Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2026/PN Bks Andreas Immanuel, S.H. DONNY ZULFARIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 164/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–2630/M.2.17.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andreas Immanuel, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONNY ZULFARIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa DONNY ZULFARIANTO alias DONY bin ARIEF SUMARTONO (alm), dalam kurun waktu sejak bulan Juni 2022 sampai dengan bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 atau 2023, bertempat di Kantor Cabang Yudhistia berlamat di Jalan Pinus Raya Blok 3 No.5 Kel. Pengasinan, Kec. Rawa Lumbu, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Penggelapan yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa bekerja pada PT Penerbit Yudhistira Ghalia Indonesia sejak tanggal 06 Januari 2020 dengan jabatan sebagai sales sebagaimana Surat Nomor 004/YGI/Pers-SDM/Wil1/I/2020 perihal Ketentuan Bergabung dengan Penerbit Yudhistira Ghalia Indonesia, dan berhenti pada tanggal 29 November 2023, dengan menerima gaji setiap bulan sebesar kurang lebih Rp3.110.000 (tiga juta seratus sepuluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa sebagai sales memiliki tugas yaitu melakukan penjualan buku kepada pihak sekolah, melakukan pengiriman, serta melakukan penagihan pembayaran, di mana seluruh uang hasil penagihan berada dalam penguasaan Terdakwa untuk kemudian disetorkan kepada perusahaan;
  • Bahwa mekanisme penjualan dan penagihan pada PT Penerbit Yudhistira Ghalia Indonesia dilakukan melalui tahapan penawaran oleh sales kepada pihak sekolah, pembuatan Surat Pesanan (SP), persetujuan Kepala Cabang, pembuatan invoice oleh bagian administrasi, serta pengiriman barang kepada pihak sekolah, yang selanjutnya setelah barang diterima, pembayaran dilakukan baik secara tunai melalui sales maupun melalui transfer, di mana dalam praktiknya dana pembayaran tersebut terlebih dahulu berada dalam penguasaan sales sebelum disetorkan kepada perusahaan;
  • Bahwa dalam kurun waktu sejak bulan April 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022, Terdakwa telah melakukan penjualan buku kepada SDIT Ar Rahman dan SMPIT Ar Rahman berdasarkan kebutuhan dari pihak sekolah, yang kemudian diproses menjadi transaksi penjualan sebagaimana tercantum dalam faktur-faktur penjualan, di mana seluruh barang telah dikirim dan diterima oleh pihak sekolah sebagaimana dibuktikan dengan dokumen serah terima barang, sehingga menimbulkan kewajiban pembayaran kepada PT. Penerbit Yudhistira Ghaila Indonesia melalui Terdakwa;
  • Bahwa atas pembelian tersebut, Saksi Miftahul Abidin selaku Bendahara pada Yayasan Ar Rahman (SDIT dan SMPIT Ar Rahman) telah melakukan pembayaran kepada Terdakwa melalui rekening pribadi Terdakwa pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor 7135618882 atas nama Donny Zulfarianto, yaitu pada tanggal 27 Juni 2022 sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal 16 Desember 2022 melalui cek Nomor CA 048120 Bank BSI sebesar Rp272.761.200 (dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah), sehingga total keseluruhan pembayaran yang diterima oleh Terdakwa adalah sebesar Rp422.761.200 (empat ratus dua puluh dua juta tujuh ratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah).
  • Bahwa seluruh pembayaran tersebut merupakan uang milik PT Penerbit Yudhistira Ghalia Indonesia yang berada dalam penguasaan Terdakwa karena jabatannya sebagai sales, yang seharusnya disetorkan seluruhnya kepada perusahaan;
  • Bahwa berdasarkan data faktur penjualan, total nilai penjualan kepada SDIT Ar Rahman adalah sebesar Rp311.097.162, dengan realisasi pembayaran sebesar Rp181.497.590 serta retur sebesar Rp23.532.068, sehingga masih terdapat saldo/piutang sebesar Rp106.067.504. Selanjutnya, total nilai penjualan kepada SMPIT Ar Rahman adalah sebesar Rp142.572.962, dengan realisasi pembayaran sebesar Rp66.447.270 serta retur sebesar Rp6.233.216, sehingga masih terdapat saldo/piutang sebesar Rp69.892.476. Dengan demikian, total keseluruhan piutang yang menjadi tanggung jawab Terdakwa adalah sebesar Rp175.959.980 (seratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
  • Bahwa berdasarkan data faktur penjualan, total nilai penjualan kepada SDIT Ar Rahman sebesar Rp311.097.162 (tiga ratus sebelas juta sembilan puluh tujuh ribu seratus enam puluh dua rupiah), dengan realisasi pembayaran sebesar Rp181.497.590 (seratus delapan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) dan retur sebesar Rp23.532.068 (dua puluh tiga juta lima ratus tiga puluh dua ribu enam puluh delapan rupiah), sehingga masih terdapat saldo/piutang sebesar Rp106.067.504 (seratus enam juta enam puluh tujuh ribu lima ratus empat rupiah). Selanjutnya, total nilai penjualan kepada SMPIT Ar Rahman sebesar Rp142.572.962 (seratus empat puluh dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah), dengan realisasi pembayaran sebesar Rp66.447.270 (enam puluh enam juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) dan retur sebesar Rp6.233.216 (enam juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus enam belas rupiah), sehingga masih terdapat saldo/piutang sebesar Rp69.892.476 (enam puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah). Dengan demikian, total keseluruhan piutang dari SDIT Ar Rahman dan SMPIT Ar Rahman yang telah dibayarkan kepada Terdakwa namun tidak disetorkan kepada PT Penerbit Yudhistira Ghalia Indonesia adalah sebesar Rp175.959.980 (seratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
  • Bahwa berdasarkan hasil audit sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Saldo Piutang Penjualan Tahun 2022 Cabang Bekasi Nomor 039/CIC/YGI/II/23 tertanggal 9 Februari 2023, diketahui bahwa saldo piutang penjualan atas nama Terdakwa adalah sebesar Rp195.916.095, yang terdiri dari piutang pada SDIT Ar Rahman sebesar Rp106.067.504, SMPIT Ar Rahman sebesar Rp69.892.476, dan SMPN 1 Tambun Utara sebesar Rp19.956.115, di mana terhadap piutang pada SDIT Ar Rahman dan SMPIT Ar Rahman menurut keterangan Terdakwa masih dalam proses penagihan, sedangkan piutang pada SMPN 1 Tambun Utara disebut sebagai penjualan titipan;
  • Bahwa adapun daftar faktur-faktur yang belum disetorkan Terdakwa kepada PT Penerbit Yudhistira Ghalia Indonesia adalah sebagai berikut:

