| Dakwaan |
PERTAMA PRIMAIR -------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ROIYANI Alias ROY Bin (Alm.) SYAFI’I, pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di warung kopi yang beralamat di Jalan Puncak Cikunir RT 005/RW 015, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada sekitar bulan Januari 2026, Terdakwa berkenalan dengan seseorang yang bernama SAMBO (DPO) di sebuah warung mie Aceh di daerah Cipinang, Jakarta Timur. Dalam perkenalan tersebut, SAMBO (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk menjual obat-obatan. Karena Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan, Terdakwa menerima tawaran tersebut dan kemudian mulai bekerja kepada SAMBO (DPO) untuk menjual obat-obatan milik SAMBO (DPO). Dalam menjalankan pekerjaan tersebut, Terdakwa berperan sebagai orang yang menjaga sekaligus menjual obat-obatan milik SAMBO (DPO), sedangkan SAMBO (DPO) bertindak sebagai pemilik dan pemasok obat-obatan. Obat-obatan tersebut dikirimkan oleh SAMBO (DPO) kepada Terdakwa melalui ojek online. Apabila persediaan obat-obatan yang berada pada Terdakwa mulai berkurang, Terdakwa menghubungi SAMBO (DPO) untuk melaporkan sisa obat dan hasil penjualan, selanjutnya SAMBO (DPO) kembali mengirimkan obat-obatan melalui ojek online. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026, Terdakwa menerima kiriman obat-obatan dari SAMBO (DPO) melalui ojek online berupa 700 (tujuh ratus) butir Tramadol, 200 (dua ratus) butir pil warna kuning, dan 200 (dua ratus) butir Alprazolam. Setelah menerima obat-obatan tersebut, Terdakwa kemudian menyimpan dan menjualnya kepada para pembeli. Terdakwa menjual obat-obatan tersebut kepada para pembeli dengan harga yang telah ditentukan, yaitu : ? Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) butir dijual dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), ? 5 (lima) butir dijual dengan harga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah), ? 2 (dua) butir dijual dengan harga Rp6.000,00 (enam ribu rupiah), ? 1 (satu) butir dijual dengan harga Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah), ? Pil warna kuning sebanyak 4 (empat) butir dijual dengan harga Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah), ? Alprazolam 0,5 mg dijual dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dan ? Alprazolam 1 mg dijual dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB di warung kopi yang beralamat di Jalan Puncak Cikunir RT 005/RW 015, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Terdakwa kembali melakukan penjualan obat-obatan tersebut kepada para pembeli, dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa memperoleh uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Dari hasil penjualan obat-obatan tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan yang bervariasi antara Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), serta menerima gaji dari SAMBO (DPO) sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dan uang makan sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) setiap hari lalu uang hasil penjualan tersebut selanjutnya diserahkan kepada SAMBO (DPO). Adapun Terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut tidak menggunakan sarana pelayanan kefarmasian yang sah, melainkan dengan cara menunggu para pembeli di warung kopi yang beralamat di Jalan Puncak Cikunir RT 005/RW 015, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Adapun Terdakwa melakukan komunikasi dengan para pembeli melalui aplikasi WhatsApp, dimana para pembeli mengetahui keberadaan Terdakwa yang menjual obat-obatan tersebut dari informasi yang disampaikan secara lisan dari orang ke orang. - Bahwa pada hari hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Saksi SYARIFUDIN, Saksi MOCHAMMAD FAISAL NASUTION bersama dengan Saksi SYAHRUL RAMADHANA selaku anggota Unit Narkoba Polres Bekasi Kota memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual-beli obat keras di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui mengarah kepada seorang laki-laki yang bernama MUHAMMAD ROIYANI Alias ROY Bin (Alm.) SYAFI’I di warung kopi yang beralamat di Jalan Puncak Cikunir RT 005/RW 015, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, kemudian Saksi SYARIFUDIN, Saksi MOCHAMMAD FAISAL NASUTION bersama dengan Saksi SYAHRUL RAMADHANA menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ditemukan barang bukti di tangan Terdakwa berupa: 1. 1 (satu) kantong kresek warna hitam didalamnya terdapat : ? 166 (seratus enam puluh enam) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG ? 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing masing berisi 4 (empat) pil warna kuning dengan jumlah keseluruhan 20 (dua puluh) butir ? 169 (seratus enam puluh sembilan) butir tablet terbungkus kemasan berisi alprazolam 2. Uang tunai pecahan Rp. 50.000,- sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) 3. 1 (satu) unit handphone merk tecno warna biru berikut simcard nomor 0878 2170 0113 Selanjutnya Saksi SYARIFUDIN, Saksi MOCHAMMAD FAISAL NASUTION bersama dengan Saksi SYAHRUL RAMADHANA selaku anggota Unit Narkoba Polres Bekasi Kota melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa tidak dibenarkan untuk memperdagangkan obat keras selain di apotik/rumah sakit karena terdakwa tidak mempunyai izin dan tidak memiliki tenaga kefarmasiaan/tenaga kesehatan yang berwenang untuk memberikan obat tersebut kepada para konsumen, dan terdakwa hanya tamatan SMA yang tidak ada kaitannya dengan kefarmasian. - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar, tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian, tidak menggunakan resep dokter, serta menyimpan dan mengedarkan obat-obatan keras tersebut tidak sesuai dengan standar keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hasil Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Nomor : LHUBB/276/VI/2026/FPP tanggal 23 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kafarmapol KUSWARDANII, S.Si.,Apt.,M.Farm Pangkat Kombespol NRP. 70040687 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Kode Sampel Deskripsi Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi LS276VI2026 Tablet berwarna kuning oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip bening (+) Trihexyphenidyl LS275VI2026 Tablet berwarna putih berlogo “TMD”, garis tengah, 50" pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” (+) Tramadol -------- Perbuatan yang dillakukan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR -------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ROIYANI Alias ROY Bin (Alm.) SYAFI’I, pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di warung kopi yang beralamat di Jalan Puncak Cikunir RT 005/RW 015, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sesuai dengan pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada sekitar bulan Januari 2026, Terdakwa berkenalan dengan seseorang yang bernama SAMBO (DPO) di sebuah warung mie Aceh di daerah Cipinang, Jakarta Timur. Dalam perkenalan tersebut, SAMBO (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk menjual obat-obatan. Karena Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan, Terdakwa menerima tawaran tersebut dan kemudian mulai bekerja kepada SAMBO (DPO) untuk menjual obat-obatan milik SAMBO (DPO). Dalam menjalankan pekerjaan tersebut, Terdakwa berperan sebagai orang yang menjaga sekaligus menjual obat-obatan milik SAMBO (DPO), sedangkan SAMBO (DPO) bertindak sebagai pemilik dan pemasok obat-obatan. Obat-obatan tersebut dikirimkan oleh SAMBO (DPO) kepada Terdakwa melalui ojek online. Apabila persediaan obat-obatan yang berada pada Terdakwa mulai berkurang, Terdakwa menghubungi SAMBO (DPO) untuk melaporkan sisa obat dan hasil penjualan, selanjutnya SAMBO (DPO) kembali mengirimkan obat-obatan melalui ojek online. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026, Terdakwa menerima kiriman obat-obatan dari SAMBO (DPO) melalui ojek online berupa 700 (tujuh ratus) butir Tramadol, 200 (dua ratus) butir pil warna kuning, dan 200 (dua ratus) butir Alprazolam. Setelah menerima obat-obatan tersebut, Terdakwa kemudian menyimpan dan menjualnya kepada para pembeli. Terdakwa menjual obat-obatan tersebut kepada para pembeli dengan harga yang telah ditentukan, yaitu : ? Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) butir dijual dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), ? 5 (lima) butir dijual dengan harga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah), ? 2 (dua) butir dijual dengan harga Rp6.000,00 (enam ribu rupiah), ? 1 (satu) butir dijual dengan harga Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah), ? Pil warna kuning sebanyak 4 (empat) butir dijual dengan harga Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah), ? Alprazolam 0,5 mg dijual dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dan ? Alprazolam 1 mg dijual dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB di warung kopi yang beralamat di Jalan Puncak Cikunir RT 005/RW 015, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Terdakwa kembali melakukan penjualan obat-obatan tersebut kepada para pembeli, dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa memperoleh uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Dari hasil penjualan obat-obatan tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan yang bervariasi antara Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), serta menerima gaji dari SAMBO (DPO) sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dan uang makan sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) setiap hari lalu uang hasil penjualan tersebut selanjutnya diserahkan kepada SAMBO (DPO). Adapun Terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut tidak menggunakan sarana pelayanan kefarmasian yang sah, melainkan dengan cara menunggu para pembeli di warung kopi yang beralamat di Jalan Puncak Cikunir RT 005/RW 015, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Adapun Terdakwa melakukan komunikasi dengan para pembeli melalui aplikasi WhatsApp, dimana para pembeli mengetahui keberadaan Terdakwa yang menjual obat-obatan tersebut dari informasi yang disampaikan secara lisan dari orang ke orang. - Bahwa pada hari hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Saksi SYARIFUDIN, Saksi MOCHAMMAD FAISAL NASUTION bersama dengan Saksi SYAHRUL RAMADHANA selaku anggota Unit Narkoba Polres Bekasi Kota memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual-beli obat keras di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui mengarah kepada seorang laki-laki yang bernama MUHAMMAD ROIYANI Alias ROY Bin (Alm.) SYAFI’I di warung kopi yang beralamat di Jalan Puncak Cikunir RT 005/RW 015, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, kemudian Saksi SYARIFUDIN, Saksi MOCHAMMAD FAISAL NASUTION bersama dengan Saksi SYAHRUL RAMADHANA menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ditemukan barang bukti di tangan Terdakwa berupa: 1. 1 (satu) kantong kresek warna hitam didalamnya terdapat : ? 166 (seratus enam puluh enam) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG ? 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing masing berisi 4 (empat) pil warna kuning dengan jumlah keseluruhan 20 (dua puluh) butir ? 169 (seratus enam puluh sembilan) butir tablet terbungkus kemasan berisi alprazolam 2. Uang tunai pecahan Rp. 50.000,- sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) 3. 1 (satu) unit handphone merk tecno warna biru berikut simcard nomor 0878 2170 0113 Selanjutnya Saksi SYARIFUDIN, Saksi MOCHAMMAD FAISAL NASUTION bersama dengan Saksi SYAHRUL RAMADHANA selaku anggota Unit Narkoba Polres Bekasi Kota melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa tidak dibenarkan untuk memperdagangkan obat keras selain di apotik/rumah sakit karena terdakwa tidak mempunyai izin dan tidak memiliki tenaga kefarmasiaan/tenaga kesehatan yang berwenang untuk memberikan obat tersebut kepada para konsumen, dan terdakwa hanya tamatan SMA yang tidak ada kaitannya dengan kefarmasian. - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar, tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian, tidak menggunakan resep dokter, serta menyimpan dan mengedarkan obat-obatan keras tersebut tidak sesuai dengan standar keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa. - Bahwa berdasarkan hasil Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Nomor : LHUBB/276/VI/2026/FPP tanggal 23 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kafarmapol KUSWARDANII, S.Si.,Apt.,M.Farm Pangkat Kombespol NRP. 70040687 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Kode Sampel Deskripsi Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi LS276VI2026 Tablet berwarna kuning oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip bening (+) Trihexyphenidyl LS275VI2026 Tablet berwarna putih berlogo “TMD”, garis tengah, 50" pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” (+) Tramadol -------- Perbuatan yang dillakukan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------- DAN KEDUA ------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ROIYANI Alias ROY Bin (Alm.) SYAFI’I, pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di warung kopi yang beralamat di Jalan Puncak Cikunir RT 005/RW 015, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada sekitar bulan Januari 2026, Terdakwa berkenalan dengan seseorang yang bernama SAMBO (DPO) (DPO) di sebuah warung mie Aceh di daerah Cipinang, Jakarta Timur. Dalam perkenalan tersebut, SAMBO (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk menjual obat-obatan. Karena Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan, Terdakwa menerima tawaran tersebut dan kemudian mulai bekerja kepada SAMBO (DPO) untuk menjual obat-obatan milik SAMBO (DPO). Dalam menjalankan pekerjaan tersebut, Terdakwa berperan sebagai orang yang menjaga sekaligus menjual obat-obatan milik SAMBO (DPO), sedangkan SAMBO (DPO) bertindak sebagai pemilik dan pemasok obat-obatan. Obatobatan tersebut dikirimkan oleh SAMBO (DPO) kepada Terdakwa melalui ojek online. Apabila persediaan obat-obatan yang berada pada Terdakwa mulai berkurang, Terdakwa menghubungi SAMBO (DPO) untuk melaporkan sisa obat dan hasil penjualan, selanjutnya SAMBO (DPO) kembali mengirimkan obat-obatan melalui ojek online. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026, Terdakwa menerima kiriman obat-obatan dari SAMBO (DPO) melalui ojek online berupa 700 (tujuh ratus) butir Tramadol, 200 (dua ratus) butir pil warna kuning, dan 200 (dua ratus) butir Alprazolam. Setelah menerima obat-obatan tersebut, Terdakwa kemudian menyimpan dan menjualnya kepada para pembeli. Terdakwa menjual obat-obatan tersebut kepada para pembeli dengan harga yang telah ditentukan, yaitu : ? Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) butir dijual dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), ? 5 (lima) butir dijual dengan harga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah), ? 2 (dua) butir dijual dengan harga Rp6.000,00 (enam ribu rupiah), ? 1 (satu) butir dijual dengan harga Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah), ? Pil warna kuning sebanyak 4 (empat) butir dijual dengan harga Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah), ? Alprazolam 0,5 mg dijual dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dan ? Alprazolam 1 mg dijual dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB di warung kopi yang beralamat di Jalan Puncak Cikunir RT 005/RW 015, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Terdakwa kembali melakukan penjualan obat-obatan tersebut kepada para pembeli, dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa memperoleh uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Dari hasil penjualan obat-obatan tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan yang bervariasi antara Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), serta menerima gaji dari SAMBO (DPO) sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dan uang makan sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) setiap hari. Lalu uang hasil penjualan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari uang hasil penjualan yang akan diserahkan kepada SAMBO (DPO). Adapun Terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut tidak menggunakan sarana pelayanan kefarmasian yang sah, melainkan dengan cara menunggu para pembeli di warung kopi yang beralamat di Jalan Puncak Cikunir RT 005/RW 015, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Adapun Terdakwa melakukan komunikasi dengan para pembeli melalui aplikasi WhatsApp, dimana para pembeli mengetahui keberadaan Terdakwa yang menjual obat-obatan tersebut dari informasi yang disampaikan secara lisan dari orang ke orang. - Bahwa pada hari hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Saksi SYARIFUDIN, Saksi MOCHAMMAD FAISAL NASUTION bersama dengan Saksi SYAHRUL RAMADHANA selaku anggota Unit Narkoba Polres Bekasi Kota memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual-beli obat keras di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui mengarah kepada seorang laki-laki yang bernama MUHAMMAD ROIYANI Alias ROY Bin (Alm.) SYAFI’I di warung kopi yang beralamat di Jalan Puncak Cikunir RT 005/RW 015, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, kemudian Saksi SYARIFUDIN, Saksi MOCHAMMAD FAISAL NASUTION bersama dengan Saksi SYAHRUL RAMADHANA menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ditemukan barang bukti di tangan Terdakwa berupa: 1. 1 (satu) kantong kresek warna hitam didalamnya terdapat : ? 166 (seratus enam puluh enam) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG ? 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing masing berisi 4 (empat) pil warna kuning dengan jumlah keseluruhan 20 (dua puluh) butir ? 169 (seratus enam puluh sembilan) butir tablet terbungkus kemasan berisi alprazolam 2. Uang tunai pecahan Rp. 50.000,- sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) 3. 1 (satu) unit handphone merk tecno warna biru berikut simcard nomor 0878 2170 0113 Selanjutnya Saksi SYARIFUDIN, Saksi MOCHAMMAD FAISAL NASUTION bersama dengan Saksi SYAHRUL RAMADHANA selaku anggota Unit Narkoba Polres Bekasi Kota melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika tersebut tanpa hak atau izin yang sah, serta tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan. - Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 3947/NNF/2026 tanggal 08 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor TRIWIDIASTUTI, S.Si.,Apt Pangkat Kompol NRP. 80031142 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : No. Barang Bukti Barang Bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 1925/2026/PF dan 19290/2026/PF 1. 2 (dua) strip dan 3 (tiga) potongan strip bertuliskan "Calmlet Alprazolam 1 mg" berisikan 29 (dua puluh sembilan) tablet warna pink berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 6,9716 gram, diberi nomor barang bukti 1925/2026/PF. 2. 2 (dua) strip dan 2 (dua) potongan strip bertuliskan "Calmlet Alprazolam 0,5 mg" berisikan 30 (tiga puluh) tablet warna hijau muda berdiameter 0,54 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 3,6120 gram, diberi nomor barang bukti 1926/2026/PF. 3. 1 (satu) strip dan 2 (dua) potongan strip bertuliskan "Atrarax Alprazolam" berisikan 13 (tiga belas) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 0,9516 gram, diberi nomor barang bukti 1927/2026/PF. 4. 7 (tujuh) strip bertuliskan "Mersi Alprazolam 1 mg" berisikan 68 (enam puluh delapan) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 5,2224 gram, diberi nomor barang bukti 1928/2026/PF. 5. 2 (dua) blister dan 1 (satu) potongan blister bertuliskan "Mersi Alprazolam 0,5 mg" berisikan 29 (dua puluh sembilan) tablet warna pink berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2098 gram, diberi nomor barang bukti 1929/2026/PF. (+) Alprazolam Terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 Lampiran Undang-undang RI. No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika |