Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.Sus/2026/PN Bks SRI ASTUTI, SH. DIMAS SATRIA HAIRUL AKBAR BIN DEDI RUSTANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 259/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–3480/M.2.17.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SRI ASTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS SATRIA HAIRUL AKBAR BIN DEDI RUSTANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa DIMAS SATRIA HAIRUL AKBAR Bin DEDI RUSTANDI bersama-sama Sdr.Rezlatan Fadilah (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kp.Turi Rt.002/005 Desa Sriamur Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi atau setidak-tidaknya peda suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Cikarang akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukanPercobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 wib yang beralamat di Kp.Turi Rt.002/005 Desa Sriamur Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi terdakwa menghubungi sebuah akun media sosial instagram @13seruang.kutub55 untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening yang dikirimkan oleh akun instagram @13seruang.kutub55 kemudian setelah melakukan pembayaran tersebut akun instagram @13seruang.kutub55 mengirimkan lokasi/maps kepada terdakwa untuk mengambil dan menerima narkotika jenis tembakau sintetis yang beralamat di sekitar daerah jalan raya jati asih Kota Bekasi, selanjutnya setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu sebanyak 25 gram lalu terdakwa membaginya menjadi paketan dan diedarkan, adapun terdakwa menjual kembali Narkotika Jenis tembakau sintetis tersebut melalui akun media sosial Instagram @Casper_13Store dan menyerahkan kepada Sdr.Rezlatan Fadilah (berkas terpisah) untuk mengedarkan sesuai arahan terdakwa.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 23 Februari 2026 saksi Panji Gineng Prawiro dan Racha Hendrawan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota yang sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Sdr.Rezlatan Fadilah (berkas terpisah) pada tanggal hari Senin 23 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 wib di Kp.Turi Rt.002/005 Desa Sriamur Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi atas kepemilikan Narkotika jenis tembakau sintetsis, selanjutnya saksi Panji Gineng Prawiro dan Racha Hendrawan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap terdakwa kemudian pada pukul 23.30 wib di Kp.Turi Rt.002/005 Desa Sriamur Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi saksi Panji Gineng Prawiro dan Racha Hendrawan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 2.39 gram dan berat netto 1.96 gram
  • 1 (satu) buah Handphone merk VIVO dengan nomor IMEI 865470087787551
  • 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX dengan nomor IMEI 359664875840720
  • 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX dengan nomor IMEI 357753595350284-
  • 1 (satu) buah timbangan digital
  • 1 (satu) pack bungkus plastic klip kosong
  • 1 (satu) buah lakban coklat
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 1292/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan SHANDY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 0775/2026/OF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 1,7528 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa DIMAS SATRIA HAIRUL AKBAR Bin DEDI RUSTANDI adalah Positif MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggologan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa DIMAS SATRIA HAIRUL AKBAR Bin DEDI RUSTANDI bersama-sama Sdr.Rezlatan Fadilah (berkas terpisah) pada hari senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kp.Turi Rt.002/005 Desa Sriamur Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi atau setidak-tidaknya peda suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Cikarang akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa pada hari senin tanggal 23 Februari 2026 saksi Panji Gineng Prawiro dan Racha Hendrawan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota yang sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Sdr.Rezlatan Fadilah (berkas terpisah) pada tanggal hari Senin 23 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 wib di Kp.Turi Rt.002/005 Desa Sriamur Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi atas kepemilikan Narkotika jenis tembakau sintetsis, selanjutnya saksi Panji Gineng Prawiro dan Racha Hendrawan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap terdakwa kemudian pada pukul 23.30 wib di Kp.Turi Rt.002/005 Desa Sriamur Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi saksi Panji Gineng Prawiro dan Racha Hendrawan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 2.39 gram dan berat netto 1.96 gram
  • 1 (satu) buah Handphone merk VIVO dengan nomor IMEI 865470087787551
  • 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX dengan nomor IMEI 359664875840720
  • 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX dengan nomor IMEI 357753595350284-
  • 1 (satu) buah timbangan digital
  • 1 (satu) pack bungkus plastic klip kosong
  • 1 (satu) buah lakban coklat
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 1292/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan SHANDY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 0775/2026/OF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 1,7528 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa DIMAS SATRIA HAIRUL AKBAR Bin DEDI RUSTANDI adalah Positif MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggologan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a  Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya