Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon (HILDA SOFIYATI) selaku Ibu kandung dari MAULANA MANSYUR sebagai Wali Pengampu yang akan melakukan segala perbuatan hukum termasuk tetapi tidak terbatas pada melakukan segara tindakan hukum baik didalam maupun diluar persidangan untuk melindungi, mengurus seluruh hak keperdataan dan harta peninggalan yang menjadi hak MAULANA MANSYUR serta segala kepentingan hukum dari MAULANA MANSYUR, oleh karena MAULANA MANSYUR mengalami “Disabilitas Intelektual yaitu disabilitas grahita dan Disabilitas Mental yaitu disabilitas perkembangan (autis/hiperaktif)” sejak lahir sampai sekarang dan tidak dapat melakukan perbuatan hukum mandiri, sehingga dengan demikian tidak cakap bertindak sebagai subyek hukum;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
atau jika ada pendapat lain dari majelis hakim, mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya. |