Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
264/Pdt.P/2025/PN Bks DARJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 264/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DARJI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan bahwa yang bernama DARJI danĀ  SUJIONO adalah 1 (Satu) Orang Yang Sama dalam hal ini adalah Pemohon dengan nama yang akan digunakan adalah DARJI sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Pemohon;
3.Membebankan biaya yang timbul atas Permohonan ini kepada Pemohon. ATAU
SUBSIDAIR
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak