo kepada PENGGUGAT berikut dengan denda keterlambatan sebesar 1‰ (satu per mill) per hari keterlambatan yang dihitung dari jumlah seluruh pokok kewajiban yang belum dibayarkan oleh TERGUGAT sampai dengan tanggal Gugatan A quo kepada PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus lunas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 2 jo. Pasal 3 ayat 1 Perjanjian Penyelesaian Kewajiban tanggal 28 Juli 2025, dengan jumlah sebesar Rp 125.050.000,- (seratus dua puluh lima juta lima puluh ribu Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan sebesar 1‰ (satu per mill) per hari keterlambatan dihitung dari pokok kewajiban kepada PENGGUGAT, yang akan terus diperhitungkan oleh PENGGUGAT untuk setiap hari keterlambatan pembayaran dan pelunasan seluruh kewajiban pengembalian uang (dana) sampai dengan TERGUGAT melunasi seluruh kewajiban pengembalian uang (dana) yang telah jatuh tempo kepada PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 2 jo. Pasal 3 ayat 1 Perjanjian Penyelesaian Kewajiban tanggal 28 Juli 2025;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan secara sukarela harta benda kekayaannya, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang nilainya setidak-tidaknya sebanding dengan nilai seluruh kewajiban pengembalian uang (dana) yang telah jatuh tempo kepada PENGGUGAT berikut dengan denda keterlambatan sebesar 1‰ (satu per mill) per hari keterlambatan yang dihitung dari jumlah seluruh pokok kewajiban yang belum dibayarkan oleh TERGUGAT kepada pejabat yang berwenang agar dilakukan penjualan dan/atau pelelangan, untuk melunasi seluruh kewajiban pengembalian uang (dana) TERGUGAT yang telah jatuh tempo kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Kewajiban tanggal 28 Juli 2025, dan untuk menjamin terlaksananya Putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara Gugatan A quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij voorraad) meskipun timbul keberatan dan/atau upaya hukum dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) per hari kalender yang dihitung secara akumulasi dari setiap hari keterlambatan TERGUGAT dalam melaksanakan Putusan ini sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hingga Putusan atas Gugatan A quo dilaksanakan secara sempurna oleh TERGUGAT; dan
- Menghukum TERGUGAT untuk menanggung dan membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara Gugatan A quo.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Gugatan A quo berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik, mohon untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
|