| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/1/II/2026/RESKRIM/POLSEK MEDAN SATRIA/POLRES METRO
BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Februari 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan penyitaan terhadap barang milik Pemohon sebanyak 3 (tiga) dus yang masing-masing berisi 16 botol Intisari, 9 botol Kakatua, 6 botol anggur merah, dan
5 botol anggur merah Gold, pada tanggal 10 Februari 2026 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Pemohon yang didasarkan pada penetapan tersangka tersebut;
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikan seluruh barang milik Pemohon yang telah diambil dan/atau disita tanpa dasar hukum yang sah;
- Menyatakan segala tindakan hukum lanjutan yang bersumber atau didasarkan pada penetapan tersangka tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai akibat hukum;
- Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh sepenuhnya terhadap putusan dalam perkara ini.
|