Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
115/Pdt.P/2026/PN Bks THERESIA PUTRI SIAHAAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 115/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1THERESIA PUTRI SIAHAAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama PEMOHON yang semula bernama Theresia Putri Toba Siahaan sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1966/U/JT/1998 Menjadi Theresia Putri Siahaan adalah sah menurut hukum;
  3. Menetapkan bahwa Perubahan nama PEMOHON yang semula bernama Theresia Putri Toba sebagaimana tertulis pada Ijazah SD Nomor DN-02 Dd 0407578 dan Ijazah SMK Nomor DN-02 Mk/06 0012977 menjadi Theresia Putri Siahaan adalah sah menurut hukum;
  4. Menetapkan bahwa Perubahan nama PEMOHON yang semula Bernama Theresia Putri Toba ataupun Theresia Putri Toba Siahaan dalam dokumen manapun menjadi Theresia Putri Siahaan adalah sah menurut hukum;
  5. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  6. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada PEMOHON;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak