Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
430/Pdt.G/2026/PN Bks Andrew Buntoro 1.NOFALIA
2.HEIKAL SAFAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 430/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andrew Buntoro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RADEN NUH, S.H., S.IP., S.E., M.H., AAIK., CFCC. (Forensic)Andrew Buntoro
Tergugat
NoNama
1NOFALIA
2HEIKAL SAFAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat.
  3. Menyatakan rangkaian tindakan Para Tergugat dalam menawarkan investasi kepada Penggugat dilakukan dengan menggunakan informasi, dokumen, dan jaminan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga bertentangan dengan hukum, kepatutan, dan asas itikad baik.
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat kerugian materiil berupa:
  • sisa modal Rp5.500.000.000;
  • keuntungan investasi Rp1.350.000.000;
  • biaya penagihan, perjalanan, komunikasi, jasa profesional, konsultasi hukum serta biaya lain sebesar Rp400.000.000;

seluruhnya sebesar Rp7.250.000.000,- (tujuh miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar bunga keterlambatan (moratoir interest) yang layak dan patut menurut hukum atas jumlah tersebut sejak tanggal 1 Desember 2024 sampai pembayaran dilakukan secara lunas.
  2. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian imateriel sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau jumlah lain yang dipandang adil menurut Majelis Hakim.
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh harta kekayaan Para Tergugat.
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sampai seluruh kewajibannya dipenuhi.
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak