| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa YOHANES TETELEPTA pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar Jam 23:00 Wib atau setidak tidaknya dalam bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Rs Primaya Bekasi Selatan Rt.001/Rw.009 Kelurahan Kayuriingin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi,penganiayaan., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas, berawal pada hari senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar jam 23:00 wib di Jalan Mall Lagoon Bekasi terdakwa Yohanes Tetelepta berpapasan dengan saksi Mulia Novanto Manurung yang mengendarai sepeda motor No Pol B- 4966-KKM warna orange kemudian saling menatap lalu saksi Mulia Novanto Manutung mengatakan “kenapa bang” kepada terdakwa Johanes Tetelepta berkata “ kenapa memangnya kalo bawa motor hati hati kalo beta tabrak bagaimana “dijawab saksi Mulia Novanto Manurung “ emang kenapa” selanjutnya terdakwa Yohanes Tetelepta mengikuti saksi Mulia Novanto Manurung saat berada di Rumah Sakit Primaya dijalan Primaya Bekasi Selatan Kayuringin Bekasi Selatan Kota Bekasi sekitar jam 23:20 Wib terdakwa Yohanes Tetelepta dan saksi Mulia Novanto Manurung cek cok mulut dan dilihat oleh saksi Jhonson Martland Halomoan Hutapea saat melintas dijalan mendengar adanya keributan antara saksi Mulia Novanto Manurung dengan terdakwa Jhoanes Tetelepta selanjutnya turun dari motor menghampiri saksi Mulia Novanto Manurung selanjutnya memukul dua kali dengan tangan mengepal kepada saksi Mulia Novanto Manurung ke bagian wajah atau muka sehingga terjatuh, pada saat saksi Mulia Novanto Manurung dan menendang kearah kepala dan pipi kanan akhirnya di lerai saksi Jhonson dengan banyak orang, atas kejadian tersebut saksi Mulia Novanto Manurung tak sadarkan diri
tergeletak di jalan selanjutnya saksi Jhonson Martland Halomoan Hutapea berteriak Tolong … Tolong … bantu untuk di bawa ke Igd Rumah Sakit Primaya Bekasi Selatan setelah saksi Mulia Novanto Manurung mendapat pertolongan di RS Primaya selanjutnya saksi Jhonson Martland Halomoan Hutapea menemui terdakwa Yohanes Tetelepta untuk menenangkan tidak lama kemudian datang saksi Novian dengan saksi Bahrul Munir anggota kepolisian tim perintis persisi melintas di jalan Rs Primaya Bekasi Selatan pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 00:39 Wib lalu turun selanjutnya menghampiri terdakwa Yohanes Tetelepta sudah diamankan warga sekitar tidak lama kemudian sekitar jam 01:30 Wib terdakwa Yohanes Tetelepta dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa Yohanes Tetelepta, mengakibatkan saksi Mulia Novanto Manurung berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 017/KET/DIR/PT.FGAB-PHBB/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditandangani oleh dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Primaya Bekasi Barat adalah dr. Gianta Dharma sebagai berikut : -------------------------------------
Pemeriksaan Permukaan Kulit Tubuh
- Kepala
- Bentuk Kepala : Tidak Ada Kelian
- Daerah berambut : Tidak Ada Kelainan
- Wajah : terdapat luka lecet pada bagian pipi kanan sisi dalam, pada selaput lender mulut, bentuk tidak teratur, ukuran pangang nol koma satu sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, batas tidak tegas tepi tidak rata, warna kemerahan.
- Bagian tubuh tertentu :
- Mata : tidak ada kelainan
- Hidung pada kedua lubang hidung kiri dan kanan terdapat darah yang mengering
- Mulut : terdapat empat buah luka lecet pada mulut, luka lecet pertama pada bibir atas sisi kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang satu sentimeter dan lebar satu koma lima sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan, disekitar luka terdapat luka memar, pada peradabaan lebih menonjol disbanding jaringan sekitar, luka lecet kedua pada bibir atas bagian kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang nol koma lima sentimeter dan lebar satu sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan, disekitar luka terdapat luka memar, pada peradaban lebih menunjol dibanding jaringan sekitar, luka lecet ketiga pada bibir bawah bagian tengah, bentuk tidak teratur, ukuran panjang nol koma lima centimeter dan lebar satu sentimeter batas tidak tegas, warna kemerahan, pada peradaban lebih menonjol dibandingkan jaringan sekitar, luka lecet keempat pada selaput lender mulut, pada pipi kanan dan sisi dalam, bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, batas tiga tegas warna kemerahan.
- Pemeriksaan Penunjang—
CT Scan Kepala Trauma Tanpa Kontras tanggal sepuluh bulan februari tahun dua ribu dua puluh enam, Kesan : --
- Tidak tampak perdarahan epidural, subdural, subarachnoid maupun intraparenkimal cerebri dan cereblli saa itu.
- Tidak tampak fraktur pada tulang tulang calvaria
Kesimpulan : ---
Berdasarkan temuan – temuan yang didapat dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bajwa korban adalah seorang laki laki umur dua puluh lima tahun empat bulan dari pemeriksaan luar didaptkan luka akibat kekerasaan tumpul berupa luka lecet pada mulut, akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian.
Perbuatan terdakwa Yohanes Tetelepta diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Undang Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |