| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI
Jl. Veteran No. 1, Bekasi
|
|
SOP FORM-08
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. PDM: 157 /II/BKS/10/2025
- Identitas Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
CITRO DIMAS GUNTORO als GUGUN BIN SUBARDI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 tahun / 04 Februari 1992
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kp. Kudang Rt. 002 Rw. 005 Kel. Wanajaya Kec. Wanaraja Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat (NIK : 3205030402920001)
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
|
Swasta
SD
|
- Penahanan :
|
Riwayat Penahanan Terdakwa
|
|
|
|
-
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
28 Juni 2025 s/d 17 Juli 2025
|
|
|
-
|
Diperpanjang Kejaksaan
|
:
|
18 Juli 2025 s/d 26 Agustus 2025
|
|
|
-
|
Perpanjangan oleh PN 1
Perpanjangan oleh PN 2
|
:
|
27 Agustus 2025 s/d 25 September 2025
26 September 2025 s/d 25 Oktober 2025
|
|
|
-
|
Penahanan oleh JPU
|
:
|
21 Oktober 2025 s/d 09 Nopember 2025
|
| |
|
|
|
|
|
- Dakwaan:
Primair
Bahwa terdakwa CITRO DIMAS GUNTORO als GUGUN BIN SUBARDI pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 03.40 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gang Bacang Rt. 012 Rw. 02 Kel. Pekayon Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur berdasarkan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bekasi (Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 Wib di Samping Alfamidi di Jalan Radar Auri Kel. Cibubur Kec. Ciracas Jakarta Timur dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian saksi Bripka Bob Christianto, Bripka Christian Fernando Sianturi, Bripka Yandha Surya Pranatha, Brigadir Bagus Nuryanto menggeledah badan terdakwa terdapat barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna silver dengan nomor Simcard 081216317738 di kantong celana terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa menyimpan Narkotika jenis Shabu di kosan terdakwa di Gang Bacang Rt. 012 Rw. 02 Kel. Pekayon Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 03.40 WIb saksi Bripka Bob Christianto, Bripka Christian Fernando Sianturi, Bripka Yandha Surya Pranatha, Brigadir Bagus Nuryanto bersama terdakwa menuju di Gang Bacang Rt. 012 Rw. 02 Kel. Pekayon Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur, sesampainya di kosan terdakwa di Gang Bacang Rt. 012 Rw. 02 Kel. Pekayon Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur, selanjutnya saksi Bripka Bob Christianto, Bripka Christian Fernando Sianturi, Bripka Yandha Surya Pranatha, Brigadir Bagus Nuryanto melakukan penggeledahan terhadap kosan terdakwa tersebut lalu ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik hitam didalamnya terdapat : 1 (satu) buah powerbank yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 8,45 (delapan koma empat lima) gram yang didapat dari Sdr. DENI (belum tertangkap) pada ahari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Kopi Kel. Pekayon Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur dan 1 (satu) buah timbangan digital scale warna hitam yang ditemukan di lantai dapur di bawah Wastafel.dan terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat ResNarkoba Polrestro Bekasi Kota untuk proses Penyidikan
- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari Sdr. DENI (belum tertangkap) yaitu
1. Pada hari senin tanggal 16 Juni 2025 mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Sdr. DENI (DPO) di Jalan Kopi Kel. Pekayon Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur sebanyak ± 5 gram dan sudah habis terjual
2. Pada hari minggu tanggal 22 Juni 2025 mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Sdr. DENI (belum tertangkap) di Jalan Kopi Kel. Pekayon Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur sebanyak ± 5 gram, sudah terjual dan tersisa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis shabu
3. Pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Sdr. DENI (DPO) di Jalan Kopi Kel. Pekayon Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur sebanyak ± 5 gram dan belum sempat terjual, Adapun narkotika jenis shabu tersebut sebanyak ± 5 gram tersebut 4.250.000,- namun baru tersangka bayarkan seharga Rp.2.000.000,- sedangkan sisa pembayaran akan diberikan Ketika Narkotika jenis shabu tersebut habis terjual
- Bahwa cara terdakwa dalam mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari Sdr. DENI yaitu terdakwa menghubungi Sdr. DENI menanyakan Narkotika jenis Shabu yang akan dibeli sebanyak 5 gram., lalu Sdr. DENI memberitahu bahwa Nakrotika jenis Shabu akan dikirimkan melalui kurir paket yang kemudian terdakwa memberikan lokasi kepada Sdr. DENI, tidak lama ada nomor tidak dikenal sebagai kurir paket menghubungi terdakwa selanjutnya kurir memberikan paket kardus yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narktoika jenis Shabu dengan berat ± 5gram kepada terdakwa
- Bahwa keuntungan terdakwa terima dari Sdr DENI berupa narkotika jenis shabu yang terdakwa ambil sebagian dari paket tersebut untuk terdakwa komsumsi dan keuntungan berupa uang 750.000 ketika paketan shabu habis terjual.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ berupa bukan tanaman tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4247/NNF/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang ditandagtangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI,. APT dan SITI PURWANINGTYAS,S,Sos selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik hitam ukuran besar didalamnya terdapat : 1 (satu) buah powerbank, berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,8327 gram (sisa hasil lab 4,62331 gram), diberi nomor barang bukti 1976/2025/OF
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5941 gram, (sisa hasil lab 0,5852 gram) diberi nomor barang bukti 1977/2025/OF
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1309 gram, (sisa hasil lab 0,1176 gram) diberi nomor barang bukti 1978/2025/OF , setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1622/2024/OF berupa kristal warna putih mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Subsidiair
Bahwa terdakwa CITRO DIMAS GUNTORO als GUGUN BIN SUBARDI 26 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 Wib di Samping Alfamidi di Jalan Radar Auri Kel. Cibubur Kec. Ciracas Jakarta Timur atau setidak-tidaknya sekitar bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gang Bacang Rt. 012 Rw. 02 Kel. Pekayon Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur berdasarkan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bekasi (Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 Wib di Samping Alfamidi di Jalan Radar Auri Kel. Cibubur Kec. Ciracas Jakarta Timur dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian saksi Bripka Bob Christianto, Bripka Christian Fernando Sianturi, Bripka Yandha Surya Pranatha, Brigadir Bagus Nuryanto menggeledah badan terdakwa terdapat barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna silver dengan nomor Simcard 081216317738 di kantong celana terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa menyimpan Narkotika jenis Shabu di kosan terdakwa di Gang Bacang Rt. 012 Rw. 02 Kel. Pekayon Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 03.40 WIb saksi Bripka Bob Christianto, Bripka Christian Fernando Sianturi, Bripka Yandha Surya Pranatha, Brigadir Bagus Nuryanto bersama terdakwa menuju di Gang Bacang Rt. 012 Rw. 02 Kel. Pekayon Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur, sesampainya di kosan terdakwa di Gang Bacang Rt. 012 Rw. 02 Kel. Pekayon Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur, selanjutnya saksi Bripka Bob Christianto, Bripka Christian Fernando Sianturi, Bripka Yandha Surya Pranatha, Brigadir Bagus Nuryanto melakukan penggeledahan terhadap kosan terdakwa tersebut lalu ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik hitam didalamnya terdapat : 1 (satu) buah powerbank yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 8,45 (delapan koma empat lima) gram yang didapat dari Sdr. DENI (belum tertangkap) dan 1 (satu) buah timbangan digital scale warna hitam yang ditemukan di lantai dapur di bawah Wastafel.dan terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat ResNarkoba Polrestro Bekasi Kota untuk proses Penyidikan
- Bahwa keuntungan terdakwa terima dari Sdr DENI berupa narkotika jenis shabu yang terdakwa ambil sebagian dari paket tersebut untuk terdakwa komsumsi dan keuntungan berupa uang 750.000 ketika paketan shabu habis terjual.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4247/NNF/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang ditandagtangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI,. APT dan SITI PURWANINGTYAS,S,Sos selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik hitam ukuran besar didalamnya terdapat : 1 (satu) buah powerbank, berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,8327 gram (sisa hasil lab 4,62331 gram), diberi nomor barang bukti 1976/2025/OF
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5941 gram, (sisa hasil lab 0,5852 gram) diberi nomor barang bukti 1977/2025/OF
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1309 gram, (sisa hasil lab 0,1176 gram) diberi nomor barang bukti 1978/2025/OF , setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1622/2024/OF berupa kristal warna putih mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|
|
Bekasi, 21 Oktober 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
SEPTERINA NELLAITA, S.H.
|
|
Jaksa Madya
|
|