| Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa Ia Terdakwa ALFONZY REDANO WINNOVA Alias AL Alias DANU Bin WINNOVA pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekira Pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Showroom KAHF Auto Car Gallery Kav. Posh (Pusat Otomotif Sentra Harapan) Kel. Medan Satria, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------
• Bahwa awalnya pada tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 11.00 Wib, Saksi Reymond Muskita datang ke showroom milik Terdakwa yang beralamat di Showroom KAHF Auto Car Gallery Kav. Posh (Pusat Otomotif Sentra Harapan) Kel. Medan Satria, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi menggunakan 1 (satu) unit Toyota Alphard dengan maksud untuk membeli 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero yang mana sebelumnya Saksi Reymond Muskita pernah 1 (satu) kali membeli mobil Toyota Fortuner melalui Terdakwa. Pada saat pertemuan tersebut Terdakwa memperlihatkan BPKP dari 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero dengan Nopol : B-1352-PJQ dan disepakati bahwa harga 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero dengan Nopol : B-1352-PJQ yaitu seharga Rp 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) kemudian 1 (satu) unit Toyota Alphard yang dibawa Saksi Reymond Muskita dijual kepada Terdakwa dengan harga Rp 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah). Dimana uang dari hasil penjualan 1 (satu) unit Toyota Alphard sebesar Rp 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) Saksi Reymond Muskita berikan kepada Terdakwa sebagai uang muka pembelian 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero dengan Nopol : B-1352-PJQ dan sisanya sebesar RP 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta) akan Saksi Reymond Muskita angsur selama 5 (lima) bulan.
• Bahwa Saksi Reymond Muskita telah menyerahkan uang pembelian pembelian 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero dengan Nopol : B-1352-PJQ sebesar Rp 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) secara bertahap kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 04 Juli 2025 uang hasil penjualan 1 (satu) unit Toyota Alphard kepada Terdakwa dengan harga Rp 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah rupiah) yang diberikan Saksi Reymond Muskita berikan kepada Terdakwa sebagai uang muka pembelian 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero;
- Pada bulan Agustus 2025 membayar Rp 40.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Pada bulan September 2025 membayar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Pada bulan Oktober 2025 membayar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Pada bulan November 2025 membayar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Pada bulan Desember 2025 membayar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
• Bahwa setelah uang pembelian 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero dengan Nopol : B-1352-PJQ sebesar Rp 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah), Terdakwa tidak memberikan Surat BPKB dari 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero dengan Nopol : B-1352-PJQ. Kemudian Saksi Reymond Muskita berusaha untuk menghubungi Terdakwa namun Terdakwa tidak bisa dihubungi kemudian Saksi Reymond Muskita mendatangi Showroom milik Terdakwa dan pada saat didatangi Showroom milik Terdakwa tersebut sudah tutup;
• Bahwa setelah dilakukan pengecekan diketahui dari Saksi Olga Oktalia Sianturi selaku mantan karyawan Terdakwa bahwa BPKB dari 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero dengan Nopol : B-1352-PJQ dijaminkan oleh Terdakwa kepada perusahaan pembiayaan yaitu PT. OTO.com senilai Rp 261.000.000,- (dua ratus enam puluh satu juta rupiah);
• Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Reymond Muskita mengalami kerugian senilai total Rp Rp 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Ia Terdakwa ALFONZY REDANO WINNOVA Alias AL Alias DANU Bin WINNOVA pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekira Pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Showroom KAHF Auto Car Gallery Kav. Posh (Pusat Otomotif Sentra Harapan) Kel. Medan Satria, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------
• Bahwa Saksi Reymond Muskita telah menyerahkan uang pembelian pembelian 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero dengan Nopol : B-1352-PJQ sebesar Rp 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) secara bertahap kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 04 Juli 2025 uang hasil penjualan 1 (satu) unit Toyota Alphard kepada Terdakwa dengan harga Rp 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah rupiah) yang diberikan Saksi Reymond Muskita berikan kepada Terdakwa sebagai uang muka pembelian 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero;
- Pada bulan Agustus 2025 membayar Rp 40.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Pada bulan September 2025 membayar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Pada bulan Oktober 2025 membayar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Pada bulan November 2025 membayar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Pada bulan Desember 2025 membayar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
• Bahwa setelah uang pembelian 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero dengan Nopol : B-1352-PJQ sebesar Rp 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah), Terdakwa tidak memberikan Surat BPKB dari 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero dengan Nopol : B-1352-PJQ. Kemudian Saksi Reymond Muskita berusaha untuk menghubungi Terdakwa namun Terdakwa tidak bisa dihubungi kemudian Saksi Reymond Muskita mendatangi Showroom milik Terdakwa dan pada saat didatangi Showroom milik Terdakwa tersebut sudah tutup;
• Bahwa setelah dilakukan pengecekan diketahui dari Saksi Olga Oktalia Sianturi selaku mantan karyawan Terdakwa bahwa BPKB dari 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero dengan Nopol : B-1352-PJQ dijaminkan oleh Terdakwa kepada perusahaan pembiayaan yaitu PT. OTO.com senilai Rp 261.000.000,- (dua ratus enam puluh satu juta rupiah) dan uang tersebut di pergunakan Terdakwa untuk membayar cicilan di beberapa lembaga pembiayaan lain dan ada juga yang Terdakwa gunakan untuk membayar investor (pendana showroom);
• Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Reymond Muskita mengalami kerugian senilai total Rp Rp 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.----------------------------------------
|