| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Kesepakatan Cerai dan Penyelesaian Harta Bersama Nomor 03 tanggal 18 Mei 2018;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI;
- Menghukum Tergugat membayar tunggakan biaya pendidikan anak sebesar Rp.375.615.100,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta enam ratus lima belas ribu seratus rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kekurangan nafkah anak sebesar Rp. 112.201.200,- (seratus dua belas juta dua ratus satu ribu dua ratus rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar total keseluruhan kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp.487.816.300,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam belas ribu tiga ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk tetap membayar nafkah ketiga anak sebesar Rp10.000.000,- setiap bulan sampai anak-anak dewasa dan mandiri;
- Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya pendidikan dan kesehatan ketiga anak sesuai Akta Nomor 03 Pasal 3 huruf d ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan/atau bangunan milik Tergugat yang terletak di Perumahan Taman Sari Bukit Mutiara (wika) Cluster mahogany 2, Blok M14, Nomor 10, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;
- Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Bekasi untuk melaksanakan sita jaminan terhadap aset-aset tersebut;
- Menghukum Tergugat membayar bunga keterlambatan sebesar 6% per tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai seluruh kewajiban dilunasi;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDAIR
Atau;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dengan ini Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |