Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2026/PN Bks 1.TANIA PUSPITASARI, SH
2.Fadlan Khairad Perangin Angin
MUBAIDILLAH BIN MUZAKKIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–704/M.2.17.3/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TANIA PUSPITASARI, SH
2Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUBAIDILLAH BIN MUZAKKIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa MUBAIDILLAH Als BOY Bin MUZAKKIR pada hari Senin tanggal  22 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Cenrawasih Rt.001/007 Kel.Bintara Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 22 September 2025 saksi Dedi Sutami, Yoka Hanang Prasetya SH dan Muhammad Denny Fahlevi yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian disekitaran daerah kota bekasi selanjutnya saksi Dedi Sutami, Yoka Hanang Prasetya SH dan Muhammad Denny Fahlevi melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 21.00 Wib saksi Dedi Sutami, Yoka Hanang Prasetya SH dan Muhammad Denny Fahlevi menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jl.Cenrawasih Rt.001/007 Kel.Bintara Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut Selanjutnya saksi Dedi Sutami, Yoka Hanang Prasetya SH dan Muhammad Denny Fahlevi mendatangi toko obat tersebut dan melakukan introgasi yang mengaku bernama  terdakwa selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 25 (dua puluh lima) butir pil warna putih (Kode TMD);
  • Uang hasil penjualan Rp. 1.050.000,-(satu juta lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah Hp merek Infinix warna hitam No. Hp. 081324832389
  • 300 (tiga ratus) butir pil warna putih (Kode TMD);
  • 130 (seratus tiga puluh) butir pil Trihexiphenidyl; dan
  • 1 (satu) unit motor Yamaha Fino warna putih;

Selanjutnya saksi Dedi Sutami, Yoka Hanang Prasetya SH dan Muhammad Denny Fahlevi melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. MURSAL (DPO) yang diantarkan oleh sdr. RIZKI (DPO) kepada Terdakwa berupa obat obatan jenis kemasan warna garis hijau berhologram AG atau Tramadol, Pil yang berwarna kuning dan Trihexyphenidyl di toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Cenrawasih Rt.001/007 Kel.Bintara Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa setorkan kepada sdr. MURSAL (DPO) yang diambil oleh Sdr. RIZKI (DPO).
  • Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • 1 (satu) strip pil putih yang diduga TRAMADOL dijual harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) strip TRIHEXPHENIDYL seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar di toko yang beralamat Jl.Cenrawasih Rt.001/007 Kel.Bintara Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi. Adapun gaji hasil penjualan setiap bulannya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang makan sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa MUBAIDILLAH Als BOY Bin MUZAKKIR diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/193/XI/2025 tanggal 17 November  2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD,Garis tengah,50” pada satu sisi dan berlogo “AM” kemasan silver bergaris hijauh muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/194/XI/2025 tanggal 17 November 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kesmasan silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 MG”dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No. 1 tahun 2023 KUHP Nasional Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa MUBAIDILLAH Als BOY Bin MUZAKKIR pada hari Senin tanggal  22 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Cenrawasih Rt.001/007 Kel.Bintara Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 21.00 Wib saksi Dedi Sutami, Yoka Hanang Prasetya SH dan Muhammad Denny Fahlevi yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota di toko yang beralamatkan di Jl.Cenrawasih Rt.001/007 Kel.Bintara Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi penangkapan dan penggeledaan, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 25 (dua puluh lima) butir pil warna putih (Kode TMD);
  • Uang hasil penjualan Rp. 1.050.000,-(satu juta lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah Hp merek Infinix warna hitam No. Hp. 081324832389
  • 300 (tiga ratus) butir pil warna putih (Kode TMD);
  • 130 (seratus tiga puluh) butir pil Trihexiphenidyl; dan
  • 1 (satu) unit motor Yamaha Fino warna putih;

Selanjutnya saksi Dedi Sutami, Yoka Hanang Prasetya SH dan Muhammad Denny Fahlevi melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan keras tanpa ijin edar tersebut dari sdr. MURSAL (DPO) yang diantarkan oleh sdr. RIZKI (DPO) kepada Terdakwa berupa obat obatan keras jenis kemasan warna garis hijau berhologram AG atau Tramadol, Pil yang berwarna kuning dan Trihexyphenidyl di toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Cenrawasih Rt.001/007 Kel.Bintara Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan keras tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar tersebut Terdakwa setorkan kepada sdr. MURSAL (DPO) yang diambil oleh Sdr. RIZKI (DPO).
  • Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan keras tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • 1 (satu) strip pil putih yang diduga TRAMADOL dijual harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) strip TRIHEXPHENIDYL seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan keras tanpa ijin edar di toko yang beralamat Jl.Cenrawasih Rt.001/007 Kel.Bintara Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi. Adapun gaji hasil penjualan setiap bulannya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang makan sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa MUBAIDILLAH Als BOY Bin MUZAKKIR diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/193/XI/2025 tanggal 17 November  2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD,Garis tengah,50” pada satu sisi dan berlogo “AM” kemasan silver bergaris hijauh muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/194/XI/2025 tanggal 17 November 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kesmasan silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 MG”dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SMA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No. 1 tahun 2023 KUHP Nasional Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya