Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
644/Pdt.G/2025/PN Bks 1.NY. SURATIYEM
2.SRI WINARSIH
3.IWAN NURYANTA
4.PRAYITNA
1.YO RICKY MULYANTO
2.FARIDA FITRIANI, S.E.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 644/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NY. SURATIYEM
2SRI WINARSIH
3IWAN NURYANTA
4PRAYITNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harmoko, S.H.NY. SURATIYEM
2Harmoko, S.H.SRI WINARSIH
3Harmoko, S.H.IWAN NURYANTA
4Harmoko, S.H.PRAYITNA
Tergugat
NoNama
1YO RICKY MULYANTO
2FARIDA FITRIANI, S.E.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Bank Tabungan Negara (Cabang Kranji Bekasi)
2Notaris Nugraheny Purwaningsih, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Kwitansi yang dibuat di Bekasi tertanggal 24 Januari 2008 antara Almarhum Iswanta dengan TERGUGAT II yang digunakan dalam proses Jual Beli dan atau take over objek tanah dan bangunan rumah  adalah Sah ;
  3. Menyatakan bahwa Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Perumahan Puri Cendana Blok E 03 No. 07 RT. 002 RW. 012 Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat sudah LUNAS dibayarkan oleh Almarhum Iswanta kepada TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I ;  
  4. Memutuskan bahwa objek Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Perumahan Puri Cendana Blok E 03 No. 07 RT. 002 RW. 012 Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan batas-batas sebelah Utara : Jalan (Gang Buntu), sebelah Selatan : Rumah bapak Ridwan, sebelah Barat : Rumah Bapak Asikin, Sebelah Timur : Jalan adalah Sah Hak Milik Almarhum ISWANTA ;
  5. Menyatakan Kepemilikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat di proses balik nama kepada PARA PENGGUGAT selaku Ahli Waris yang sah Almarhum Iswanta ;
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT I wajib tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Perumahan Puri Cendana Blok E 03 No. 07 RT. 002 RW. 012 Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat kepada PARA PENGGUGAT ;
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT II wajib tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan ;
  8. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para TERGUGAT.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak