Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
523/Pdt.G/2025/PN Bks PT.SHUKET ENGINEERING 1.PT.HSBC Indonesia
2.PT.TRI SAUDARA ABADI
3.PT. BST BETSO TECH INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 523/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.SHUKET ENGINEERING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BONATUA PAKPAHAN SH MHPT.SHUKET ENGINEERING
Tergugat
NoNama
1PT.HSBC Indonesia
2PT.TRI SAUDARA ABADI
3PT. BST BETSO TECH INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Karin Christiana Basoeki, S.H
2Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat
3Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
4Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

Memerintahkan PARA TERGUGAT dan pihak lain untuk tidak melakukan tindakan apapun termasuk namun tidak terbatas pada penjualan dan/atau melakukan lelang dan/atau mengagunkan terhadap tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2871/PASIRSARI;

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Perjanjian Jual Beli Nomor 617-HP-LMU-11-2021, tertanggal 12 November 2021 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kepada PENGGUGAT;
  4. Menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No. 37 tanggal 12 November 2021 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kepada PENGGUGAT;
  5. Menyatakan segala peralihan hak atas tanah dan bangunan milik PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2871/PASIRSARI, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada PENGGUGAT;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng  sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah);
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah);
  8. Meletakkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2871/PASIRSARI;
  9. Menghukum TERGUGAT III untuk mengosongkan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 2871/PASIRSARI;
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila PARA TERGUGAT lalai mematuhi isi putusan ini;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Bantahan (uitvoerbaar bij voorraad);
  12. Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT agar tunduk pada putusan perkara ini;
  13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;

 

atau

 

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon suatu putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak