| Dakwaan |
Primair
Bahwa Ia terdakwa RIZKY SEPTIO MAULANA als BR Bin M SOLEH bersama-sama dengan saksi SEPTIAN DWI PUTRA als PUTRA Bin SUPRIYANTO (dalam berkas dan penuntutan terpisah) pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di daerah Cipayung Jakarta Timur, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awal bulan September 2025, terdakwa diajak oleh saksi Septian Dwi Putra (dalam berkas dan penuntutan terpisah) untuk bekerjasama menjual narkotika jenis tembakau sintetis dan menjadi kaki tangan Sdr. Genta (DPO) dan terdakwa bersepakat untuk menjual narkotika jenis tembakau sintetis. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa bersama-sama dengan saksi Septian Dwi Putra (dalam berkas dan penuntutan terpisah) menerima 1 (satu) buah bungkusan yang didalamnya berisi 1 (satu) botol berisi cairan narkotika sejumlah 180 (seratus delapan puluh) gram di daerah Cipayung Jakarta Timur yang didapat dari Sdr. Genta (DPO). Terdakwa bersama saksi Septian Dwi Putra (dalam berkas dan penuntutan terpisah) tidak langsung bertemu dengan Sdr. Genta (DPO) melainkan mengikuti arahan maps/peta lokasi yang dikirimkan oeh Sdr. Genta (DPO). Sekira pukul 23.30 WIB, sesampainya di rumah terdakwa membuka bungkusan tersebut yang isi didalamnya terdapat 1 (satu) botol berisi cairan narkotika sejumlah 180 (seratus delapan puluh) gram, beberapa botol spray kosong ukuran kecil dan beberapa suntikan. Esok harinya pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa bersama-sama dengan saksi Septian Dwi Putra (dalam berkas dan penuntutan terpisah) membuat atau meracik cairan narkotika dicampur dengan tembakau biasa dengan cara diaduk manual menggunakan sendok dan nampan warna biru, setelah tercampur dan menjadi narkotika jenis tembakau sintetis kemudian terdakwa dan saksi Septian Dwi Putra (dalam berkas dan penuntutan terpisah) mengemasnya kedalam plastik menjadi paketan siap jual. Selain itu saksi Septian Dwi Putra (dalam berkas dan penuntutan terpisah) mengisi botol spray kosong dengan cairan narkotika menggunakan suntikan, menyedot cairan narkotika dari botol besar menggunakan suntikan kemudian dituang ke beberapa botol spray ukuran kecil. Terdakwa dan saksi Septian Dwi Putra (dalam berkas dan penuntutan terpisah) bersepakat untuk berbagi tugas dengan cara membagi dua narkotika. Terdakwa bertugas menjual dan menyerahkan dalam bentuk cairan Narkotika dalam botol spray sedangkan saksi Septian Dwi Putra (dalam berkas dan penuntutan terpisah) bertugas menjual dan menyerahkan narkotika dalam bentuk paketan narkotika jenis tembakau sintetis sehingga apabila Sdr. Genta (DPO) menyuruh menjual dan menyerahkan cairan narkotika terdakwa yang akan jalan untuk menempel dan apabila Sdr. Genta (DPO) menyuruh menjual dan menyerahkan paketan narkotika jenis tembakau sintetis, maka saksi Septian Dwi Putra (dalam berkas dan penuntutan terpisah) yang akan jalan untuk menempel sesuai dengan arahan dari Sdr. Genta (DPO).
- Pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukl 22.30 WIB, terdakwa menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara ditempel di 3 (tiga) titik lokasi, untuk maps dan foto lokasi terdakwa kirimkan kepada saksi Septian Dwi Putra (dalam berkas dan penuntutan terpisah) kemudian saksi Septian Dwi Putra (dalam berkas dan penuntutan terpisah) kirimkan kepada Sdr. Genta (DPO) untuk diteruskan kepada pembeli.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama saksi Septian Dwi Putra (dalam berkas dan penuntutan terpisah) membuat paketan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut untuk dijual.
- Bahwa cara terdakwa bersama saksi Septian Dwi Putra (dalam berkas dan penuntutan terpisah) menjual narkotika jenis tembakau sintetis secara online melalui media sosial Instagram dengan nama akun “last.wolvesss” yang mana akun tersebut milik Sdr. Genta (DPO) sedangkan terdakwa dan saksi Septian Dwi Putra (dalam berkas dan penuntutan terpisah) bertugas menyerahkan paketan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kepada pembeli. Dalam menyerahkan paketan narkotika jenis tembakau sintetis atau cairan narkotika tergantung arahan atau perintah dari Sdr. Genta (DPO) karena Sdr. Genta yang berkomunikasi dengan pembeli. Untuk paketan narkotika jenis tembakau sintetis berat 1 (satu) gram dijual dengan harga Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah). Untuk pembayaran, pembeli membayar secara langsung kepada Sdr. Genta (DPO).
- Bahwa terdakwa telah mendapatkan keuntungan berupa upah uang sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dari saksi Septian Dwi Putra (dalam berkas dan penuntutan terpisah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025, sekira pukul 08.00 Wib, datang saksi Taufik Hidayat, SH, saksi Jenesdri Agretama dan saksi Aldy Ahmad Pratama yang mana ketiganya merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi adanya penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis dengan panggilan BR di daerah Bantargebang Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut, saksi Taufik Hidayat, SH, saksi Jenesdri Agretama dan saksi Aldy Ahmad Pratama melakukan penyelidikan sampai ke sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Mutiara Cileungsi Blok B/30 RT.002 RW.013 Desa Situsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor terdapat seorang laki-laki mengaku bernama Rizky Septio Maulana. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada diri dan rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram;
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone XI warna hitam berikut simcard 0878 8817 1692;
- 1 (satu) kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi cairan narkotika dengan berat netto 39,60 (tiga puluh sembilan koma enam puluh) gram, plastik gelembung warna hitam didalamnya terdapat 13 (tiga belas) botol kaca berisi cairan narkotika berat seluruhnya netto 95,47 (sembilan puluh lima koma empat puluh tujuh) gram, 1 (satu) pack plastik klip ukuran sedang, 4 (empat) buah alat dorong dan hisap (suntikan), dan 1 (satu) bungkus tembakau biasa berat 39,68 (tiga puluh sembilan koma enam puluh delapan) yang ditemukan didalam kamar terdakwa;
- 1 (satu) kantong kresek warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong kresek warna putih berisi plastik klip kosong, 2 (dua) buah alat dorong dan hisap (suntikan), 3 (tiga) botol kaca spray, 1 (satu) botol plastik spray, 1 (satu) buah sendok makan, dan 10 (sepuluh) lembar kertas papir yang ditemukan di lantai kamar tidur terdakwa;
- 1 (satu) buah gelas plastik alat takar;
- 1 (satu) buah nampan warna biru.
Lalu dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa bersama dengan saksi Septian Dwi Putra (dalam berkas dan penuntutan terpisah) untuk dijual kembali. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 6343/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K.,M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dan pemeriksa Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Dwi Hernanto, S.T. yang disita dari terdakwa RIZKY SEPTIO MAULANA alias BR Bin M. SOLEH dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah botol spray ukuran besar (Kode A) berisikan cairan kekuningan sebanyak 43 ml dengan berat netto 34,5109 gram, diberi nomor barang bukti 2903/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 33,4419 gram;
- 1 (satu) bungkus buble wrap warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic warna putih berisi 9 (Sembilan) buah botol spray ukuran kecil (Kode B1 s.d B9) masing-masing berisikan cairan kekuningan sebanyak 89 ml dengan berat netto seluruhnya 76,0232 gram, diberi nomor barang bukti 2904/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 75,7113 gram;
- 1 (satu) bungkus buble wrap warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic warna putih berisi 4 (empat) buah botol spray ukuran kecil (Kode B10 s.d B13) masing-masing berisikan cairan bening sebanyak 19 ml dengan berat netto seluruhnya 15,9123 gram, diberi nomor barang bukti 2905/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 15,3742 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4931 gram, diberi nomor barang bukti 2906/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 0,3021 gram;
Kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2903/2025/PF s.d 2906/2025/PF,- berupa cairan kekuningan, cairan bening dan daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis AB-CHMINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 86 Lampiran Undang-Undang RI Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 6344/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K.,M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dan pemeriksa Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Dwi Hernanto, S.T. yang disita dari terdakwa SEPTIAN DWI PUTRA Bin SUPRIYANTO dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus bubble wrap warna hitam berisi 4 (empat) buah botol spray ukuran kecil (Kode C1 s.d C4) masing-masing berisikan cairan bening sebanyak 21 ml dengan berat netto seluruhnya 16,5381 gram, diberi nomor barang bukti 2907/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan sebanyak 19 ml dengan berat netto seluruhnya 15,7942 gram;
- 7 (tujuh) bungkus plastic klip ukuran sedang (Kode D1 s.d D7) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 70,5822 gram, diberi nomor barang bukti 2908/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 70,1841 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukura sedang (Kode D8) berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,2425 gram, diberi nomor barang bukti 2909/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 2,8744 gram;
- 13 (tiga belas) bungkus plastic klip ukuran kecil (Kode D9 s.d D21) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 22,5171 gram, diberi nomor barang bukti 2910/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 22,1035 gram;
- Kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2907/2025/PF s.d 2910/2025/PF,- berupa cairan bening dan daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis AB-CHMINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 86 Lampiran Undang-Undang RI Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidiair
Bahwa Ia terdakwa RIZKY SEPTIO MAULANA als BR Bin M SOLEH bersama-sama dengan saksi SEPTIAN DWI PUTRA als PUTRA Bin SUPRIYANTO (dalam berkas dan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Perumahan Mutiara Cileungsi Blok B/30 RT.002 RW.013 Desa Situsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasi, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025, sekira pukul 08.00 Wib, datang saksi Taufik Hidayat, SH, saksi Jenesdri Agretama dan saksi Aldy Ahmad Pratama yang mana ketiganya merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi adanya penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis dengan panggilan BR di daerah Bantargebang Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut, saksi Taufik Hidayat, SH, saksi Jenesdri Agretama dan saksi Aldy Ahmad Pratama melakukan penyelidikan sampai ke sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Mutiara Cileungsi Blok B/30 RT.002 RW.013 Desa Situsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor terdapat seorang laki-laki mengaku bernama Rizky Septio Maulana. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada diri dan rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram;
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone XI warna hitam berikut simcard 0878 8817 1692;
- 1 (satu) kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi cairan narkotika dengan berat netto 39,60 (tiga puluh sembilan koma enam puluh) gram, plastik gelembung warna hitam didalamnya terdapat 13 (tiga belas) botol kaca berisi cairan narkotika berat seluruhnya netto 95,47 (sembilan puluh lima koma empat puluh tujuh) gram, 1 (satu) pack plastik klip ukuran sedang, 4 (empat) buah alat dorong dan hisap (suntikan), dan 1 (satu) bungkus tembakau biasa berat 39,68 (tiga puluh sembilan koma enam puluh delapan) yang ditemukan didalam kamar terdakwa;
- 1 (satu) kantong kresek warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong kresek warna putih berisi plastik klip kosong, 2 (dua) buah alat dorong dan hisap (suntikan), 3 (tiga) botol kaca spray, 1 (satu) botol plastik spray, 1 (satu) buah sendok makan, dan 10 (sepuluh) lembar kertas papir yang ditemukan di lantai kamar tidur terdakwa;
- 1 (satu) buah gelas plastik alat takar;
- 1 (satu) buah nampan warna biru.
Lalu dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa bersama dengan saksi Septian Dwi Putra (dalam berkas dan penuntutan terpisah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 6343/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K.,M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dan pemeriksa Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Dwi Hernanto, S.T. yang disita dari terdakwa RIZKY SEPTIO MAULANA alias BR Bin M. SOLEH dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah botol spray ukuran besar (Kode A) berisikan cairan kekuningan sebanyak 43 ml dengan berat netto 34,5109 gram, diberi nomor barang bukti 2903/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 33,4419 gram;
- 1 (satu) bungkus buble wrap warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic warna putih berisi 9 (Sembilan) buah botol spray ukuran kecil (Kode B1 s.d B9) masing-masing berisikan cairan kekuningan sebanyak 89 ml dengan berat netto seluruhnya 76,0232 gram, diberi nomor barang bukti 2904/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 75,7113 gram;
- 1 (satu) bungkus buble wrap warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic warna putih berisi 4 (empat) buah botol spray ukuran kecil (Kode B10 s.d B13) masing-masing berisikan cairan bening sebanyak 19 ml dengan berat netto seluruhnya 15,9123 gram, diberi nomor barang bukti 2905/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 15,3742 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4931 gram, diberi nomor barang bukti 2906/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 0,3021 gram;
Kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2903/2025/PF s.d 2906/2025/PF,- berupa cairan kekuningan, cairan bening dan daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis AB-CHMINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 86 Lampiran Undang-Undang RI Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 6344/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K.,M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dan pemeriksa Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Dwi Hernanto, S.T. yang disita dari terdakwa SEPTIAN DWI PUTRA Bin SUPRIYANTO dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus bubble wrap warna hitam berisi 4 (empat) buah botol spray ukuran kecil (Kode C1 s.d C4) masing-masing berisikan cairan bening sebanyak 21 ml dengan berat netto seluruhnya 16,5381 gram, diberi nomor barang bukti 2907/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan sebanyak 19 ml dengan berat netto seluruhnya 15,7942 gram;
- 7 (tujuh) bungkus plastic klip ukuran sedang (Kode D1 s.d D7) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 70,5822 gram, diberi nomor barang bukti 2908/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 70,1841 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukura sedang (Kode D8) berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,2425 gram, diberi nomor barang bukti 2909/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 2,8744 gram;
- 13 (tiga belas) bungkus plastic klip ukuran kecil (Kode D9 s.d D21) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 22,5171 gram, diberi nomor barang bukti 2910/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 22,1035 gram;
Kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2907/2025/PF s.d 2910/2025/PF,- berupa cairan bening dan daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis AB-CHMINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 86 Lampiran Undang-Undang RI Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|