Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
497/Pdt.G/2025/PN Bks | PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk | MISAN HERYANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 497/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
7. Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk MITSUBISHI - NEW PAJERO SPORT - DAKKAR 4X2 A/T, Tahun 2019, Warna PUTIH MUTIARA, Nomor Mesin 4N15UDJ8992, Nomor Rangka MK2KRWPNUKJ000811, Nomor Polisi B1414FJA (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) yang merupakan Obyek Jaminan Fidusia sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00207968.AH.05.01 TAHUN 2024; 8. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Perum Bojong Menteng Indah Blok E1 No.1, RT.001, RW. 013, Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat 17117; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini; 10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya; 11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
ATAU apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono). ? |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |