| Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa I ADI PRADANA PUTRA Bin SUHADI SANIIN bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMMAD ALBI SYAU KHANI Bin MUHDI pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan KH.Noer Ali Kalimalang Depan Rs. Primaya Rt.01/09 Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal terdakwa I.ADI PRADANA PUTRA bersama-sama dengan terdakwa II.MUHAMMAD ALBI SYAU KHANI datang ke tempat tonkrongan di daerah Jatibening dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda Honda Beat warna hitam Nomor Polisi B 6319 YBQ yang dibawa oleh terdakwa II.MUHAMMAD ALBI SYAU KHANI dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam berbentuk sabit yang ujungnya lancip terbuat dari lempengan besi bergagang besi dengan tujuan untuk tawuran antara kelompok Humanghoib dengan street23;
- Bahwa setelah terdakwa I ADI PRADANA PUTRA bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMMAD ALBI SYAU KHANI dan kelompok humanghoib kurang lebih sebanyak 20 orang, langsung menuju ke daerah medan satria untuk menyerang kelompok street23 dan sesampainya di daerah medan satria terdakwa I ADI PRADANA PUTRA melihat kelompok humanghoib hanya berdiri diepan gang memancing pihak kelompok street23 keluar gang, ketika itu terdakwa I ADI PRADANA PUTRA berteriak “ ayo ayo cabut bocah street23 ga ada yang keluar ngapain diladenin” namun tidak didengar teriakan terdakwa I.ADI PRADANA PUTRA akhirnya terdakwa I.ADI PRADANA PUTRA hanya duduk diatas motor bersama dengan terdakwa II.MUHAMMAD ALBI SYAU KHANI dan tidak lama kelompok humanghoib tersebut membubarkan diri, kemudian terdakwa I ADI PRADANA PUTRA dan terdakwa II MUHAMMAD ALBI SYAU KHANI memilih pulang melintasi Jalan Raya Kalimalang arah ke Bekasi;
- Bahwa sekitar pukul 03.30 Wib terdakwa I ADI PRADANA PUTRA dan terdakwa II MUHAMMAD ALBI SYAU KHANI memisahkan diri dengan kelompok humanghoib dan saat putar balik arah ke Bekasi ada yang berteriak “ada perintis presisi kabur kabur kabur” dan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa II.MUHAMMAD ALBI SYAU KHANI tetap jalan setelah putar balik menuju ke arah Bekasi melintasi Jalan Raya Kalimalang dan tiba-tiba dari belakang anggota patroli presisi sudah ada dibelakang terdakwa I ADI PRADANA PUTRA dan terdakwa II MUHAMMAD ALBI SYAU KHANI dengan mengatakan “woi kalian berhenti…berhenti” akan tetapi terdakwa MUHAMMAD ALBI SYAU KHANI bukan berhenti malah menancapkan gas dengan kecepatan tinggi hingga terdakwa I ADI PRADANA PUTRA dan terdakwa II.MUHAMMAD ALBI SYAU KHANI terjatuh sehingga terdakwa I ADI PRADANA PUTRA dan terdakwa II MUHAMMAD ALBI SYAU KHANI dan berikut barang buktinya berhasil diamankan oleh anggota patroli presisi dari Polsek Bekasi Barat untuk dilakukan pemeriksaan;
- Bahwa mereka terdakwa I ADI PRADANA PUTRA dan terdakwa II MUHAMMAD ALBI SYAU KHANI membawa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam berbentuk sabit yang ujungnya lancip terbuat dari lempengan besi bergagang besi tersebut secara tanpa hak dan melawan hukum tanpa ijin dari pihak yang berwenang serta penggunaan senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan dengan terdakwa I ADI PRADANA PUTRA dan terdakwa II MUHAMMAD ALBI SYAU KHAN;
----- Perbuatan mereka terdakwa I. ADI PRADANA PUTRA Bin SUHADI SANIIN dan terdakwa II. MUHAMMAD ALBI SYAU KHANI Bin MUHDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------- |