 

Faktur Penjualan ke SDIT AR Rahman:

Faktur

Tanggal

Nilai Faktur

Kas/Bank

Retur

Saldo

F220176

14/04/2022

68.830.064

45.668.540

8.161.524

15.000.000

F220177

14/04/2022

78.748.408

63.437.872

5.310.536

10.000.000

F220178

14/04/2022

77.460.384

60.063.566

7.396.818

10.000.000

F220179

14/04/2022

12.763.740

2.000.404

1.023.336

9.740.000

F220421

13/06/2022

576.908

0

0

576.908

F220494

16/06/2022

5.741.120

0

111.840

5.629.280

F220535

23/06/2022

4.338.460

0

200.380

4.138.080

F220546

23/06/2022

9.111.232

0

1.148.690

7.962.542

F220558

27/06/2022

3.479.622

0

0

3.479.622

F220584

27/06/2022

1.907.400

0

0

1.907.400

F220709

08/07/2022

77.822

0

0

77.822

F220710

08/07/2022

242.320

0

0

242.320

F220767

12/07/2022

15.303.906

5.303.906

0

10.000.000

F220808

14/07/2022

1.595.584

0

0

1.595.584

F220809

14/07/2022

261.800

0

0

261.800

F220829

15/07/2022

274.008

0

0

274.008

F220879

20/07/2022

13.202.246

4.023.302

178.944

9.000.000

F220880

20/07/2022

10.313.046

1.000.000

0

9.313.046

F220954

22/07/2022

193.856

0

0

193.856

F221012

27/07/2022

313.152

0

0

313.152

F221119

05/08/2022

187.000

0

0

187.000

F221120

05/08/2022

2.108.184

0

0

2.108.184

F221167

11/08/2022

233.000

0

0

233.000

F221189

19/08/2022

743.270

0

0

743.270

F221201

24/08/2022

134.208

0

0

134.208

F221204

24/08/2022

256.300

0

0

256.300

F221205

24/08/2022

24.232

0

0

24.232

F221271

30/09/2022

209.700

0

0

209.700

F221309

20/10/2022

107.800

0

0

107.800

F221310

20/10/2022

733.950

0

0

733.950

F221313

24/10/2022

161.700

0

0

161.700

F221314

24/10/2022

768.900

0

0

768.900

W220083

05/08/2022

693.840

0

0

693.840

TOTAL

 

311.097.162

181.497.590

23.532.068

106.067.504

Faktur Penjualan ke SMPIT AR Rahman:

Faktur

Tanggal

Nilai Faktur

Kas/Bank

Retur

Saldo

F220180

14/04/2022

80.623.126

62.844.590

5.310.536

12.468.000

F220181

14/04/2022

9.170.880

0

447.360

8.723.520

F220277

17/05/2022

1.677.600

0

209.700

1.467.900

F220422

13/06/2022

3.274.116

0

0

3.274.116

F220476

16/06/2022

3.106.356

0

0

3.106.356

F220495

16/06/2022

2.474.460

0

0

2.474.460

F220496

16/06/2022

279.600

0

0

279.600

F220559

27/06/2022

461.340

0

125.820

335.520

F220560

27/06/2022

3.320.250

0

0

3.320.250

F220577

27/06/2022

2.236.800

0

44.736

2.192.064

F220594

28/06/2022

587.160

0

83.880

503.280

F220595

28/06/2022

2.879.880

0

0

2.879.880

F220639

05/07/2022

733.950

0

0

733.950

F220831

15/07/2022

230.670

0

0

230.670

F220850

18/07/2022

3.126.860

0

0

3.126.860

F220955

22/07/2022

4.093.344

0

11.184

4.082.160

F220982

25/07/2022

195.720

0

0

195.720

F221121

05/08/2022

307.560

0

0

307.560

F221168

11/08/2022

547.550

0

0

547.550

F221180

18/08/2022

125.820

0

0

125.820

F221258

23/09/2022

67.104

0

0

67.104

F221272

30/09/2022

44.736

0

0

44.736

F221315

24/10/2022

55.920

0

0

55.920

W220036

21/06/2022

5.493.920

1.200.920

0

4.293.000

W220039

29/06/2022

2.308.960

1.200.960

0

1.108.000

W220044

07/07/2022

279.040

0

0

279.040

W220050

14/07/2022

607.040

0

0

607.040

W220063

22/07/2022

10.824.800

1.200.800

0

9.624.000

W220081

05/08/2022

3.224.000

0

0

3.224.000

W220082

05/08/2022

214.400

0

0

214.400

TOTAL

 

142.572.962

66.447.270

6.233.216

69.892.476

JUMLAH

 

 

 

 

175.959.980

  • Bahwa terhadap uang yang berada dalam penguasaannya tersebut, Terdakwa tidak menyerahkan seluruhnya kepada perusahaan, melainkan sebagian digunakan tanpa persetujuan perusahaan, termasuk kepada kepala sekolah dan guru SDIT dan/atau SMPIT Ar Rahman dengan jumlah sekitar Rp6.000.000 (enam juta rupiah);
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari PT. Penerbit Yudhistira Ghaila Indonesia serta dalam keadaan Terdakwa masih berstatus sebagai karyawan aktif, sehingga uang tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa bukan karena kejahatan, melainkan karena hubungan kerja, namun kemudian tidak disetorkan dan tetap dikuasai oleh Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa telah membuat dan menandatangani surat pernyataan tertanggal 9 Februari 2023 yang pada pokoknya mengakui adanya kewajiban pembayaran kepada perusahaan, namun sampai dengan berakhirnya hubungan kerja Terdakwa pada tanggal 29 November 2023, kewajiban tersebut tidak diselesaikan seluruhnya oleh Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Penerbit Yudhistira Ghaila Indonesia mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp175.959.980 (seratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------

 

 

 

SUBSIDIAIR:

 

Bahwa Terdakwa DONNY ZULFARIANTO alias DONY bin ARIEF SUMARTONO (alm), dalam kurun waktu sejak bulan Juni 2022 sampai dengan bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 atau 2023, bertempat di Kantor Cabang Yudhistia berlamat di Jalan Pinus Raya Blok 3 No.5 Kel. Pengasinan, Kec. Rawa Lumbu, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa bekerja pada PT Penerbit Yudhistira Ghalia Indonesia sebagai sales memiliki tugas yaitu melakukan penjualan buku kepada pihak sekolah, melakukan pengiriman, serta melakukan penagihan pembayaran, di mana seluruh uang hasil penagihan berada dalam penguasaan Terdakwa untuk kemudian disetorkan kepada perusahaan;
  • Bahwa mekanisme penjualan dan penagihan pada PT Penerbit Yudhistira Ghalia Indonesia dilakukan melalui tahapan penawaran oleh sales kepada pihak sekolah, pembuatan Surat Pesanan (SP), persetujuan Kepala Cabang, pembuatan invoice oleh bagian administrasi, serta pengiriman barang kepada pihak sekolah, yang selanjutnya setelah barang diterima, pembayaran dilakukan baik secara tunai melalui sales maupun melalui transfer, di mana dalam praktiknya dana pembayaran tersebut terlebih dahulu berada dalam penguasaan sales sebelum disetorkan kepada perusahaan;
  • Bahwa dalam kurun waktu sejak bulan April 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022, Terdakwa telah melakukan penjualan buku kepada SDIT Ar Rahman dan SMPIT Ar Rahman berdasarkan kebutuhan dari pihak sekolah, yang kemudian diproses menjadi transaksi penjualan sebagaimana tercantum dalam faktur-faktur penjualan, di mana seluruh barang telah dikirim dan diterima oleh pihak sekolah sebagaimana dibuktikan dengan dokumen serah terima barang, sehingga menimbulkan kewajiban pembayaran kepada PT. Penerbit Yudhistira Ghaila Indonesia melalui Terdakwa;
  • Bahwa atas pembelian tersebut, Saksi Miftahul Abidin selaku Bendahara pada Yayasan Ar Rahman (SDIT dan SMPIT Ar Rahman) telah melakukan pembayaran kepada Terdakwa melalui rekening pribadi Terdakwa pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor 7135618882 atas nama Donny Zulfarianto, yaitu pada tanggal 27 Juni 2022 sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal 16 Desember 2022 melalui cek Nomor CA 048120 Bank BSI sebesar Rp272.761.200 (dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah), sehingga total keseluruhan pembayaran yang diterima oleh Terdakwa adalah sebesar Rp422.761.200 (empat ratus dua puluh dua juta tujuh ratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah).
  • Bahwa seluruh pembayaran tersebut merupakan uang milik PT Penerbit Yudhistira Ghalia Indonesia yang berada dalam penguasaan Terdakwa karena jabatannya sebagai sales, yang seharusnya disetorkan seluruhnya kepada perusahaan;
  • Bahwa berdasarkan data faktur penjualan, total nilai penjualan kepada SDIT Ar Rahman adalah sebesar Rp311.097.162, dengan realisasi pembayaran sebesar Rp181.497.590 serta retur sebesar Rp23.532.068, sehingga masih terdapat saldo/piutang sebesar Rp106.067.504. Selanjutnya, total nilai penjualan kepada SMPIT Ar Rahman adalah sebesar Rp142.572.962, dengan realisasi pembayaran sebesar Rp66.447.270 serta retur sebesar Rp6.233.216, sehingga masih terdapat saldo/piutang sebesar Rp69.892.476. Dengan demikian, total keseluruhan piutang yang menjadi tanggung jawab Terdakwa adalah sebesar Rp175.959.980 (seratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
  • Bahwa berdasarkan data faktur penjualan, total nilai penjualan kepada SDIT Ar Rahman sebesar Rp311.097.162 (tiga ratus sebelas juta sembilan puluh tujuh ribu seratus enam puluh dua rupiah), dengan realisasi pembayaran sebesar Rp181.497.590 (seratus delapan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) dan retur sebesar Rp23.532.068 (dua puluh tiga juta lima ratus tiga puluh dua ribu enam puluh delapan rupiah), sehingga masih terdapat saldo/piutang sebesar Rp106.067.504 (seratus enam juta enam puluh tujuh ribu lima ratus empat rupiah). Selanjutnya, total nilai penjualan kepada SMPIT Ar Rahman sebesar Rp142.572.962 (seratus empat puluh dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah), dengan realisasi pembayaran sebesar Rp66.447.270 (enam puluh enam juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) dan retur sebesar Rp6.233.216 (enam juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus enam belas rupiah), sehingga masih terdapat saldo/piutang sebesar Rp69.892.476 (enam puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah). Dengan demikian, total keseluruhan piutang dari SDIT Ar Rahman dan SMPIT Ar Rahman yang telah dibayarkan kepada Terdakwa namun tidak disetorkan kepada PT Penerbit Yudhistira Ghalia Indonesia adalah sebesar Rp175.959.980 (seratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
  • Bahwa berdasarkan hasil audit sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Saldo Piutang Penjualan Tahun 2022 Cabang Bekasi Nomor 039/CIC/YGI/II/23 tertanggal 9 Februari 2023, diketahui bahwa saldo piutang penjualan atas nama Terdakwa adalah sebesar Rp195.916.095, yang terdiri dari piutang pada SDIT Ar Rahman sebesar Rp106.067.504, SMPIT Ar Rahman sebesar Rp69.892.476, dan SMPN 1 Tambun Utara sebesar Rp19.956.115, di mana terhadap piutang pada SDIT Ar Rahman dan SMPIT Ar Rahman menurut keterangan Terdakwa masih dalam proses penagihan, sedangkan piutang pada SMPN 1 Tambun Utara disebut sebagai penjualan titipan;
  • Bahwa adapun daftar faktur-faktur yang belum disetorkan Terdakwa kepada PT Penerbit Yudhistira Ghalia Indonesia adalah sebagai berikut:

 

Faktur Penjualan ke SDIT AR Rahman:

Faktur

Tanggal

Nilai Faktur

Kas/Bank

Retur

Saldo

F220176

14/04/2022

68.830.064

45.668.540

8.161.524

15.000.000

F220177

14/04/2022

78.748.408

63.437.872

5.310.536

10.000.000

F220178

14/04/2022

77.460.384

60.063.566

7.396.818

10.000.000

F220179

14/04/2022

12.763.740

2.000.404

1.023.336

9.740.000

F220421

13/06/2022

576.908

0

0

576.908

F220494

16/06/2022

5.741.120

0

111.840

5.629.280

F220535

23/06/2022

4.338.460

0

200.380

4.138.080

F220546

23/06/2022

9.111.232

0

1.148.690

7.962.542

F220558

27/06/2022

3.479.622

0

0

3.479.622

F220584

27/06/2022

1.907.400

0

0

1.907.400

F220709

08/07/2022

77.822

0

0

77.822

F220710

08/07/2022

242.320

0

0

242.320

F220767

12/07/2022

15.303.906

5.303.906

0

10.000.000

F220808

14/07/2022

1.595.584

0

0

1.595.584

F220809

14/07/2022

261.800

0

0

261.800

F220829

15/07/2022

274.008

0

0

274.008

F220879

20/07/2022

13.202.246

4.023.302

178.944

9.000.000

F220880

20/07/2022

10.313.046

1.000.000

0

9.313.046

F220954

22/07/2022

193.856

0

0

193.856

F221012

27/07/2022

313.152

0

0

313.152

F221119

05/08/2022

187.000

0

0

187.000

F221120

05/08/2022

2.108.184

0

0

2.108.184

F221167

11/08/2022

233.000

0

0

233.000

F221189

19/08/2022

743.270

0

0

743.270

F221201

24/08/2022

134.208

0

0

134.208

F221204

24/08/2022

256.300

0

0

256.300

F221205

24/08/2022

24.232

0

0

24.232

F221271

30/09/2022

209.700

0

0

209.700

F221309

20/10/2022

107.800

0

0

107.800

F221310

20/10/2022

733.950

0

0

733.950

F221313

24/10/2022

161.700

0

0

161.700

F221314

24/10/2022

768.900

0

0

768.900

W220083

05/08/2022

693.840

0

0

693.840

TOTAL

 

311.097.162

181.497.590

23.532.068

106.067.504

Faktur Penjualan ke SMPIT AR Rahman:

Faktur

Tanggal

Nilai Faktur

Kas/Bank

Retur

Saldo

F220180

14/04/2022

80.623.126

62.844.590

5.310.536

12.468.000

F220181

14/04/2022

9.170.880

0

447.360

8.723.520

F220277

17/05/2022

1.677.600

0

209.700

1.467.900

F220422

13/06/2022

3.274.116

0

0

3.274.116

F220476

16/06/2022

3.106.356

0

0

3.106.356

F220495

16/06/2022

2.474.460

0

0

2.474.460

F220496

16/06/2022

279.600

0

0

279.600

F220559

27/06/2022

461.340

0

125.820

335.520

F220560

27/06/2022

3.320.250

0

0

3.320.250

F220577

27/06/2022

2.236.800

0

44.736

2.192.064

F220594

28/06/2022

587.160

0

83.880

503.280

F220595

28/06/2022

2.879.880

0

0

2.879.880

F220639

05/07/2022

733.950

0

0

733.950

F220831

15/07/2022

230.670

0

0

230.670

F220850

18/07/2022

3.126.860

0

0

3.126.860

F220955

22/07/2022

4.093.344

0

11.184

4.082.160

F220982

25/07/2022

195.720

0

0

195.720

F221121

05/08/2022

307.560

0

0

307.560

F221168

11/08/2022

547.550

0

0

547.550

F221180

18/08/2022

125.820

0

0

125.820

F221258

23/09/2022

67.104

0

0

67.104

F221272

30/09/2022

44.736

0

0

44.736

F221315

24/10/2022

55.920

0

0

55.920

W220036

21/06/2022

5.493.920

1.200.920

0

4.293.000

W220039

29/06/2022

2.308.960

1.200.960

0

1.108.000

W220044

07/07/2022

279.040

0

0

279.040

W220050

14/07/2022

607.040

0

0

607.040

W220063

22/07/2022

10.824.800

1.200.800

0

9.624.000

W220081

05/08/2022

3.224.000

0

0

3.224.000

W220082

05/08/2022

214.400

0

0

214.400

TOTAL

 

142.572.962

66.447.270

6.233.216

69.892.476

JUMLAH

 

 

 

 

175.959.980

  • Bahwa terhadap uang yang berada dalam penguasaannya tersebut, Terdakwa tidak menyerahkan seluruhnya kepada perusahaan, melainkan sebagian digunakan tanpa persetujuan perusahaan, termasuk kepada kepala sekolah dan guru SDIT dan/atau SMPIT Ar Rahman dengan jumlah sekitar Rp6.000.000 (enam juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa telah membuat dan menandatangani surat pernyataan tertanggal 9 Februari 2023 yang pada pokoknya mengakui adanya kewajiban pembayaran kepada perusahaan, namun sampai dengan berakhirnya hubungan kerja Terdakwa pada tanggal 29 November 2023, kewajiban tersebut tidak diselesaikan seluruhnya oleh Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Penerbit Yudhistira Ghaila Indonesia mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp175.959.980 (seratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya