Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
365/Pid.B/2025/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. 1.DEDE SAPUTRA Als DEDE Bin Alm. NEMIT
2.NURHIDAYAT Als BOLANG Bin alm SUPARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 365/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4963/M.2.17/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE SAPUTRA Als DEDE Bin Alm. NEMIT[Penahanan]
2NURHIDAYAT Als BOLANG Bin alm SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM :161 /II/BKS/07/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

1. Nama lengkap

:

DEDE SAPUTRA als DEDE bin alm NEMIT

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

26 tahun / 13 Desember 1998

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl Bintara 14 Rt .007/004 Kel Bintara Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum bekerja

Pendidikan

:

SMK

 

2. Nama lengkap

:

NURHIDAYAT als BOLANG bin alm SUPARDI

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

30 tahun / 18 Januari 1994

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl Bintara 14 RT.007/014 Kel Bintara Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi

 

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Para Terdakwa

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

03 Juni 2025 s/d 22 Juni 2025

 

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

23 Juni 2025 s/d 01 Agustus 2025

 

 

-

Penahanan oleh JPU

:   24 Juli 2025  s/d 12 Agustus 2025 

 

             
  1. Dakwaan :

 

Bahwa terdakwa 1 DEDE SAPUTRA als DEDE bin alm NEMIT bersama-sama dengan  terdakwa 2 NURHIDAYAT als BOLANG bin alm SUPARDI, pada hari Rabu tanggal 28 mei 2025 sekitar jam 19.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di teras rumah kontrakan saksi Bismi Mochamad Ragil di Jl Patriot Dalam 2 Rt 01/01 Kel Jakasampurna Kec Bekasi Barat Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 mei 2025 sekitar jam 15.30 wib terdakwa 1 dan terdakwa 2 berboncengan dengan sepeda motor Honda Beat warna Hitam No. Pol : B-5892-FEU untuk mencari sasaran penncurian
  • Bahwa sekitar jam 19.45 wib saat terdakwa 1 dan terdakwa 2 saat melintasi di depan rumah kontrakan saksi Bismi Mochamad Ragil di Jl Patriot Dalam 2 Rt 01/01 Kel Jakasampurna Kec Bekasi Barat Kota Bekasi melihat terparkir di teras rumah kontrakan saksi Bismi Mochamad Ragil di Jl Patriot Dalam 2 Rt 01/01 Kel Jakasampurna Kec Bekasi Barat Kota Bekasi 1 (satu) unit sepeda motor roda 2 jenis Merk Honda Beat Streat No Pol D-3356-ACL tahun 2019 warna Hitam No Rangka : MH1JFZ212KK510011 No Mesin : JFZ2E1509993 An BISMI MOCHAMAD RAGIL, setelah situasi sepi, terdakwa 2 berdiri diatas sepeda motor untuk mengawasi sekitar sedangkan terdakwa 1 turun dari sepeda motor kemudian mendekati 1 (satu) unit sepeda motor roda 2 jenis Merk Honda Beat Streat No Pol D-3356-ACL lalu mengeluarkan kunci leter T dari kantong terdakwa 1 di dalam tas slempang warna merah yang sudah terdakwa 1 bawa kemudian terdakwa 1 mencongkel sepeda motor tersebut menggunakan kunci leter T lalu merusak lubang kunci sepeda motor tersebut setelah berhasil sepeda motor tersebut sudah dalam keadaan menyala lalu tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, terdakwa 1 membawa 1 (satu) unit sepeda motor roda 2 jenis Merk Honda Beat Streat No Pol D-3356-ACL tahun 2019 warna Hitam No Rangka : MH1JFZ212KK510011 No Mesin : JFZ2E1509993 An BISMI MOCHAMADRAGIL menemui terdakwa 2 lalu para terdakwa pergi menemui sdr JAONG SARJA di daerah Cikarang untuk menjual sepeda motor tersebut seharga Rp.2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan uang dibagi dua masing masing mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan pada hari Senin tanggal 02 juni 2025  tim opsnal polsek bekasi barat dapat menangkap para terdakwa berikut barang bukti
  • Akibat perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2, saksi saksi Bismi Mochamad Ragil mengalami kerugian seniali Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

 

 

 

 

Bekasi, 24 Juli 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                    

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya