Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
369/Pdt.G/2025/PN Bks TRI RAHAYU 1.Herlinda Yuliansari,Koperasi Simpan Pinjam Sada Indo Utama
2.RINI SRI TRISNAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 369/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRI RAHAYU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewo Sunarso S.H.,M.HTRI RAHAYU
Tergugat
NoNama
1Herlinda Yuliansari,Koperasi Simpan Pinjam Sada Indo Utama
2RINI SRI TRISNAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1JONNI HOTMAN, S.H., M.Kn.
2PEMERINTAH RI C/Q KEMENTERIAN ATR/BPN. KANTOR WILAYAH ATR/BPN.PROPINSI JAWA BARAT C/Q KEPALA KANTOR ATR/BPN KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • DALAM PROVISI.
    1. Mengabulkan tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Memerintahkan penyitaan terhadap barang milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat ll (Revindikatoir beslag) berupa Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6870/Harapan Jaya atas nama Nyonya TRI RAHAYU;
    3. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, untuk menghentikan seluruh proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6870/Harapan Jaya atas nama Nyonya TRI RAHAYU hingga putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde);
    4. Menjatuhkan putusan sementara secara serta merta meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bj" vooraad);

II. DALAM POKOK PERKARA. PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta batal demi hukum:
    1. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor: 100, bertanggal 29 Desember 2023;
    2. Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 101, bertanggal 29 Desember 2023;
    3. Akta Kuasa Menjual Nomor? 102, bertanggal 29 Desember 2023;
  4. Menghukum Tergugat I untuk menerima uang pelunasan hutang Penggugat dengan nilai total sebesar Rp.247.219.997,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dan menyerahkan kembali agunan berupa Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:

6870/Harapan Jaya terdaftar atas nama Nyonya TRI RAHAYU kepada Penggugat;

  1. Menetapkan apabila Tergugat I tidak mau menerima uang pelunasan hutang Penggugat dengan nilai total sebesar Rp. 247.219.997,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) tersebut, maka Penggugat dapat menitipkan uang pelunasan hutang (konsignasi) di Pengadilan Negeri Kelas lA Kota Bekasi menurut ketentuan yang

berlaku dan Menetapkan apabila Tergugat I tidak memenuhi amar putusan pada butir 4 (empat) tersebut diatas, maka Penggugat diberi min dan kuasa untuk mengurus sertipikat pengganti atas Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6870/Harapan Jaya terdaftar atas nama Nyonya TRI RAHAYU pada Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Bekasi (Turut Tergugat ll);

  1. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I apabila tidak memenuhi amar putusan pada butir 4 (empat) tersebut diatas untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat dengan nilai sebesar Rp. 879.729.000,00 (delapan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dan ganti kerugian immateriil dengan nilai sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng tunai, seketika dan sekaligus terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde);
  2. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar uang paksa

(dwangsoom) dengan nilai sebesar Rp.1.879.729,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah) per hari atas keterlambatan pembayaran ganti kerugian secara tanggung renteng, tunai, seketika dan sekaligus terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde);

  1. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar seluruh biayayang timbul secara tanggung renteng sehubungan dengan perkara a quo,
  2. Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan a quo;

 

SUBSIDAIR :

Atau, Apabila Yang Mulia MajeI?s Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak