Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2026/PN Bks Elfa Fitri Nababan, SH RUDI SUDIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 42/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-742/M.2.17.3/Eoh.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Elfa Fitri Nababan, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI SUDIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa RUDI SUDIANA Als RUDI pada bulan Januari 2023 sampai dengan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 bertempat di PT Usaha Baru Nafirma Jl.Dalang I Rt.001/004 Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa Rudi Sudiana Als Rudi merupakan Supir dari PT Usaha Baru Nafirna sejak Tahun 2023 yang bertugas untuk mendistribusikan Gas Elpiji 3 Kg kepada para pembeli yang melakukan pemesanan pada PT Usahan Baru Nafirna. Bahwa sistem pengupahan Terdakwa dilakukan dengan cara transfer dari PT Usaha Baru Nafirna ke rekening yang diberikan Terdakwa dengan nominal sekitar Rp. 16.600.000,- (Enam Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) setiap bulannya guna untuk melakukan pembelian bahan bakar 1 (satu) unit Mobil jenis Light truck Warna hitam dengan Nopol B-9951-FYY milik PT Usaha Baru Nafirna dan sisanya sekitar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) merupakan gaji/upah untuk terdakwa.
  • Bahwa awalnya terdakwa yang merupakan Supir pada PT Usaha Baru Nafirna yang bertugas mengangkut pesanan tabung gas elpiji ukuran 3kg dalam keadaan isi dari Gudang yang beralamat di Jl.Dalang I Rt.001/004 Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekasi kepada para pelanggan PT Usaha Baru Nafirna dan terdakwa mengambil tabung gas elpiji ukuran 3kg dalam kondisi kosong dari para pelanggan untuk dibawa kembalikan kegudang PT Usaha Baru Nafirna, Namun tabung gas kosong tersebut tidak terdakwa bawa kembali ke gudang melainkan terdakwa jual kepada beberapa orang yang bukan merupakan pelanggan PT Usaha Baru Nafirna.
  • Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2025 Saksi Karyono menghubungi Saksi Eris Ariaman selaku pemilik PT Usaha Baru Nafirna untuk memberitahukan bahwa terdakwa meminjam tabung gas kosong milik Saksi Karyono sebanyak 645 (enam ratus empat puluh lima) tabung gas kosong, mengetahui hal tersebut saksi Eris Ariaman melakukan penghitungan terhadap stok tabung gas elpiji 3 Kg dan menemukan kekurangan terhadap stok sebanyak 1.330 (seribu tiga ratus tiga puluh) tabung gas elpiji ukuran 3kg (tiga kilogram) yang telah terdakwa angkut tabung gas elpiji ukuran 3kg (tiga kilogram) dalam keadaan isi namun tidak dikembalikan ke gudang PT Usaha Baru Nafirna, kemudian Saksi Eris Ariaman menanyakan hal tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa tabung gas elpiji 3kg milik PT Usaha Baru Nafirna telah terdakwa jual sejak bulan januari 2023 hingga pada bulan Oktober tahun 2025, terdakwa menjelaskan bahwa telah menjual tabung gas elpiji kosong tersebut kepada Ibu Ina, Bapak Tholib, Pangkalan Ronal, dan Ibu Arsiva yang bukan pelanggan PT USAHA BARU NAFIRNA dengan harga mulai dari Rp.100.000,-(seratus ribu) sampai dengan 140.000,- (seratus empat puluh ribu) pertabung gas elpiji ukuran 3 kg. Kemudian tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Eris Ariaman selaku pemilik PT Usaha Baru Nafirna dan uang hasil dari penjualan tabung gas elpiji ukuran 3kg yang telah terdakwa jual dengan total sebanyak 1330 (seribu tiga ratus tiga puluh) tabung gas elpiji ukuran 3kg dalam keadaan kosong tersebut Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT Usaha Baru Nafirna mengalami kerugian berupa kehilangan tabung gas Elpiji 3 Kg kosong sebanyak 1.330 (seribu tiga ratus tiga puluh) tabung gas atau senilai Rp.192.850.000,- (seratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)-----

-----Perbuatan Terdakwa RUDI SUDIANA Als RUDI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP --------

 

ATAU

KEDUA:

------ Bahwa Terdakwa RUDI SUDIANA Als RUDI pada bulan Januari 2023 sampai dengan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 berrtempat di PT Usaha Baru Nafirma Jl.Dalang I Rt.001/004 Le;.Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dilakukan Terdakwa, dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya terdakwa yang merupakan Supir pada PT Usaha Baru Nafirna yang bertugas mengangkut pesanan tabung gas elpiji ukuran 3kg dalam keadaan isi dari Gudang yang beralamat di Jl.Dalang I Rt.001/004 Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekasi kepada para pelanggan PT Usaha Baru Nafirna dan terdakwa mengambil tabung gas elpiji ukuran 3kg dalam kondisi kosong dari para pelanggan untuk dibawa kembalikan kegudang PT Usaha Baru Nafirna, Namun tabung gas kosong tersebut tidak terdakwa bawa kembali ke gudang melainkan terdakwa jual kepada beberapa orang yang bukan merupakan pelanggan PT Usaha Baru Nafirna.
  • Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2025 Saksi Karyono menghubungi Saksi Eris Ariaman selaku pemilik PT Usaha Baru Nafirna untuk memberitahukan bahwa terdakwa meminjam tabung gas kosong milik Saksi Karyono sebanyak 645 (enam ratus empat puluh lima) tabung gas kosong, mengetahui hal tersebut saksi Eris Ariaman melakukan penghitungan terhadap stok tabung gas elpiji 3 Kg dan menemukan kekurangan terhadap stok sebanyak 1.330 (seribu tiga ratus tiga puluh) tabung gas elpiji ukuran 3kg (tiga kilogram) yang telah terdakwa angkut tabung gas elpiji ukuran 3kg (tiga kilogram) dalam keadaan isi namun tidak dikembalikan ke gudang PT Usaha Baru Nafirna, kemudian Saksi Eris Ariaman menanyakan hal tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa tabung gas elpiji 3kg milik PT Usaha Baru Nafirna telah terdakwa jual sejak bulan januari 2023 hingga pada bulan Oktober tahun 2025, terdakwa menjelaskan bahwa telah menjual tabung gas elpiji kosong tersebut kepada Ibu Ina, Bapak Tholib, Pangkalan Ronal, dan Ibu Arsiva yang bukan pelanggan PT USAHA BARU NAFIRNA dengan harga mulai dari Rp.100.000,-(seratus ribu) sampai dengan 140.000,- (seratus empat puluh ribu) pertabung gas elpiji ukuran 3 kg. Kemudian tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Eris Ariaman selaku pemilik PT Usaha Baru Nafirna dan uang hasil dari penjualan tabung gas elpiji ukuran 3kg yang telah terdakwa jual dengan total sebanyak 1330 (seribu tiga ratus tiga puluh) tabung gas elpiji ukuran 3kg dalam keadaan kosong tersebut Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT Usaha Baru Nafirna mengalami kerugian berupa kehilangan tabung gas Elpiji 3 Kg kosong sebanyak 1.330 (seribu tiga ratus tiga puluh) tabung gas atau senilai Rp.192.850.000,- (seratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)-----

----- Perbuatan Terdakwa RUDI SUDIANA Als RUDI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------

Pihak Dipublikasikan Ya