- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian terhadap PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil senilai Rp45.557.995 (empat puluh lima juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah);
- Kerugian Immateriil senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDER:
Apabila Ketua Pengadilan Ngeri Kota Bekasi Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |