| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa gugatan ini adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menetapkan Pelunasan Khusus, bagi Penggugat berdasarkan kemampuan dengan Nominal Uang adalah Sejumlah Rp. 167. 500. 000, - ( seratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah ). Dengan ditetapkannya, Nilai Nominal pada huruf ( a ), tersebut pada Positta Nomor ( 6 ), oleh karenanya agar; Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ), Nomor : 4286, dengan Luas = 72 ( tujuh puluh dua ) Meter Persegi, atas nama Astri Indah Lusianti, yang berlokasi di Telaga Mas Blok, F. 3, No. 4., RT. 005/ RW. 011, Kelurahan/ Desa Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang telah dijadikan agunan kepada Tergugat/ Bank, selaku Kreditur, dapatlah kiranya diserahkan kembali kepemilikkanya kepada Penggugat selaku Debitur.
- Membatalkan Pelelangan yang diajukan oleh Tergugat, terhadap obyek Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 4286, dengan Luas = 72 ( tujuh puluh dua ), Meter Persegi, atas nama Astri Indah Lusianti, yang berlokasi di Telaga Mas Blok, F. 3, No. 4., RT. 005/ RW. 011, Kelurahan/ Desa Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang telah dijadikan agunan kepada Tergugat/ Bank, selaku Kreditur yang dimiliki oleh Penggugat.
- Menetapkan dalam perkara ini dengan meletakkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ), terhadap Sertifikat Hak Milik ( SHM ), Nomor : 4286, dengan Luas = 72 ( tujuh puluh dua ) Meter Persegi, atas nama Astri Indah Lusianti, yang berlokasi di Telaga Mas Blok, F. 3, No. 4., RT. 005/ RW. 011, Kelurahan/ Desa Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang telah dijadikan agunan kepada Tergugat/ Bank, selaku Kreditur, dapatlah kiranya diserahkan kembali kepemilikkanya kepada Penggugat selaku Debitur.
- Biaya dwangsom/ uang paksa, dengan jumlah Nominal Rp. 500. 000, -/ hari. ( Uang denda bagi Para Tergugat, apabila tidak segera menjalankan putusan dari Majelis Hakim Pemeriksa ), dalam perkara aquo.
- Membebankan biaya yang timbul, sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dan atau apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aeuqeo Et Bono ). |